Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
127/Pdt.P/2025/PN Ban Syarifah Dika Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 127/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Syarifah Dika
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Jl. Cakalang RT/RW 001/001, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Saenab karena sakit dan di kebumikan di TPU Letta, Kota Bantaeng, sesuai dengan Surat Pengantar Permohonan Penetapan Kematian Nomor: 400.2/419/DUKCAPIL.
2. Memerintahkan kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan SipilĀ  yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SaenabĀ  tersebut.
3. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak