Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2025/PN Ban Lahasang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Lahasang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Lahasang lahir Bantaeng tanggal 31 Desember 1970 Pemilik Kartu Tanda Penduduk nomor: 7303023112700094, Kartu Keluarga (KK) nomor: 7303022908120001 dan Akta Kelahiran nomor : 693/SP/CS/III/2007 adalah orang yang sama dengan Lahasang Bin Gasing yang lahir di Bantaeng pada tanggal 31 Mei 1972 Pemilik Paspor nomor:AL 892387.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Makassar untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak