Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2026/PN Ban NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H. PITRA Alias TOTTI Bin NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2026/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-159/P.4.17/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PITRA Alias TOTTI Bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA : 

------Bahwa Terdakwa PITRA Alias TOTTI Bin NURDIN pada hari Rabu tanggal 03  September 2025 sekira pukul 14.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sungai Calendu Kelurahan Mallilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------- 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 10.00 wita Saksi SAHARUDDIN bersama dengan Saksi ASWAN mendapat informasi tentang maraknya penyalahgunaan obat- obatan di jalan H.sholthan kelurahan lembang  berdasarkan informasi tersebut lalu Saksi SAHARUDDIN bersama dengan Saksi ASWAN melakukan penyelidikan di jalan H.sholthan tersebut tepatnya di sekitaran rumah Saksi ABD. MALIK Alias MALIK Bin TAJUDDIN (Dituntut dalam Berkas Terpisah). 
  • Kemudian sekira pukul 14.35 wita Saksi MALIK sementara duduk-duduk sambil membuat layangan di samping rumahnya bersama dengan seseorang yang bernama MUHAMMAD MAULIDIN lalu ada petugas yang datang dan menghampiri Saksi MALIK kemudian bertanya kepadanya dengan mengatakan ”Apa Nubikin?” dan Saksi MALIK menjawab ”Layangan pak” kemudian pada saat Saksi MALIK ingin berdiri dari tempat duduknya petugas langsung memegang Saksi MALIK dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Saksi MALIK dan mendapatkan 1 (satu) botol tempat permen warna putih dikantong celana yang ia pakai bagian depan sebelah kanan yang berisi obat-obatan THD sebanyak 49 (empat puluh sembilan) butir bersama dengan uang sebanyak Rp. 154.000 (seratus lima puluh empat ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar plastik sachet kosong.  Kemudian berdasarkan hasil intoregasi, Saksi MALIK mengakui bahwa obat-obatan yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya dimana Saksi MALIK memperoleh barang tersebut dari Terdakwa PITRA Alias TOTTI (Selanjutnya disebut Terdakwa) selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan terhadap Terdakwa PITRA.
  • Bahwa sekira pukul 14.45 wita Terdakwa sedang berada di Rumahnya sementara duduk-duduk tepatnya di belakang rumah bersama dengan sdr. PAANG lalu sdr. PAANG minta izin masuk ke dalam rumah untuk minum dan pada saat sdr. PAANG keluar dari dalam rumah tiba-tiba datang Saksi SAHARUDDIN bersama dengan Saksi ASWAN dan menghampiri Terdakwa kemudian bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan ”kau kenal ini? (sambil menyebut nama seseorang tapi Terdakwa sudah lupa siapa nama yang disebut pada saat itu)” dan Terdakwa jawab ”tidak kutauki pak” lalu salah satu petugas menyebutkan lagi salah satu nama namun pada saat itu Terdakwa juga tidak mengenalinya kemudian Saksi SAHARUDDIN bersama dengan Saksi ASWAN tersebut bertanya lagi kepada Terdakwa ”mana obatmu yang kau jual” dan Terdakwa jawab ”tidak adami pak” lalu Saksi SAHARUDDIN bersama dengan Saksi ASWAN tersebut membawa Terdakwa masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan menemukan obat- obatan THD diatas meja sebanyak 1 (satu) sachet yang berisi 8 (delapan) butir kemudian Saksi SAHARUDDIN bersama dengan Saksi ASWAN bertanya kepada Terdakwa “apa ini?” dan Terdakwa jawab ”obat pak” siapa punya dan Terdakwa jawab ”saya pak” kemudian selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu ) unit handphone merek Iphone warna hijau dengan Nomor Seri NQGQGGPK9V dan nomor Imei 352959529519028 yang ditemukan di bawa untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat THD berlogo huruf “Y” dari sdr.ALDI (DPO) yang tinggal di Makassar namun alamat lengkapnya Terdakwa tidak mengetahuinya. Bahwa cara Terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut dari Sdr.ALDI (DPO) yaitu uangnya Terdakwa transfer terlebih dahulu kemudian obatnya baru dikirim dari Makassar ke Bantaeng menggunakan mobil penumpang. Terdakwa sudah 3 ( tiga ) kali mengambil obat-obatan kepada sdr.ALDI (DPO) untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa sudah menjual obat obatan tersebut sebanyak kurang lebih 8.000 (delapan ribu) butir dan untuk pembelian terakhir kali pada hari sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 wita dan Terdakwa memesan sebanyak 3 (tiga) kaleng lalu yang sudah laku terjual sebanyak 2.992 ( dua ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) butir dan tersisa hanya 8 (delapan ) butir sedangkan untuk uang hasil penjulan obat tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan sebagian belum dibayarkan oleh Saksi MALIK.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah menjual obat-obatan berlogo Huruf ”Y” tersebut dalam bentuk persachet tetapi Terdakwa hanya menjual perbutir dengan harga Rp.5.000 (lima ribu rupiah) perbutirnya dan keuntungan yang akan Terdakwa peroleh dalam setiap kalengnya yaitu Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Bahwa obat-obatan tersebut Terdakwa jual antara lain kepada Saksi MALIK, Sdr. WAHYU (Daftar Pencarian Saksi), Sdr. OCANK (DPS), Sdr.ARI (DPS), Sdr. DIAN (DPS), sdr. PUTRA (DPS) dan banyak lagi yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya. Kemudian cara Terdakwa menjual obat-obatan tersebut yaitu Terdakwa menunggu pembeli datang ke Rumah Terdakwa dan ada juga yang menelfon Terdakwa terlebih dahulu.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui dan tidak memiliki pengetahuan apakah obat jenis THD logo Y yang diedarkan tersebut memenuhi standar dan persyaratan keamanan baik dalam pengadaan, penyimpanan, atau peredarannya.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti berupa obat jenis THD logo Y tersebut selanjutnya disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik dari 49 (empat puluh Sembilan) obat jenis THD logo Y butir milik Terdakwa yang hanya tersisa 47 (empat puluh tujuh) butir, disisihkan sebanyak 2 (dua) butir
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4201/NOF/IX/2025 tanggal 08 September 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti 47 (empat puluh tujuh) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 10,5744 gram dan 7 (tujuh) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 1,5421 gram adalah positif mengandung Trihexypenidyl.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan obat Daftar G tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan tidak memiliki pengetahuan serta tidak pula bekerja di bidang kefarmasian.

 

-------Perbuatan Terdakwa PITRA Alias TOTTI Bin NURDIN tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------

 

-------------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------

 

KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa PITRA Alias TOTTI Bin NURDIN pada hari Rabu tanggal 03  September 2025 sekira pukul 14.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di jalan Sungai Calendu Kelurahan Mallilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 10.00 wita Saksi SAHARUDDIN bersama dengan Saksi ASWAN mendapat informasi tentang maraknya penyalahgunaan obat- obatan di jalan H.sholthan kelurahan lembang  berdasarkan informasi tersebut lalu Saksi SAHARUDDIN bersama dengan Saksi ASWAN melakukan penyelidikan di jalan H.sholthan tersebut tepatnya di sekitaran rumah Saksi ABD. MALIK Alias MALIK Bin TAJUDDIN (Dituntut dalam Berkas Terpisah). 
  • Kemudian sekira pukul 14.35 wita Saksi MALIK sementara duduk-duduk sambil membuat layangan di samping rumahnya bersama dengan seseorang yang bernama MUHAMMAD MAULIDIN lalu ada petugas yang datang dan menghampiri Saksi MALIK kemudian bertanya kepadanya dengan mengatakan ”Apa Nubikin?” dan Saksi MALIK menjawab ”Layangan pak” kemudian pada saat Saksi MALIK ingin berdiri dari tempat duduknya petugas langsung memegang Saksi MALIK dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Saksi MALIK dan mendapatkan 1 (satu) botol tempat permen warna putih dikantong celana yang ia pakai bagian depan sebelah kanan yang berisi obat-obatan THD sebanyak 49 (empat puluh sembilan) butir bersama dengan uang sebanyak Rp. 154.000 (seratus lima puluh empat ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar plastik sachet kosong.  Kemudian berdasarkan hasil intoregasi, Saksi MALIK mengakui bahwa obat-obatan yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya dimana Saksi MALIK memperoleh barang tersebut dari Terdakwa PITRA Alias TOTTI (Selanjutnya disebut Terdakwa) selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan terhadap Terdakwa PITRA.
  • Bahwa sekira pukul 14.45 wita Terdakwa sedang berada di Rumahnya sementara duduk-duduk tepatnya di belakang rumah bersama dengan sdr. PAANG lalu sdr. PAANG minta izin masuk ke dalam rumah untuk minum dan pada saat sdr. PAANG keluar dari dalam rumah tiba-tiba datang Saksi SAHARUDDIN bersama dengan Saksi ASWAN dan menghampiri Terdakwa kemudian bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan ”kau kenal ini? (sambil menyebut nama seseorang tapi Terdakwa sudah lupa siapa nama yang disebut pada saat itu)” dan Terdakwa jawab ”tidak kutauki pak” lalu salah satu petugas menyebutkan lagi salah satu nama namun pada saat itu Terdakwa juga tidak mengenalinya kemudian Saksi SAHARUDDIN bersama dengan Saksi ASWAN tersebut bertanya lagi kepada Terdakwa ”mana obatmu yang kau jual” dan Terdakwa jawab ”tidak adami pak” lalu Saksi SAHARUDDIN bersama dengan Saksi ASWAN tersebut membawa Terdakwa masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa dan menemukan obat- obatan THD diatas meja sebanyak 1 (satu) sachet yang berisi 8 (delapan) butir kemudian Saksi SAHARUDDIN bersama dengan Saksi ASWAN bertanya kepada Terdakwa “apa ini?” dan Terdakwa jawab ”obat pak” siapa punya dan Terdakwa jawab ”saya pak” kemudian selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu ) unit handphone merek Iphone warna hijau dengan Nomor Seri NQGQGGPK9V dan nomor Imei 352959529519028 yang ditemukan di bawa untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat THD berlogo huruf “Y” dari sdr.ALDI (DPO) yang tinggal di Makassar namun alamat lengkapnya Terdakwa tidak mengetahuinya. Bahwa cara Terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut dari Sdr.ALDI (DPO) yaitu uangnya Terdakwa transfer terlebih dahulu kemudian obatnya baru dikirim dari Makassar ke Bantaeng menggunakan mobil penumpang. Terdakwa sudah 3 ( tiga ) kali mengambil obat-obatan kepada sdr.ALDI (DPO) untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa sudah menjual obat obatan tersebut sebanyak kurang lebih 8.000 (delapan ribu) butir dan untuk pembelian terakhir kali pada hari sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 wita dan Terdakwa memesan sebanyak 3 (tiga) kaleng lalu yang sudah laku terjual sebanyak 2.992 ( dua ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) butir dan tersisa hanya 8 (delapan ) butir sedangkan untuk uang hasil penjulan obat tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan sebagian belum dibayarkan oleh Saksi MALIK.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah menjual obat-obatan berlogo Huruf ”Y” tersebut dalam bentuk persachet tetapi Terdakwa hanya menjual perbutir dengan harga Rp.5.000 (lima ribu rupiah) perbutirnya dan keuntungan yang akan Terdakwa peroleh dalam setiap kalengnya yaitu Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Bahwa obat-obatan tersebut Terdakwa jual antara lain kepada Saksi MALIK, Sdr. WAHYU (Daftar Pencarian Saksi), Sdr. OCANK (DPS), Sdr.ARI (DPS), Sdr. DIAN (DPS), sdr. PUTRA (DPS) dan banyak lagi yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya. Kemudian cara Terdakwa menjual obat-obatan tersebut yaitu Terdakwa menunggu pembeli datang ke Rumah Terdakwa dan ada juga yang menelfon Terdakwa terlebih dahulu.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui dan tidak memiliki pengetahuan apakah obat jenis THD logo Y yang diedarkan tersebut memenuhi standar dan persyaratan keamanan baik dalam pengadaan, penyimpanan, atau peredarannya.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti berupa obat jenis THD logo Y tersebut selanjutnya disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal dari 49 (empat puluh Sembilan) obat jenis THD logo Y butir milik Terdakwa yang hanya tersisa 47 (empat puluh tujuh) butir, disisihkan sebanyak 2 (dua) butir
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4201/NOF/IX/2025 tanggal 08 September 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti 47 (empat puluh tujuh) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 10,5744 gram dan 7 (tujuh) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 1,5421 gram adalah positif mengandung Trihexypenidyl.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras Daftar G jenis THD logo Y.

 

------- Perbuatan Terdakwa PITRA Alias TOTTI Bin NURDIN tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya