Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2026/PN Ban IZMED BAYU HASTARDI, S.H HALIL YAHYA YAZIDI ALIAS HALIL Bin ARDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2026/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-130/P.4.17/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HALIL YAHYA YAZIDI ALIAS HALIL Bin ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

---------- Bahwa Terdakwa HALIL YAHYA YAZIDI Alias HALIL Bin ARDIANSYAH, pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus 2025, bertempat di JI. Dr. Ratulangi Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 23.20 WITA, Terdakwa HALIL YAHYA YAZIDI Alias HALIL Bin ARDIANSYAH (selanjutnya disebut Terdakwa) dibonceng oleh temannya yang bernama Saksi IQRAM ALI WARDANU alias RAMA dengan menggunakan sepeda motor milik teman dari Saksi IQRAM, berkendara dari arah Kelurahan Lamalaka menuju ke Jalan Dr. Ratulangi Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Setibanya di Jl. Dr. Ratulangi tepatnya di depan penjual gorengan Cikas sekira pukul 23.30 WITA, Terdakwa menyuruh Saksi IQRAM untuk memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya. Bahwa setelah itu Terdakwapun turun dari sepeda motor kemudian mengambil ketapel beserta anak panah busur miliknya yang sebelumnya telah Terdakwa bawa dari rumah, lalu Terdakwa yang dalam keadaan mabuk berjalan ke tengah jalan sambil menenteng ketapel dan anak panah busurnya.
  • Bahwa pada saat itu Saksi ANSAR alias ANCA yang berada di sekitar tempat kejadian mendekati Terdakwa dan menyuruhnya untuk pulang, namun Terdakwa mengancam dengan mengarahkan ketapel busur kepada Saksi ANSAR dan berkata “apa! mau ko rasa ini?”, hingga akhirnya Saksi ANSAR takut dan mundur. Bahwa diwaktu yang bersamaan melintas pengendara sepeda motor yakni Saksi ALL QADRI BAKHTIAR dari arah samping kanan Terdakwa dalam kecepatan lambat, Saksi Korban ALL QADRI sempat menoleh ke arah Terdakwa kemudian saat itu Terdakwa langsung melesatkan anak panah busur ke arah Saksi Korban ALL QADRI dengan cara Terdakwa memegang ketapel kemudian anak panah busur tersebut dikaitkan pada tali (pentil) yang terikat pada ketapel lalu anak panah busur tersebut Terdakwa tarik dengan menggunakan tangan kiri dilesatkan ke arah Saksi Korban ALL QADRI dan mengenai helem bagian belakang yang digunakan oleh Saksi Korban ALL QADRI. Bahwa setelah itu Terdakwa bergegas diajak oleh Saksi IQRAM pergi meninggalkan tempat kejadian dengan dibonceng oleh Saksi IQRAM.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah ketapel busur dengan panjang 16 centimeter terbuat dari besi pada seluruh bagiannya dililit lakban warna biru, tali busurnya terbuat dari pentil warna hijau dan 1 (satu) buah anak panah busur terbuat dari besi dengan panjang 15,2 centimeter dengan tali rumbai berwarna merah diakui adalah benar milik Terdakwa, dan dibenarkan oleh para saksi bahwa Terdakwa telah melesatkan anak panah busur hingga menancap pada helem yang digunakan oleh Saksi Korban ALL QADRI.
  • Bahwa Terdakwa telah mempergunakan senjata penusuk berupa 1 (satu) buah ketapel busur dengan panjang 16 centimeter terbuat dari besi pada seluruh bagiannya dililit lakban warna biru, tali busurnya terbuat dari pentil warna hijau dan 1 (satu) buah anak panah busur terbuat dari besi dengan panjang 15,2 centimeter dengan tali rumbai berwarna merah untuk menyerang orang lain.
  • Bahwa Terdakwa tanpa izin telah memiliki, membawa dan mempergunakan senjata penusuk atau senjata penikam berupa ketapel busur dan anak panah busurnya. Bahwa ketapel busur dan anak panah busur tersebut bukan merupakan alat yang dipergunakan untuk kegiatan pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pekerjaan Terdakwa.

-------Perbuatan Terdakwa HALIL YAHYA YAZIDI Alias HALIL Bin ARDIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya