Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
125/Pdt.P/2025/PN Ban Nurlia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 125/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurlia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Nurlia Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7303016202720001, Kartu Keluarga (KK) Nomor:7303011112100011, Akta Kelahiran Nomor: 7303-LT-15092025-0063, diubah nama menjadi Rosliah sesuai dengan Surat Pengantar Permohonan Perubahan Data Nomor: 400.1/423/DUKCAPIL, dan sebagaimana yang tertulis/tercatat pada Ijazah SD pemohon nomor: Mt.20/3-e/1031/1988.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak