INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
12/Pdt.P/2025/PN Ban | 1.Fahru Rozy 2.Malahyati |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Muhammad Fahlevi Afiah tempat lahir Bantaeng, 21 Juni 2024 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303070611230001 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-04122024-0008 diubah nama menjadi Muhammad Fahlevi Aflah sesuai dengan surat pengantar permohonan perubahan data nomor: 400.1/055/DUKCAPIL.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |