Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2025/PN Ban DIAN FARADILLAH KHALID, S.H. ALDI FAIRUS Alias ALLI Bin CADDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1457/P.4.17/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI FAIRUS Alias ALLI Bin CADDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa ALDI FAIRUS Als. ALLI BIN CADDI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Seruni, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap Saksi Korban PITRA BIN NURDIN”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

 

 

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa ALDI FAIRUS Als ALLI BIN CADDI dan 4 (empat) orang temannya berangkat dari rumahnya di Kp. Palanjong, Desa Tombolo, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng menuju Jl. Seruni, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng dan sebelum berangkat dari rumah, Terdakwa ALDI mengambil senjata tajam jenis badik yang tersimpan di bawah kasur lalu menyelipkannya di pinggang bagian kanan dalam celana Terdakwa ALDI dan membawanya ke Jl. Seruni, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Setelah tiba di Jl. Seruni, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng Terdakwa ALDI dan teman-temannya memarkir motor di Lapangan Hitam Pantai Seruni tepatnya di depan tempat bermain /parkiran mobil-mobilan dan sepeda listrik milik saksi MUSTAMAR BIN MUSTAFA yang saat itu dijaga oleh Saksi Korban PITRA BIN NURDIN, saksi ALAM JAYA BIN AHMAD, dan saksi MUSTAMAR BIN MUSTAFA. Setelah itu Terdakwa ALDI dan rombongan motor tersebut ditegur oleh saksi MUSTAMAR dengan mengatakan “JANGANKI DISITU PARKIR KARENA PARKIRAN MOBIL-MOBIL”, sehingga Terdakwa ALDI dan rombongan motor tersebut  langsung pergi saat itu;
  • Kemudian sekira pukul 21.00 wita, Saksi Korban PITRA BIN NURDIN sedang duduk-duduk di lapangan hitam Pantai Seruni tepatnya di Tempat Bermain /parkiran mobil-mobilan dan sepeda listrik milik saksi MUSTAMAR BIN MUSTAFA bersama dengan saksi ALAM JAYA BIN AHMAD dan saksi MUSTAMAR BIN MUSTAFA. Tidak berselang lama, datang sekitar 5 (lima) unit rombongan sepeda motor yang masing-masing dikendarai 1 (satu) orang, salah satunya oleh Terdakwa ALDI FAIRUS Als ALLI BIN CADDI dan berhenti di lapangan hitam Pantai Seruni (Tempat bermain /parkiran mobil-mobilan dan sepeda listrik milik saksi MUSTAMAR) dan Saat itu rombongan motor tersebut  ditegur oleh saksi MUSTAMAR dengan mengatakan “JANGANKI DISITU PARKIR KARENA PARKIRAN MOBIL-MOBIL” sehingga rombongan Tersangka ALDI langsung pergi saat itu;
  • Kemudian Saksi Korban PITRA ditelfon oleh kakaknya yang menyuruh Saksi Korban PITRA untuk membeli ikan di Tangnga-Tangnga sehingga saat itu Saksi Korban hendak pergi akan tetapi tiba-tiba saksi AGUNG INDRAMAYU BIN BAKRI datang dan  bertanya “MAU KEMANAKO?” dan Saksi Korban PITRA menjawab “MAU PERGI BELI IKAN” lalu saksi AGUNG pun ikut naik keatas motor yang dikendarai Saksi Korban PITRA dan mereka pun (Saksi Korban PITRA dan saksi AGUNG) pergi menuju penjual ikan di Tangnga-Tangnga, namun setelah sampai di tangnga-tangnga, tidak ada yang menjual ikan sehingga Saksi Korban PITRA dan saksi AGUNG memutuskan kembali ke Pantai Seruni tepatnya di Tempat Bermain / parkiran mobil-mobilan dan sepeda listrik milik saksi MUSTAMAR dan saat perjalanan pulang, Saksi korban PITRA melihat rombongan Terdakwa ALDI sedang duduk-duduk di pinggir pantai (Tanggul) sambil tertawa ke arah saksi korban PITRA dan saksi AGUNG sehingga Saksi Korban PITRA memutar motornya dan berhenti di pinggir jalan;
  • Selanjutnya Saksi Korban PITRA turun dari sepeda motor dan naik ke atas trotoar menghampiri Terdakwa ALDI dan mengatakan ”APA NU PAMMAKKALLANG” Artinya ”APA YANG KAMU KETAWAI” lalu dijawab oleh seseorang yang Saksi Korban PITRA tidak kenal ”TANREJA, TANREJA” Artinya ”TIDAKJI, TIDAKJI” kemudian Saksi Korban PITRA kembali mengatakan ”TUTAMAEKO” artinya ”KAMU ORANG MANA?” lalu dijawab kembali oleh seseorang yang Saksi Korban PITRA  tidak kenal ”ORANG TOMBOLOJA / ORANG DARI DESA TOMBOLO KAB. BANTAENG” dan Saksi Korban PITRA kembali mengatakan ”TEAKO SANGING PAKONJOI DIE”Artinya ”KAMU JANGAN SELALU BEGITU” dan saat itu Terdakwa ALDI berjalan ketengah jalan kemudian memanggil Saksi Korban PITRA dengan mengatakan ”KESINIMAKO” yang artinya ”KAMU KESINI” sehingga saat itu Saksi Korban PITRA langsung masuk ketengah jalan / kedepan Terdakwa ALDI dan saat Saksi Korban PITRA berhadapan dengan Terdakwa ALDI, tiba-tiba Terdakwa ALDI  menyerang Saksi Korban PITRA dengan meninju pada bagian wajah Saksi Korban PITRA tetapi saat itu Saksi Korban PITRA berhasil menghindar lalu Saksi Korban PITRA membalas menyerang dengan meninju Terdakwa ALDI namun Terdakwa ALDI juga berhasil menghindar dan saat itu terjadi perkelahian / saling meninju dengan menggunakan tangan secara berulang kali, dan setelah itu Terdakwa ALDI mengeluarkan badiknya dari sarungnya yang terselip di pinggang sebelah kanannya dengan menggunakan tangan kirinya kemudian maju menyerang Saksi Korban PITRA pada bagian depan dada dan perut secara berulang kali tetapi tidak mengenai Saksi Korban PITRA karena Saksi Korban PITRA menghindar dengan cara memundurkan badan Saksi Korban PITRA dan pada saat Terdakwa ALDI menyerang pada bagian atas, saat itu Saksi Korban PITRA  lengah sehingga Badik milik Terdakwa ALDI tersebut mengenai dagu / bawah bibir sebelah kiri 1 (satu) kali dan tinju serta hulu badik tersebut mengenai juga bibir bawah sebelah kiri Saksi Korban PITRA dan saat itu Saksi Korban PITRA langsung memegang luka tikaman pada dagu / pipi sebelah kiri Saksi dengan menggunakan tangan kiri sambil Saksi Korban PITRA mundur, kemudian saat mundur Saksi Korban PITRA membalikkan badan dan saat berbalik Terdakwa ALDI maju menikam lagi sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai leher bagian belakang Saksi Korban PITRA sehingga saat itu Saksi Korban PITRA berjalan cepat ke arah timur / ke arah jembatan dan setelah itu Terdakwa ALDI  sudah tidak menyerang lagi. Bahwa sebelum Saksi Korban PITRA sampai di jembatan, tiba-tiba datang Saksi ALAM JAYA sambil mengatakan ”NGURAKO ?” (Artinya ”KAMU KENAPA?”) lalu Saksi Korban PITRA menjawab ”NITOBOKA” (Artinya ”DITIKAMKA”) kemudian Saksi ALAM JAYA mengatakan lagi ”LAMPAKI PAENG RIBALLA GARRINGA” (Artinya ”AYO PERGI KE RUMAH SAKIT)”, Setelah itu Saksi ALAM JAYA memeluk Saksi Korban PITRA dari samping kanan sambil memegang / menutupi luka Saksi dan pun turun / masuk ke dalam lapangan hitam bersama dengan Saksi ALAM JAYA dan membonceng Saksi Korban masuk ke RSUD Kab. Bantaeng untuk mendapatkan perawatan medis sedangkan Terdakwa ALDI diamankan oleh Saksi SAFRI dan dibawa ke Posko RESMOB Bantaeng;
  • Bahwa sesuai hasil Visum et Repertum dari RSUD Prof. Dr. H.M. ANWAR MAKKATUTU No. 000.5.3.1/837/RSUD-AM tanggal 06 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Farlis Deliana Wahab selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 01 Mei 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien an. PITRA BIN NURDIN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Penderita masuk dalam keadaan sadar. Pada tubuh pasien terdapat data sebagai berikut :
  • Nyeri pada wajah sebelah kiri
  • Terdapat luka robek pada dagu ke arah pipi kiri dengan ukuran P.10 cm, L. 2 cm, D. 2 cm, Tepi luka rata
  • Terdapat luka tusuk pada leher belakang dengan ukuran P. 0,5 cm, .L. 0,5 cm
  • Luka robek pada bibir bawah bagian dalam sebelah kiri dengan ukuran P 3 cm, L 0,5 cm, D 0,5 cm.

 

Kesimpulan

:

Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh TRAUMA TAJAM. Orang tersebut mendapat pemeriksaan dan pengobatan pada Rumah Sakit Umum Bantaeng tanggal 01 Mei 2025

  • Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban terhalang melakukan aktifitas sehari-hari dan mengalami kerugian materil berupa biaya pengobatan kurang lebih sejumlah Rp. 15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------------D A N----------------------------------------------------------

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ALDI FAIRUS Alias ALLI BIN CADDI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Seruni, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya