Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Ban 1.Hafidz Ariza Rahman, S.H.
2.ASRIANI., S.H
1.ROSMAWAR Binti HAMBALI
2.SUMIATI Als. TATI Binti SYARIFUDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-619/P.4.17/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hafidz Ariza Rahman, S.H.
2ASRIANI., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSMAWAR Binti HAMBALI[Penahanan]
2SUMIATI Als. TATI Binti SYARIFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

 

----------Bahwa Terdakwa I Rosmawar Binti Hambali bersama-sama dengan Terdakwa II Sumiati Alias Tati Binti Syarifuddin pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di halaman rumah Jl. Hasanuddin Kel.Bonto Atu Kec. Bisappu, Kab.Bantaeng atau disuatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa yang dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban Dian Fadillah Binti Muh.Fajar, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira Pukul 13.00 Wita Terdakwa I Rosmawar dan Terdakwa II Sumiati mendatangi rumah Saksi Korban yang beralamatkan di Jl. Hasanuddin Kel.Bonto Atu Kec. Bisappu Kab.Bantaeng, kemudian mendapati Saksi korban bersama dengan Saksi Andini dihalaman rumahnya, dimana pada saat itu saksi korban sedang memberi makan anak Saksi Korban Andini kemudian Terdakwa Rosmawar tiba-tiba membanting piring nasi yang Saksi Korban pegang dan memukul pipi kiri Saksi Korban dengan cara mencakar menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa I Rosmawar bersama Terdakwa II Sumiati dengan menggunakan tangan kedua tangan mereka langsung menjambak rambut Saksi Korban sehingga Saksi Korban terjatuh ditanah, kemudian Terdakwa Rosmawar I mencakar lengan bawah sebelah kanan saksi korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu datang saksi Andini dan saksi Muhammad Ali untuk melerai dan mengarahkan Terdakwa I Rosmawar dan Terdakwa II Sumiati untuk pulang kerumahnya;
  • Bahwa Terdakwa I Rosmawar Binti Hambali bersama-sama dengan Terdakwa II Sumiati Als Tati Binti Syarifuddin melakukan Penganiyaan kepada Saksi Korban Dian Fadillah Binti Muh. Fajar karena mengira Saksi korban telah memukul anak dari Terdakwa I Rosmawar;
  • Bahwa berdasarkan perbuatan para Terdakwa Hasil Visum Et Revertum, Nomor : 001/VER/PKM-BSP/TU/I/2024, atas nama DIAN FADILLAH MUH.FAJAR  yang ditanda tangani oleh dr. Indah Chintya Maharani pada tanggal 23 Januari 2023, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik
  • Pada tubuh korban ditemukan: Tampak luka lecet pada pipi kiri dengan ukuran 1,7 cm, Tampak luka lecet pada pipi kiri dengan ukuran 1 cm, tampak luka lecet pipi kiri dengan ukuran 2,5 cm, tampak luka lecet pada lengan bawah kiri bagian dalam ukuran 1,75 cm.
  • Tidak dilakukan pemeriksaan penunjang pada korban
  • Korban dalam keadaan baik tanpa di berikan obat-obatan.

Dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan berumur 22 Tahun. Pada pemeriksaan di temukan 3 luka lecet pada pipi kiri dan 1 luka lecet pada lengan bawah kiri bagian dalam akibat persentuhan benda tumpul.

  • Bahwa kondisi saksi korban Dian akibat luka tersebut, menganggu aktivitas dan keseharian saksi korban Dian dalam bekerja karena merasakan sakit pada tubuhnya.

----------Perbuatan terdakwa diatas, sebagaiaman di atur dan diancam pidana Pasal Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa I Rosmawar Binti Hambali bersama-sama Terdakwa II Sumiati Als Tati Binti Syarifuddin pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di halaman rumah Jl. Hasanuddin Kel.Bonto Atu Kec. Bisappu, Kab.Bantaeng atau disuatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban Dian Fadillah Binti Muh.Fajar, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira Pukul 13.00 Wita Terdakwa I Rosmawar dan Terdakwa II Sumiati mendatangi rumah Saksi Korban yang beralamatkan di Jl. Hasanuddin Kel.Bonto Atu Kec. Bisappu Kab.Bantaeng, kemudian mendapati Saksi korban bersama dengan Saksi Andini dihalaman rumahnya, dimana pada saat itu saksi korban sedang memberi makan anak Saksi Korban Andini kemudian Terdakwa Rosmawar tiba-tiba membanting piring nasi yang Saksi Korban pegang dan memukul pipi kiri Saksi Korban dengan cara mencakar menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa I Rosmawar bersama Terdakwa II Sumiati dengan menggunakan tangan kedua tangan mereka langsung menjambak rambut Saksi Korban sehingga Saksi Korban terjatuh ditanah, kemudian Terdakwa Rosmawar I mencakar lengan bawah sebelah kanan saksi korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu datang saksi Andini dan saksi Muhammad Ali untuk melerai dan mengarahkan Terdakwa I Rosmawar dan Terdakwa II Sumiati untuk pulang kerumahnya;
  • Bahwa Terdakwa I Rosmawar Binti Hambali bersama-sama dengan Terdakwa II Sumiati Als Tati Binti Syarifuddin melakukan Penganiyaan kepada Saksi Korban Dian Fadillah Binti Muh. Fajar karena mengira Saksi korban telah memukul anak dari Terdakwa I Rosmawar;
  • Bahwa berdasarkan perbuatan para Terdakwa Hasil Visum Et Revertum, Nomor : 001/VER/PKM-BSP/TU/I/2024, atas nama DIAN FADILLAH MUH.FAJAR  yang ditanda tangani oleh dr. Indah Chintya Maharani pada tanggal 23 Januari 2023, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik
  • Pada tubuh korban ditemukan: Tampak luka lecet pada pipi kiri dengan ukuran 1,7 cm, Tampak luka lecet pada pipi kiri dengan ukuran 1 cm, tampak luka lecet pipi kiri dengan ukuran 2,5 cm, tampak luka lecet pada lengan bawah kiri bagian dalam ukuran 1,75 cm.
  • Tidak dilakukan pemeriksaan penunjang pada korban
  • Korban dalam keadaan baik tanpa di berikan obat-obatan.

Dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan berumur 22 Tahun. Pada pemeriksaan di temukan 3 luka lecet pada pipi kiri dan 1 luka lecet pada lengan bawah kiri bagian dalam akibat persentuhan benda tumpul;

  • Bahwa kondisi saksi korban Dian akibat luka tersebut, menganggu aktivitas dan keseharian saksi korban Dian dalam bekerja karena merasakan sakit pada tubuhnya;

---------Perbuatan Terdakwa diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)  Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya