Bahwa Terdakwa SUARDI HC. Alias A’DING BIN H. COLLI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pahlawan Kel. Bonto Sunggu Kec. Bissappu Kab. Bantaeng tepatnya di dalam rumah orang tua Terdakwa dan Saksi SUDIRMAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap Saksi Korban SANTI ANDRIANI Binti JUMARITO”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 21.00 wita, Terdakwa dan Saksi TASWIN Bin SANJA sedang duduk-duduk di rumah milik teman Saksi TASWIN Bin SANJA yang beralamat di Kp. Be’lang Kel. Bonto Atu Kec. Bissappu Kab. Bantaeng dan pada saat itu Saksi TASWIN mendapatkan informasi bahwa Saudara Ipar Terdakwa yakni Saksi Korban SANTI telah kehilangan kompor kemudian Saksi TASWIN Bin SANJA bercanda kepada Terdakwa dengan mengatakan “JANGAN SAMPAI KAU YANG AMBIL KOMPOR SANTI?” mendengar hal tersebut, Terdakwa langsung emosi dan mengatakan “SANTI YANG SAMPAIKAN KAMU?” lalu Saksi TASWIN meluruskan dan menjawab “BUKAN SANTI YANG MENYAMPAIKAN KE SAYA, MAKSUD SAYA HANYA MENANYAKAN KEPADA KAMU APAKAH KAMU ATAU BUKAN YANG MENGAMBIL KOMPORNYA”. Tidak lama kemudian Terdakwa pulang ke rumah orang tua Terdakwa dalam keadaan emosi untuk menemui Saksi Korban SANTI.
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 22.00 wita, Saksi Korban SANTI yang dalam kondisi hamil sedang duduk-duduk bersama anaknya yang berusia 2 (dua) tahun di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jl. Pahlawan Kel. Bonto Sunggu Kec. Bissappu Kab. Bantaeng, tidak lama kemudian Terdakwa yang sudah dalam kondisi emosi datang menghampiri Saksi Korban SANTI dan mengatakan “APA YANG SUDAH KAMU CERITA KE TASWIN?” lalu Saksi Korban SANTI menjawab “SAYA TIDAK PERNAH CERITA APA-APA ATAU KETEMU DENGAN TASWIN” kemudian Terdakwa kembali mengatakan “KAMU YANG TANYA TASWIN BAHWA SAYA TELAH MENCURI KOMPORMU?!” lalu Saksi Korban SANTI kembali menjawab “SAYA TIDAK PERNAH MENGATAKAN SEPERTI ITU, KARENA SAYA TIDAK PERNAH BERTEMU DENGAN TASWIN” lalu tiba-tiba Terdakwa meludahi wajah Saksi Korban SANTI yang posisinya sedang duduk berhadapan dengan Terdakwa yang posisinya sedang berdiri dengan jarak 1 (satu) meter, lalu Terdakwa langsung menarik rambut dari Saksi Korban SANTI dengan keras hingga Saksi Korban SANTI berdiri kemudian Terdakwa kembali meludahi wajah Saksi Korban SANTI lalu mendorong dan menghempaskan rambut Saksi Korban SANTI hingga Saksi Korban SANTI terjatuh ke kursi setelah itu Terdakwa kembali menarik rambut Saksi Korban SANTI hingga Saksi Korban SANTI kembali berdiri lalu Terdakwa memukul kepala bagian belakang Saksi Korban SANTI menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, lalu Saksi Korban SANTI melawan dengan mendorong badan Terdakwa dan mencoba melepaskan tangan terdakwa yang masih menarik rambut Saksi Korban SANTI dan saat itu Terdakwa tiba-tiba memukul lengan kanan Saksi Korban SANTI menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali dan menendang perut Saksi Korban SANTI yang sedang mengandung (hamil) menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (Satu) kali hingga Saksi Korban SANTI terjatuh dengan posisi berbaring di lantai, kemudian Saksi Korban SANTI yang sudah kesakitan mengambil Handphone miliknya untuk menelpon Saksi SUDIRMAN HC yang merupakan suami Saksi Korban SANTI sekaligus saudara kandung dari Terdakwa, dengan maksud meminta tolong karena Saksi Korban SANTI telah dipukul oleh Terdakwa. Setelah Saksi Korban menutup telepon, Terdakwa mengambil besi yang berbentuk segitiga untuk mengancam akan memukul Saksi Korban SANTI menggunakan besi tersebut namun tidak lama kemudian Saksi SUDIRMAN HC tiba di lokasi kejadian dan melihat Terdakwa sedang memarahi Saksi Korban SANTI, sehingga Saksi SUDIRMAN langsung melerai dan berusaha meluruskan permasalahan antar Terdakwa dengan Saksi Korban SANTI dengan mengatakan “AYO KITA CARI TASWIN UNTUK MELURUSKAN BAHWA ISTERI SAYA TIDAK MENUDUH KAMU MENCURI” kemudian Saksi SUDIRMAN mengajak Terdakwa keluar dari rumah sambil memeluknya sementara Saksi Korban SANTI juga ikut di belakang Saksi SUDIRMAN namun pada saat itu Terdakwa tiba-tiba kembali menarik rambut Saksi Korban dan saat itu Saksi SUDIRMAN langsung memeluk Terdakwa untuk menghalang Terdakwa hingga posisi Saksi SUDIRMAN dan Terdakwa berbaring dimana tangan Terdakwa masih menarik rambut Saksi Korban SANTI hingga posisi Saksi Korban SANTI membungkung dan pada saat itu Terdakwa langsung menendang perut Saksi Korban menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa melepaskan rambut saksi korban yang sudah dalam kondisi sangat kesakitan.
- Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024, Saksi SUDIRMAN memanggil Saksi TASWIN untuk datang ke rumah orang tuanya untuk menjelaskan mengapa Terdakwa dituduh telah mengambil kompor milik Saksi Korban SANTI hingga menyebabkan Terdakwa marah dan memukul Saksi Korban SANTI padahal Saksi Korban SANTI tidak pernah menuduh dan bercerita apapun kepada Saksi TASWIN, selanjutnya setelah TASWIN tiba dirumah orang tua Saksi SUDIRMAN, Saksi SUDIRMAN bertanya kepada Saksi TASWIN “APA YANG KAMU KATAKAN KEPADA SUARDI SAMPAI ISTERI SAYA DIPUKUL?” lalu Saksi TASWIN menjelaskan bahwa Saksi TASWIN hanya bercanda kepada Terdakwa dan mengatakan “JANGAN SAMPAI KAU YANG AMBIL KOMPOR SANTI, HANYA ITU YANG SAYA KATAKAN” setelah itu Saksi TASWIN kembali pulang ke rumahnya lalu Saksi Korban SANTI langsung melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Kantor Polres Bantaeng.
- Bahwa sesuai hasil Visum et Repertum dari RSUD Prof. Dr. H.M. ANWAR MAKKATUTU No. 000.5.3.1/1805/RSUD-AM tanggal 20 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Rahmaniar selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 27 Juli 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien an. SANTI ANDRIANI BINTI JUMARITO dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Penderita masuk dalam keadaan sadar. Pada tubuh pasien terdapat data sebagai berikut :
- Tampak hematom dan memar pada lengan kanan Uk. I. P. 3cm, L.2cm, D. 1,5 cm Uk,II P. 4cm, L. 3 cm, D.2 cm
|
Kesimpulan
|
:
|
Keadaan tersebut diatas disebabkan TRAUMA TUMPUL titik.
|
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024, Saksi Korban SANTI mengalami sakit pada perutnya hingga dilarikan ke RSUD Prof. Dr. H.M. ANWAR MAKKATUTU dan menjalani perawatan selama 5 (lima) hari sejak tanggal 29 Juli 2024 s/d 03 Agustus 2024 sesuai dengan Surat Keterangan Opname dari RSUD Prof. Dr. H.M. ANWAR MAKKATUTU No. 885/RSUD-BTG/IX/2024 tanggal 03 September 2024.
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban terhalang melakukan aktifitas sehari-hari .
-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|