INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
102/Pdt.P/2025/PN Ban | Rosma | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 102/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Rosma lahir di Bantaeng tanggal 01 Juli 1950 Pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7303044107500104, Kartu Keluarga Nomor : 7303040502200002 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-04072019-0071 adalah orang yang sama dengan Rosma yang lahir di Bantaeng pada tanggal 04 Oktober 1975.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk Pengurusan Dokumen Pemohon didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |