Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2025/PN Ban Rismayani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rismayani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Aqilah Azzahrah tempat lahir Bantaeng, 09 Desember 2019 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303081405100004 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-13092021-0014 diubah tanggal lahir menjadi 09 Desember 2018 sesuai dengan Surat Keterangan Lahir Pemohon nomor: 030/KET.LHR/PKO.BT.TR/XII/2018
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak