Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
126/Pdt.P/2025/PN Ban Andi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 126/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Andi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Andi Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7303080107860075, Kartu Keluarga (KK) Nomor:7303080303090001, Akta Kelahiran Nomor: 7303-LT-30092025-0024, diubah nama menjadi Mansyur sesuai dengan Surat Pengantar Permohonan Perubahan Data Nomor: 400.1/424/DUKCAPIL, dan sebagaimana yang tertulis/tercatat pada Kutipan Akta Nikah pemohon nomor: 24/24/11/2007.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak