INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
67/Pdt.P/2025/PN Ban | Johra | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 67/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Johra lahir di Bulukumba tanggal 07 Juli 1974 Pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7303074707740002, Kartu Keluarga Nomor : 7303071606090009 dan Akta Kelahiran Nomor: 1.583/CS/V/2012 adalah orang yang sama dengan Johra Rodding yang lahir di Kampung Beru pada tanggal 08 Juli 1973 Pemilik Paspor nomor: AB 283100.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Makassar untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |