| Dakwaan |
- DAKWAAN :
-----Bahwa Terdakwa ADHE CAKRAWARDANI Alias CAKRA bin M.NASIR L pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di BTN Puri Taman Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng melakukan tindak pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 Wita, Anak Saksi HARLAN bertemu dengan Terdakwa ADHE bertempat di Mesjid Nurul Azis, BTN Puri Taman Lembang yang telah diperkenalkan oleh Anak Saksi RISAL (sepupu dari Anak Saksi HARLAN) saat Anak Saksi HARLAN bertugas sebagai Imam Pengganti dikarenakan Imam tetap berhalangan sakit lalu saat itu Terdakwa ADHE meminta izin menginap selama satu malam di Mesjid Nurul Azis dengan alasan bahwa Terdakwa ADHE kemalaman dalam perjalanan menuju Kabupaten Bulukumba dan setelah sholat subuh akan berangkat menuju Kabupaten Bulukumba. Namun ternyata Terdakwa ADHE menginap selama tiga hari hingga Imam tetap Mesjid sembuh.
- Bahwa Terdakwa ADHE juga telah meminjam uang Anak Saksi RISAL sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan telah dibayar sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersisa Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu Anak Saksi RISAL meminta Terdakwa ADHE untuk pindah ke BTN Puri Taman Lembang tepatnya di rumah Anak Saksi HARLAN.
- Kemudian, Terdakwa ADHE menginap di rumah Anak Saksi HARLAN selama tiga hari. Kemudian, pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di BTN Puri Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Terdakwa ADHE membangunkan Anak Saksi HARLAN dan meminjam sepeda motor milik Anak Saksi HARLAN beserta STNKnya dengan alasan Terdakwa ADHE akan menjemput kakaknya dari Kabupaten Gowa dan baru tiba di Kabupaten Bantaeng, menarik uang di ATM untuk membayar hutangnya kepada Anak Saksi HARLAN sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan hutangnya kepada Anak Saksi RISAL.
- Kemudian, setelah Terdakwa ADHE meminjam sepeda motor milik Anak Saksi HARLAN, Terdakwa ADHE juga meminta STNKnya dengan alasan Terdakwa ADHE takut terkena Razia dari polisi sehingga Anak Saksi HARLAN menyerahkan STNK motornya. Namun saat itu, STNK motor milik Anak Saksi HARLAN menyatu (dalam satu klip) dengan BPKB motornya sehingga BPKB motor milik Anak Saksi HARLAN juga ikut dipinjam oleh Terdakwa ADHE.
- Saat itu, Terdakwa ADHE sempat mengatakan kepada Anak Saksi HARLAN untuk tidak perlu meminjamkan BPKBnya namun Anak Saksi HARLAN khawatir jika BPKBnya tercecer sehingga Anak Saksi HARLAN tetap meminjamkan sepeda motor lengkap dengan STNK dan BPKB nya kepada Terdakwa ADHE lalu Terdakwa ADHE menghilang.
- Kemudian, setelah tiga hari lamanya tepatnya pada tanggal 19 Juli 2025, Anak Saksi HARLAN mengetahui bahwa satu unit sepeda motor, STNK dan BPKB nya digadaikan kepada Saksi IRSAN di Kampung Bissampole.
- Kemudian, pada tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wita Saksi IRSAN berkunjung ke rumah Anak Saksi HARLAN bertempat di BTN Puri Taman Lembang lalu menyampaiakn bahwa satu unit sepeda motor, SNTK dan BPKB milik Anak Saksi HARLAN berada diambil oleh Saksi IRSAN karena telah digadaikan oleh Terdakwa ADHE.
- Kemudian, Saksi Anak HARLAN melaporkan kejadian tersebut ke Kantor polisi.
-------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------- |