--------- Bahwa Terdakwa ERWIN Bin ANDI dan saksi WAWAN Bin SYAMSUL (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Teratai Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Pada hari Sabtu, tanggal 27 Januari 2024, sekira pukul 20.00 wita, Terdakwa bersama saksi WAWAN Bin SYAMSUL (Terdakwa dalam berkas terpisah) datang ke RSUD Bantaeng namun saat ingin masuk kedalam RSUD Terdakwa dan saksi WAWAN dilarang untuk masuk oleh saksi RUSLI Bin AHMAD KADDASO (security RSUD) karena jam besuk sudah selesai, sehingga Terdakwa dan saksi WAWAN Bin SYAMSUL pergi ke belakang RSUD.
- Selanjutnya pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira Pukul 00.00 Wita Terdakwa bersama saksi WAWAN Bin SYAMSUL kembali masuk kedalam RSUD Bantaeng lalu naik kedalam lift menuju ke lantai 8, setelah sampai Terdakwa dan saksi WAWAN Bin SYAMSUL mengelilingi lantai 8 dan pada saat itu saksi WAWAN Bin SYAMSUL melihat ruangan unit Infromkes (ruangan khusus pegawai) yang kunci dari pintu tersebut masih berada di pintu kunci, kemudian Terdakwa bersama saksi WAWAN Bin SYAMSUL masuk kedalam ruangan tersebut dan saat itu saksi WAWAN Bin SYAMSUL melihat sebuah kamera yang berada diatas meja setelah melihat isi ruangan tersebut, Terdakwa dan saksi WAWAN kembali turun lalu pergi ke Warung dekat RSUD dengan tujuan menunggu sampai situasi dalam keadaan aman dan sunyi.
- Selanjutnya pada pukul 04.00 Wita saksi WAWAN Bin SYAMSUL mengambil jaket Hoodie berwarna hitam milik Terdakwa lalu kembali naik ke lantai 8 RSUD Bantaeng sedangkan Terdakwa melakukan pengawasan di lantai bawah, pada saat saksi WAWAN Bin SYAMSUL sampai di ruangan Unit Infeomkes selanjutnya saksi WAWAN Bin SYAMSUL mengambil 1 (satu) unit kamera Canon Type EOS M50 berwarna hitam, 1 (satu) unit cas kamera canon warna hitam, 1(satu) buah tas kamera Canon yang berwarna hitam dan terdapat list orange dibagian pinggir dan 1 (satu) batang tongkat Tripod kamera berwarna silver yang kemudian saksi WAWAN Bin SYAMSUL simpan di belakang jaket hoodie yang digunakan oleh saksi setelah itu saksi WAWAN Bin SYAMSUL turun kembali ke lantai bawah dan bertemu dengan Terdakwa selanjutnya kamera tersebut disimpan didalam bagasi motor Terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatlkan RSUD Bantaeng mengalami kerugian sebesar Rp. 10.200.000 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa ERWIN Bin ANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------
Bantaeng, 17 April 2024
PENUNTUT UMUM
|