Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2024/PN Ban DIAN FARADILLAH KHALID, S.H. RISALDI Als. ICCA BIN ANDI MIRSANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2529/P.4.17/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISALDI Als. ICCA BIN ANDI MIRSANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU :

Bahwa Terdakwa RISALDI Als. ICCA BIN ANDI MIRSANG (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Kayangan Kel. Bonto Rita Kec. Bissappu Kab. Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 wita, Saksi Korban RISNO Bin KAMING sedang duduk-duduk bersama teman-temannya yakni Anak Saksi SYAHRUL GUNAWAN alias CA’LU, Saksi GALANG SANGKAR alias GALANG Bin SUKING, dan Saksi KANSAR KAMAL alias KARCA Bin KAMARUDDIN di Pantai Seruni, tidak lama kemudian Saksi KANSAR dan Anak Saksi SYAHRUL pergi berboncengan menggunakan sepeda motor untuk menemui VINA (Daftar Pencarian Saksi) di Kp. Kayangan Kel. Bonto Rita Kec. Bissappu Kab. Bantaeng tepatnya di rumah panggung milik Saksi ZAENUDDIN alias ANJAS BIN NYALING untuk minum minuman keras. Setibanya di rumah panggung milik Saksi ZAENUDDIN, sudah terdapat Tersangka RISALDI dan ARMAN alias BOTA (Daftar Pencarian Saksi) dan beberapa orang lainnya juga sedang minum minuman keras di bawah serambi rumah milik Saksi ZAENUDDIN.
  • Kemudian sekira pukul 22.00 WITA, Saksi Korban RISNO bersama Saksi GALANG juga pergi berboncengan menggunakan sepeda motor ke rumah milik Saksi ZAENUDDIN untuk menemui Saksi KANSAR dan Anak Saksi SYAHRUL. Setibanya di rumah milik Saksi ZAENUDDIN, Saksi Korban RISNO bersama Saksi GALANG ikut berkumpul bersama Saksi KANSAR, dan Anak Saksi SYAHRUL minum minuman keras di serambi rumah panggung milik Saksi ZAENUDDIN. Namun pada saat itu Terdakwa RISALDI dan teman-temannya yang posisinya berada di bawah serambi rumah panggung tersebut merasa terganggu karena Saksi Korban bersama teman-temannya membuat suara yang sangat bising sehingga ARMAN alias BOTA (Daftar Pencarian Saksi) memberikan 1 (satu) batang anak panah/busur dan 1 batang ketapel atau pelontar anak panah miliknya kepada Terdakwa RISALDI.
  • Selanjutnya sekira pukul 00.30 WITA, ketika Saksi Korban RISNO bersama teman-temannya hendak pulang dan turun dari serambi rumah, salah satu teman dari Terdakwa RISALDI memukulkan gitar ke tiang rumah dan menantang Saksi Korban RISNO bersama teman-temannya untuk berduel namun Saksi GALANG tidak menghiraukan dan justru menyalami Terdakwa RISALDI dan teman-temannya. Setelah itu Terdakwa RISALDI, ARMAN alias BOTA (Daftar Pencarian Saksi) dan teman-temannya pergi duluan mendahului Saksi Korban RISNO bersama teman-temannya untuk menunggu Saksi Korban RISNO dan teman-temannya di ujung Lorong rumah milik Saksi ZAENUDDIN. Selanjutnya ketika tiba ujung Lorong, Saksi KANSAR dan Anak Saksi SYAHRUL segera pergi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor untuk meninggalkan lokasi namun pada saat itu ARMAN alias BOTA (Daftar Pencarian Saksi) mengejar Saksi KANSAR dan Anak Saksi SYAHRUL, sementara Saksi Korban RISNO dan Saksi GALANG tertinggal di ujung lorong sedang mendorong sepeda motor menjauh dari lokasi tersebut karena mesin sepeda motor tersebut tidak bisa menyala, namun pada saat itu Terdakwa RISALDI tiba-tiba datang menghampiri Saksi Korban RISNO dengan membawa senjata penusuk berupa 1 (satu) batang anak panah/busur bunting, berwarna kecoklatan, dengan Panjang 10 cm, dan memiliki 7 Gerigi, dimana senjata penusuk yang dibawa oleh Terdakwa digunakan untuk melukai tangan kiri Saksi Korban RISNO.
  • Bahwa Terdakwa tanpa izin telah memiliki, membawa, dan mempergunakan senjata penusuk atau senjata penikam yakni 1 (satu) batang anak panah/busur bunting, berwarna kecoklatan, dengan Panjang 10 cm, dan memiliki 7 Gerigi untuk melukai orang lain;

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.-------------------

 

DAN

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa RISALDI Als. ICCA BIN ANDI MIRSANG (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa  tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Kayangan Kel. Bonto Rita Kec. Bissappu Kab. Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap Saksi Korban RISNO Bin KAMING”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 wita, Saksi Korban RISNO Bin KAMING sedang duduk-duduk bersama teman-temannya yakni Anak Saksi SYAHRUL GUNAWAN alias CA’LU, Saksi GALANG SANGKAR alias GALANG Bin SUKING, dan Saksi KANSAR KAMAL alias KARCA Bin KAMARUDDIN di Pantai Seruni, tidak lama kemudian Saksi KANSAR dan Anak Saksi SYAHRUL pergi berboncengan menggunakan sepeda motor untuk menemui VINA (Daftar Pencarian Saksi) di Kp. Kayangan Kel. Bonto Rita Kec. Bissappu Kab. Bantaeng tepatnya di rumah panggung milik Saksi ZAENUDDIN alias ANJAS BIN NYALING untuk minum minuman keras. Setibanya di rumah panggung milik Saksi ZAENUDDIN, sudah terdapat Tersangka RISALDI dan ARMAN alias BOTA (Daftar Pencarian Saksi) dan beberapa orang lainnya juga sedang minum minuman keras di bawah serambi rumah milik Saksi ZAENUDDIN.
  • Kemudian sekira pukul 22.00 WITA, Saksi Korban RISNO bersama Saksi GALANG juga pergi berboncengan menggunakan sepeda motor ke rumah milik Saksi ZAENUDDIN untuk menemui Saksi KANSAR dan Anak Saksi SYAHRUL. Setibanya di rumah milik Saksi ZAENUDDIN, Saksi Korban RISNO bersama Saksi GALANG ikut berkumpul bersama Saksi KANSAR, dan Anak Saksi SYAHRUL minum minuman keras di serambi rumah panggung milik Saksi ZAENUDDIN. Namun pada saat itu Terdakwa RISALDI dan teman-temannya yang posisinya berada di bawah serambi rumah panggung tersebut merasa terganggu karena Saksi Korban bersama teman-temannya membuat suara yang sangat bising sehingga ARMAN alias BOTA (Daftar Pencarian Saksi) memberikan 1 (satu) batang anak panah/busur dan 1 batang ketapel atau pelontar anak panah miliknya kepada Terdakwa RISALDI.
  • Selanjutnya sekira pukul 00.30 WITA, ketika Saksi Korban RISNO bersama teman-temannya hendak pulang dan turun dari serambi rumah, salah satu teman dari Terdakwa RISALDI memukulkan gitar ke tiang rumah dan menantang Saksi Korban RISNO bersama teman-temannya untuk berduel namun Saksi GALANG tidak menghiraukan dan justru menyalami Terdakwa RISALDI dan teman-temannya. Setelah itu Terdakwa RISALDI, ARMAN alias BOTA (Daftar Pencarian Saksi) dan teman-temannya pergi duluan mendahului Saksi Korban RISNO bersama teman-temannya untuk menunggu Saksi Korban RISNO dan teman-temannya di ujung Lorong rumah milik Saksi ZAENUDDIN. Selanjutnya ketika tiba ujung Lorong, Saksi KANSAR dan Anak Saksi SYAHRUL segera pergi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor untuk meninggalkan lokasi namun pada saat itu ARMAN alias BOTA (Daftar Pencarian Saksi) mengejar Saksi KANSAR dan Anak Saksi SYAHRUL, sementara Saksi Korban RISNO dan Saksi GALANG tertinggal di ujung lorong sedang mendorong sepeda motor menjauh dari lokasi tersebut karena mesin sepeda motor tersebut tidak bisa menyala, namun pada saat itu Terdakwa RISALDI tiba-tiba datang menghampiri Saksi Korban RISNO dengan posisi memegang ketapel di tangan kirinya dan ketapel tersebut tersebut dalam posisi dibentangkan ke arah Saksi Korban RISNO dengan ujung karet yang telah di pasangi dengan anak panah/busur yang terpegang oleh tangan kanan Terdakwa RISALDI, karena merasa terancam Saksi Korban RISNO sigap menangkap tangan kiri Terdakwa RISALDI menggunakan kiri Saksi Korban RISNO, dan di waktu yang bersamaan tersebut pula, tangan kanan dari Terdakwa RISALDI melepaskan anak panah/busur dan menancap di tangan kiri Saksi Korban RISNO sehingga Saksi Korban RISNO dan Saksi GALANG langsung bergegas meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke RSUD Bantaeng untuk mendapat pengobatan.
  • Bahwa sesuai hasil Visum et Repertum dari RSUD Prof. Dr. H.M. ANWAR MAKKATUTU No. 000.5.3.1/2865/RSUD-AM  tanggal 24 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Syahid Gunawan selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien an. RISNO Bin KAMING dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Penderita masuk dalam keadaan sadar. Pada tubuh pasien terdapat data sebagai berikut :

  • Tampak anak panah busur tertancap di punggung tangan kiri menembus telapak tangan diantara ibu jari dan jari telunjuk dengan uk P. 1 cm, L. 0,5 cm, kedalaman menembus tangan

Kesimpulan

:

Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh TRAUMA TAJAM.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban terhalang melakukan aktifitas sehari-hari .

 

-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya