Dakwaan |
DAKWAAN
--------Bahwa Terdakwa I DEDI SUPARMAN ALIAS PAMMANG BIN GASSING dan Terdakwa II IGO SAPUTRA ALIAS IGO' BIN ERWIN KASIM pada Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 24.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Kompleks Pasar Baru Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama atau lebih dengan cara merusak atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa bermula pada hari Jumat Tanggal 05 Januari 2024 sekitar sore hari, Mobil Suzuki Carry Nomor Polisi DD 1147 OF milik Saksi H.Abd Latif Bin Hadasin sedang rusak dan memperbaikinya di bengkel milik Saksi Emil Syam alias Emil Bin Syamsuddin dan Saksi Iswan Alias Ciwang Bin Syamsuddin yang berada di Kp. Borong Kapala Desa Tappallasang Kec. Tompo Bulu Kab. Bantaeng dan saat itu Saksi H.Abd Latif mengatakan kepada Saksi Emil “mau diganti rangkanya ini karena sudah keropos, siapa tau ada rangka yang mau dijual” dan Saksi Emil mengatakan “nanti saya carikan”.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar Pukul 20.00 Saksi Emil menelpon Saksi Iswan yang sedang berada dirumah mertuanya di Kp.Batu Labbu Kel.Lembang Gantarang Keke Kec.Tompo Bulu Kab.Bantaeng dan mengatakan “Anre balu jore mange bodi pik up ciwang (tidak ada yang jual disitu bodi pick up) dan Saksi Iswan menjawab “ tayang sibeki rong naku telfongi pammang gassingka nia (tunggu dulu saya telpon Pammang siapa tau ada). Kemudian setelah itu Terdakwa I Dedi Suparman Alias Pammang Bin Gassing berada dirumahnya di Kp. Panaikang Kel. Bonto Manai Kec. Bissappu kab. Bantaeng, dihubungi lewat telpon oleh saksi Iswan”eroka body pick up (mauka body pick up)” Terdakwa I Dedi menjawab ”tayang-tayangmi pale (tunggu-tunggu saja)”.
- Bahwa kemudian Pada hari Minggu tanggal 07 januari 2024 sekitar jam 15.00 Wita Terdakwa I Dedi kembali di telfon oleh saksi Iswan yang mengatakan ”nia’ja (adaji)” tersangka jawab ”tayang pale sampe (tunggu sebentar)” setelah itu Terdakwa I Dedi menelfon Terdakwa II Igo Saputra Bin Erwin Kasim ”nia boya oto jeka (ada cari mobil ini)” Terdakwa II Igo menjawab ”sampeppi pale telfon mami sampe le’ba mangngaribi (nanti sebentar, hubungima setelah magrib)”. Kemudian setelah itu Terdakwa Dedi kembali menghubungi Terdakwa II Igo’ ”tamaeko (kamu dimana)” Terdakwa II Igo jawab ”kinneja riballa (dirumahja) setelah itu Terdakwa I Dedi pun berangkat menuju kerumah Terdakwa II Igo di Jl. Mangga Kel. Tappanjeng Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng dan setelah berada dirumah Terdakwa II Igo, Terdakwa I Dedi mengatakan ”tamae injo nia di (dimana itu ada di)” Terdakwa II Igo menjawab ”lampa sibeka pale mutara (pergika dulu mutar) tidak lama kemudian Terdakwa II Igo keluar mengendarai sepeda motornya melintas di Komp. Pasar Baru Kel.Unit Bonto Sunggu Kec.Bisappu Kab.Bantaeng dan melihat 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Suzuki Carry warna hitam DD 8096 FA, No.Rangka MHYESL4159J138304 No.Mesin G15AID745560 tersimpan/terparkir dipinggir jalan dan tidak lama kemudian Terdakwa II Iho kembali dan mengatakan kepada Terdakwa I Dedi ”kinjo ba’leang nia (disebelah disitu ada)” sambil menunjuk kearah Komp. Pasar Baru dan Terdakwa I Dedi menjawab ”tayang-tayangmi pale waktua tette sampulopi anrua (tunggu-tunggu dulu waktu nanti jam dua belas baru kesana)”.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar Pukul 24.00 Wita Terdakwa I Dedi mengatakan kepada Terdakwa II Igo ”imbemo tette sampulomi anrua (ayo karena sudah jam dua belas) .Kemudian setelah itu Terdakwa I Dedi dan Terdakwa II Igo keluar bersama dimana saat itu Terdakwa I Dedi dibonceng oleh Terdakwa II Igo menggunakan sepeda motor Terdakwa II Igo dan menuju Komp Pasar Baru Kel. Bonto Sunggu Kec. Bissappu kab. Bantaeng dan setelah sampai dilokasi Terdakwa I Dedi turun dari motor dan disamping mobil Pick Up Suzuki Carry warna hitam No.Rangka MHYESL4159J138304 No.Mesin G15AID745560 Terdakwa I Dedi mengeluarkan Kunci T dan Soket dan mengunci paksa kuncian pintu mobil bagian kanan dengan menggunakan kunci ” T ” tersebut kemudian setelah terbuka Terdakwa Dedi I masuk dan mencabut saklar kunci kontak mobil tersebut kemudian menggantinya dengan saklar kunci kontak yang Terdakwa I Dedi bawa dan saat itu Terdakwa II Igo hanya menunggu diatas sepeda motornya dan sekitar kurang lebih 5 (lima) menit Terdakwa I Dedi berhasil menyalakan mesin mobil, Terdakwa I Dedi pun membawa pergi mobil tersebut dan Terdakwa II Igo pun pergi meninggalkan tempat kejadian dan pergi beriringan dengan Terdakwa I Dedi tetapi pada saat sampai diperempatan Jl. Mangga Kel. Tappanjeng Kec. Bantaeng kab. Bantaeng), Terdakwa II Igo belok dan Terdakwa I Dedi lurus ke arah Timur menuju rumah Saksi Iswan dan Saksi Emil dan langsung membawa mobil tersebut kesana. Kemudian pada saat Terdakwa I Dedi bertemu dengan Saksi Emil, Terdakwa I Dedi mengatakan ”antaraka minro (antarka pulang)” Saksi Emil menjawab ”tayanga rong mange boyai ciwang (tunggu dulu saya pergi cari ciwang) setelah saksi Iswan datang Terdakwa Dedi I mengatakan kepada Saksi Iswan ”paboyangmi paballi joka otoa, antarama minro nakke (carikanmi pembeli itu mobil, antaraka pulang saya) dan setelah itu Terdakwa I Dedi diantar pulang kerumahnya di Kp. Panaikang Kel. Bonto Manai Kec. Bissappu Kab. Bantaeng.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 08 januari 2024 sekitar Pukul 20.30 Wita Saksi Bakri Bin Arifin pemilik Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry warna hitam DD 8096 FA No.Rangka MHYESL4159J138304 No.Mesin G15AID745560 yang dari arah RSUD Bantaeng sudah tidak melihat mobilnya, yang Saksi Bakri parkir dipinggir jalan Komp. Pasar baru Kel.Bonto Sunggu Kec.Bisappu Kab.Bantaeng sehingga Saksi Bakri kembali kerumahnya dan mengatakan kepada istrinya yakni Sdr.Sitti Mahani dan anak-anak yang tinggal dirumah ”Siapa yang pinjam mobil” tetapi orang-orang di rumahnya mengatakan ”tidak ada” sehingga Saksi Bakri mengatakan ”berarti hilang itu mobil” dan setelah itu Saksi Bakri kembali ketempat parkiran mobil tersebut dan menelpon petugas kepolisian dan banyak petugas kepolisian yang datang pada malam itu dan keesokan harinya Saksi Bakri melaporkan kejadian tersebut di Polres Bantaeng.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi korban Bakri Bin Arifin selaku pemilik Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry warna hitam DD 8096 FA No.Rangka MHYESL4159J138304 No.Mesin G15AID745560 untuk mengambil mobil tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, Saksi Korban Bakri Bin Arifin selaku pemilik Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry warna hitam DD 8096 FA No.Rangka MHYESL4159J138304 No.Mesin G15AID745560 mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp.95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) dan kondisi mobil milik korban dalam keadaan rusak sudah terpisah antara rangka dan mesin.
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHpidana |