Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
149/Pdt.P/2025/PN Ban SUBHAN BIN SAMPEANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 149/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUBHAN BIN SAMPEANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wahyu TriansyahSUBHAN BIN SAMPEANG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa benar orang yang bernama SUBHAN BIN SAMPEANG, Batuara, 1 Juli 1982 Pemilik Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran adalah orang yang sama dengan SUBHAN BIN SAMPEANG, Batuara, 11 September 1988 Pemilik buku nikah nomor: nomor : 160/03/IX/2011, sesuai dengan sebagaimana tertulis atau tercatat di dalam surat pengantar Perubahan Data Adminduk nomor: 400.1/504/DUKCAPIL,  sebagaimana tertulis atau tercatat di dalam surat keterangan beda nama nomor : 19/SKBNI/Ly/Gtk/XI/2025;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak