INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
12/Pdt.P/2024/PN Ban | Hafsah Binti Musa | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.P/2024/PN Ban | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 13 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;-----------------------------------------------------
2. Menetapkan pembuatan PASPOR/VISA HAJI PEMOHON pada tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon disesuaikan dengan seluruh dokumen kependudukan serta berkas-berkas persyaratan IBADAH HAJI PEMOHON, yakni PEMOHON HAFSAH BINTI MUSA Lahir di Bantaeng pada Tanggal 31-12-1966;-------
3. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;-----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDER |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |