Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2021/PN Ban AIPDA MUCHLIS IBNU HAJAR Kamaruddin Alias Dg. Kama Bin Tenggoang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2021/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/05/IX/2021/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AIPDA MUCHLIS IBNU HAJAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kamaruddin Alias Dg. Kama Bin Tenggoang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari tanggal yang tidak diketahui namun pada saat itu Bulan Januari tahun 2019 di Kp. Cappa Bori Desa Ulugalung Kec. Eremerasa Kab. Bantaeng,telah terjadi Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau kuasanya yang dilakukan Oleh Lel. KAMARUDDIN Als Dg. KAMA Bin TENGGOANG terhadap korban Per. Hj. NURSYAM MAHARANG Binti MAHARANG dengan cara melarang pekerja yang telah dipercayakan oleh korban Per. Hj. NURSYAM MAHARANG Binti MAHARANG untuk mengelola atau menggarap sawah/tanah milik korban Per. Hj. NURSYAM MAHARANG Binti MAHARANG,kemudian Pelaku pada saat itu ingin menggarap sendiri yang dimana Pelaku Lel. KAMARUDDIN Als Dg.KAMA Bin TENGOANG bersikeras ingin menggarap sawah/tanah itu dikarenakan ia pelaku mengklaim memenangkan gugatan Perdata dari Putusan Mahkamah Agung,sedangkan isi dari Putusan tersebut hanya dimenangkan sebagian bukan seluruhnya.Maka dari itu Korban Per. Hj. NURSYAM MAHARANG Binti MAHARANG berani membeli tanah tersebut dikarenakan bukan milik Pelaku Lel. KAMARUDDIN Als Dg. KAMA Bin TENGGOANG,dan juga tanah tersebut telah bersertifikat dengan atas nama NURSYAM,S.Pd .Dan atas kejadian itu Pelapor merasa keberatan,sehingga kejadian itu di Laporkan ke Mapolres Bantaeng untuk di Proses lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya