Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PN Ban Andi Baswan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Andi Baswan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Baswan tempat lahir Bantaeng, 03 Juli 1969 sebagaimana data pada Dokumen Pendaftaran pergi Haji/Setoran BPIH Nomor: 2300144934 adalah orang yang sama dengan Andi Baswan tempat lahir Bantaeng, tanggal 03 Juli 1967 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Tanda Pengenal (KTP), dan Kartu Keluarga (KK), Pemohon;
3. Memberikan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor kementerian Agama Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak