Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PN Ban Tompo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Tompo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Yusuf, S.H.Tompo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Tompo tempat lahir Bantaeng, 31 Desember 1970 sebagaimana data kependudukan pemohon berupa kartu tanda penduduk (KTP) Nomor : 7303053112700029, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303052810220003 dan Akta Kelahiran Nomor :7303-LT-14082018-0030 diubah tanggal lahir menjadi 31 Desember 1977 sesuai dengan Paspor Pemohon nomor: C1394171
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak