Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Ban 1.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
MAING BIN MADDING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1414/P.4.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAING BIN MADDING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa MAING Bin MADDING, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada awal bulan Maret 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di rumah Saksi Podding Bin Sapo di Kampung Buakang Desa Kayu Loe Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Membeli, Menyewa, Menukar, Menerima Gadai, Menerima Hadiah, Atau Untuk Menarik Keuntungan, Menjual, Menyewakan, Menukarkan, Menggadaikan, Mengangkut, Menyimpan Atau Menyembunyikan Sesuatu Benda Yang Diketahui Atau Sepatutnya Harus Diduga Bahwa Diperoleh Dari Kejahatan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada bulan Maret 2024, sekira pukul 15.00 WITA, Sdr. RISMAN (Daftar Pencarian Orang / DPO) datang bertamu ke rumah Terdakwa MAING Bin MADDING, dan saat itu Sdr. RISMAN (DPO) menyampaikan pada Terdakwa bahwa terdapat Sepeda Motor Matic miliknya yang digadai pada Sdr. UDIN (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan ingin di tebus olehnya, akan tetapi Sdr. RISMAN (DPO) belum memiliki uang untuk menebus Sepeda Motor tersebut, bahkan pada saat itu Sdr. RISMAN (DPO) menawarkan Sepeda Motor tersebut untuk ditebus atau dibeli oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa menanyakan jumlah uang gadai dari Sepeda Motor tersebut dan jenis dari Sepeda Motor tersebut, maka Sdr. RISMAN (DPO) kemudian menjelaskan pada Terdakwa bahwa uang gadai yang diterimanya dari Sdr. UDIN (DPO) atas gadai Sepeda Motor tersebut sejumlah Rp. 1.000.000,, (satu juta rupiah) dan Sepeda Motor yang di gadainya oleh Sdr. RISMAN (DPO) pada Sdr. UDIN (DPO) adalah Sepeda Motor Matic Suzuki Spin warna kombinasi hitam biru dengan nomor polisi DD 4592 FC (Nomor Rangka : MH8CF48CAAJ454583 dan Nomor Mesin : F484ID454135), selanjutnya Terdakwapun kemudian meminta waktu untuk mengumpulkan uang.
  • Bahwa pada keesokan harinya masih di bulan Maret 2024 pada malam hari sekira pukul 20.00 WITA Sdr. RISMAN (DPO) datang kembali ke rumah Terdakwa, dimana pada saat itu Sdr. RISMAN (DPO) menanyakan tentang apakah Terdakwa sudah memiliki uang untuk menebus / membeli Sepeda Motor milik Sdr. RISMAN (DPO) yang digadai olehnya, dan Terdakwa saat itu kemudian berkata bahwa sudah memiliki cukup uang untuk menebus / membeli Sepeda Motor tersebut, namun Terdakwa bertanya pada Sdr. RISMAN (DPO) tentang asal usul dari Sepeda Motor tersebut, dan Sdr. RISMAN (DPO) kemudian menjawab bahwa “sebenarnya joka motoroka barang lere / artinya sebenarnya itu motor barang jauh” (artinya bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil curian yang tempat pencuriannya dan pemiliknya berada jauh), bahkan pada saat itu Sdr. RISMAN (DPO) kemudian membujuk Terdakwa dengan berkata “kulleji nupakepake injo mae ri kokoa / artinya bisa kamu pake itu motor di kebun”, karena Terdakwa tertarik maka pada kisaran jam 21.00 WITA, Terdakwapun kemudian berangkat ke rumah Sdr. UDIN (DPO) atau rumah milik Saksi PODDING Bin SAPO di Kampung Buakang Desa Kayu Loe Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng bersama dengan Sdr. RISMAN (DPO), dan sesampainya di rumah Sdr. UDIN (DPO) maka Terdakwapun kemudian menjelaskan pada Sdr. UDIN (DPO) bahwa Sepeda Motor tersebut ingin Terdakwa tebus, akan tetapi Sdr. UDIN (DPO) menjelaskan pada Terdakwa bahwa Sdr. UDIN (DPO) sudah mengganti tali membel dari sepeda motor tersebut sehingga besaran uang tebusan yang dimintanya sebesar Rp. 1.100.000, (satu juta seratus ribu rupiah), dan Terdakwapun saat itu menyetujui dan menyerahkan uang tebusan kepada Sdr. UDIN (DPO) sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa kemudian membawa pulang Sepeda Motor tersebut kerumahnya di Kampung Pa’rasangang.
  • Adapun Sepeda Motor tersebut kemudian Terdakwa gunakan dan kendarai selama kurang lebih satu bulan, bahkan kemudian Terdakwa mengecat sebagian kap depan dan samping kiri kanannya dengan cat warna biru muda dan juga cat warna putih dengan tujuan untuk menyamarkan Sepeda Motor tersebut, setelah itu Sepeda Motor tersebut kemudian Terdakwa titipkan pada Saksi BUDI Bin PABBA untuk sementara waktu sebab pada bulan April 2024 Terdakwa pergi merintis usahanya menjual sayuran di Kabupaten Gowa.
  • Bahwa Terdakwa telah mengetahui atau sepatutnya menduga barang berupa Sepeda Motor Matic Suzuki Spin warna kombinasi hitam biru dengan nomor polisi DD 4592 FC (Nomor Rangka : MH8CF48CAAJ454583 dan Nomor Mesin : F484ID454135) milik Sdr. RISMAN (DPO) yang dibeli dan ditebus gadai dari Sdr. UDIN (DPO) berasal dari kejahatan, serta sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan persuratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban SOFYAN Als PIYANG Bin SUBUH selaku pemilik Sepeda Motor Matic Suzuki Spin warna kombinasi hitam biru dengan nomor polisi DD 4592 FC (Nomor Rangka : MH8CF48CAAJ454583 dan Nomor Mesin : F484ID454135) yang telah dicuri oleh Sdr. RISMAN (DPO) kemudian digadaikan kepada Sdr. UDIN (DPO) lalu ditebus gadai oleh Terdakwa, Saksi Korban SOFYAN mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 13.000.000, (tiga belas juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa MAING Bin MADDING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------------A T A U----------------------------------------------------------

 

KEDUA:

---------- Bahwa Terdakwa MAING Bin MADDING, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada awal bulan Maret 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024  bertempat di rumah Saksi Podding Bin Sapo di Kampung Buakang Desa Kayu Loe Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Menarik Keuntungan Dari Hasil Sesuatu Benda Yang Diketahuinya Atau Sepatutnya Harus Diduga Bahwa Diperoleh Dari Kejahatan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada bulan Maret 2024, sekira pukul 15.00 WITA, Sdr. RISMAN (Daftar Pencarian Orang / DPO) datang bertamu ke rumah Terdakwa MAING Bin MADDING, dan saat itu Sdr. RISMAN (DPO) menyampaikan pada Terdakwa bahwa terdapat Sepeda Motor Matic miliknya yang digadai pada Sdr. UDIN (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan ingin di tebus olehnya, akan tetapi Sdr. RISMAN (DPO) belum memiliki cukup uang untuk menebus Sepeda Motor tersebut, bahkan pada saat itu Sdr. RISMAN (DPO) menawarkan Sepeda Motor tersebut untuk ditebus atau dibeli oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa menanyakan jumlah uang gadai dari Sepeda Motor tersebut dan jenis dari Sepeda Motor tersebut, maka Sdr. RISMAN (DPO) kemudian menjelaskan pada Terdakwa bahwa uang gadai yang di terimanya dari Sdr. UDIN (DPO) atas gadai Sepeda Motor tersebut sejumlah Rp. 1.000.000,, (satu juta rupiah) dan Sepeda Motor yang di gadainya oleh Sdr. RISMAN (DPO) pada Sdr. UDIN (DPO) adalah Sepeda Motor Matic Suzuki Spin warna kombinasi hitam  biru dengan nomor polisi DD 4592 FC (Nomor Rangka : MH8CF48CAAJ454583 dan Nomor Mesin : F484ID454135), selanjutnya Terdakwapun kemudian meminta waktu untuk mengumpulkan uang.
  • Bahwa pada keesokan harinya masih di bulan Maret 2024, pada malam hari sekira pukul 20.00 WITA, Sdr. RISMAN (DPO) datang kembali ke rumah Terdakwa, dimana pada saat itu Sdr. RISMAN (DPO) menanyakan tentang apakah Terdakwa sudah memiliki cukup uang untuk menebus / membeli Sepeda Motor milik Sdr. RISMAN (DPO) yang digadai olehnya, dan Terdakwa saat itu kemudian berkata bahwa sudah memiliki cukup uang untuk menebus / membeli Sepeda Motor tersebut, namun Terdakwa bertanya pada Sdr. RISMAN (DPO) tentang asal usul dari Sepeda Motor tersebut, dan Sdr. RISMAN (DPO) kemudian menjawab bahwa “sebenarnya joka motoroka barang lere / artinya sebenarnya itu motor barang jauh” (artinya bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil curian yang tempat pencuriannya dan pemiliknya berada jauh), bahkan pada saat itu Sdr. RISMAN (DPO) kemudian membujuk Terdakwa dengan berkata “kulleji nupakepake injo mae ri kokoa / artinya bisa kamu pake itu motor di kebun”, karena Terdakwa tertarik maka pada kisaran jam 21.00 WITA, Terdakwapun kemudian berangkat ke rumah Sdr. UDIN (DPO) atau rumah milik Saksi PODDING Bin SAPO di Kampung Buakang Desa Kayu Loe Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng bersama dengan Sdr. RISMAN (DPO), dan sesampainya di rumah Sdr. UDIN (DPO) maka Terdakwapun kemudian menjelaskan pada Sdr. UDIN (DPO) bahwa Sepeda Motor tersebut ingin Terdakwa tebus, akan tetapi Sdr. UDIN (DPO) menjelaskan pada Terdakwa bahwa Sdr. UDIN (DPO) sudah mengganti tali membel dari sepeda motor tersebut sehingga besaran uang tebusan yang dimintanya sebesar Rp. 1.100.000, (satu juta seratus ribu rupiah), dan Terdakwapun saat itu menyetujui dan menyerahkan uang tebusan kepada Sdr. UDIN (DPO) sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa kemudian membawa pulang Sepeda Motor tersebut kerumahnya di Kampung Pa’rasangang.
  • Adapun Sepeda Motor tersebut kemudian Terdakwa gunakan dan kendarai selama kurang lebih satu bulan, bahkan kemudian Terdakwa mengecat sebagian kap depan dan samping kiri kanannya dengan cat warna biru muda dan juga cat warna putih dengan tujuan untuk menyamarkan Sepeda Motor tersebut, setelah itu Sepeda Motor tersebut kemudian Terdakwa titipkan pada Saksi BUDI Bin PABBA untuk sementara waktu sebab pada bulan April 2024 Terdakwa pergi merintis usahanya menjual sayuran di Kabupaten Gowa.
  • Bahwa Terdakwa telah mengetahui atau sepatutnya menduga barang berupa Sepeda Motor Matic Suzuki Spin warna kombinasi hitam biru dengan nomor polisi DD 4592 FC (Nomor Rangka : MH8CF48CAAJ454583 dan Nomor Mesin : F484ID454135) milik Sdr. RISMAN (DPO) yang dibeli dan ditebus gadai dari Sdr. UDIN (DPO) berasal dari kejahatan, serta sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan persuratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), namun Terdakwa tetap membeli sepeda motor milik Sdr. RISMAN (DPO) dengan harga jauh dari pasaran sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban SOFYAN Als PIYANG Bin SUBUH selaku pemilik Sepeda Motor Matic Suzuki Spin warna kombinasi hitam biru dengan nomor polisi DD 4592 FC (Nomor Rangka : MH8CF48CAAJ454583 dan Nomor Mesin : F484ID454135) yang telah dicuri oleh Sdr. RISMAN (DPO) kemudian digadaikan kepada Sdr. UDIN (DPO) lalu ditebus gadai oleh Terdakwa, Saksi Korban SOFYAN mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 13.000.000, (tiga belas juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa MAING Bin MADDING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya