|
KESATU :
------Bahwa Terdakwa RISAL alias MANTANG Bin PABBA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bungung Barania Bissampole Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WITA, Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) menelpon Terdakwa RISAL (nama kontak ROJO/0882-4610-1815) untuk memesan narkotika jenis sabu untuk dijual kembali kepada sdri. NADIA, dimana sebelumnya Sdri. NADIA meminta agar Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) menyerahkan narkotika jenis sabu yang dipesannya kepada Sdri. RARA (teman sdri. NADIA) di café budi jaya yang beralamat di Jl. Raya Lanto, Kel. Pallantikang, Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng;
- Selanjutnya sekira pukul 16.50 WITA, Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) berangkat menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Bungung Barania Bissampole Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan Sdri. NADIA. Setibanya di rumah Terdakwa, Saksi ABD RAHMAN alias CONEK langsung masuk menemui Terdakwa di ruang tamu lalu berkata “ADA SEPOTONG MU ?” (Artinya ADA PAKET SABU ISI SETENGAH GRAM MU ?) kemudian Terdakwa menjawab “TIDAK ADA, YANG ADA SEPERJI” (Artinya TIDAK ADA, YANG ADA HANYA PAKET SABU ISI SEPEREMPAT GRAM), setelah itu Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) mengirim chat kepada sdri. NADIA dan mengatakan “TIDAK ADA YANG SEPOTONG, YANG ADA SEPERJI. KALAU MAUKI, NA KASIH JAKI SEPER 2 BUNGKUS NA TUJUH SETENGAH” (artinya TIDAK ADA PAKET SABU ISI SETENGAH GRAM, YANG ADA HANYA PAKET SABU ISI SEPEREMPAT GRAM. KALAU KAMU MAU, RISAL MAU JUAL DUA PAKET SABU ISI SEPEREMPAT GRAM DENGAN HARGA TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) kemudian sdri. NADIA setuju dan mengatakan “IYA AMBILKANMA, YANG ITUMO SEPERKA DUA, KALAU ADA” (artinya IYA BELIKAN SAJA UNTUK SAYA, DUA PAKET SABU ISI SEPEREMPAT GRAM). setelah itu Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) mengatakan kepada Terdakwa “ITUMO PALE NANTI SAYA CERITA SAMA TEMANNYA NADIA SEBENTARPI KUKASIH UANGNYA DIH DARIPA BAWAKAN KI TEMANNYA NADIA YANG MENUNGGU DI CAFÉ BUDI JAYA” (artinya ITU SAJA SAYA BELI DUA PAKET SABU ISI SEPEREMPAT GRAM, NANTI SAYA KASIH KAMU UANG PEMBAYARAN SABUNYA SETELAH SAYA BAWA PAKET SABU KE TEMANNYA NADIA YANG MENUNGGU DI CAFÉ BUDI JAYA), kemudian pada pukul 17.00 wita, Terdakwa masuk ke dalam dapur untuk mengambil narkotika jenis sabu dan tidak lama kemudian Terdakwa kembali ke ruang tamu dan menyerahkan 1 (satu) sachet plastik terbungkus tissue yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) kemudian Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) menerima narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpannya di dalam kantong celana jeans bagian depan sebelah kanan yang sedang digunakannya, setelah itu Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) meninggalkan rumah Terdakwa dan menuju ke café budi jaya yang beralamat di Jl. Raya Lanto, Kel. Pallantikang, Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng untuk menyerahkan narkotika jenis sabu yang di pesan oleh Sdri. NADIA kepada sdri. RARA.
- Selanjutnya sekira pukul 17.20 WITA, Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) tiba di café budi jaya yang beralamat di Jl. Raya Lanto, Kel. Pallantikang, Kec. Bantaeng dan sedang menunggu sdri. RARA dipinggir jalan tidak lama kemudian Saksi SAHARUDDIN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH (Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng) melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah), dimana saat itu ditemukan barang bukti di dalam saku celana jeans yang digunakan Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) berupa 1 sachet plastik terbungkus tissue yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sehingga Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Bantaeng untuk proses selanjutnya. Selanjutnya dari hasil interogasi, Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) menyampaikan bahwa 1 sachet plastik terbungkus tissue yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di beli dari Terdakwa yang beralamat di Jalan Bungung Barania Bissampole Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan akan dijual kembali oleh Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) kepada Sdri. NADIA melalui perantara Sdri. RARA yang sedang Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) tunggu di café budi jaya. setelah selesai melakukan interogasi Saksi SAHARUDDIN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH melakukan pengembangan dan mencari Terdakwa di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Bungung Barania Bissampole Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng namun pada saat itu Terdakwa sudah melarikan diri karena mengetahui informasi bahwa Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) telah ditangkap oleh petugas kepolisian;
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 18.00 wita Saksi SAHARUDDIN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan Terdakwa di salah satu kost yang beralamat di Jalan Pahlawan Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, kemudian sekira pukul 18.30 wita Saksi SAHARUDDIN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH tiba di lokasi tersebut dan menemukan Terdakwa sedang berada di dalam kamar kos milik Saksi ANDRIANI MADJID (teman Terdakwa) bersama Saksi ANDRIANI MADJID sedang menunggu mobil travel tujuan Mamuju untuk melarikan diri, sehingga pada saat itu Saksi SAHARUDDIN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan hanya ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) handphone yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) untuk melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Selanjutnya dari hasil interogasi, Terdakwa membenarkan bahwa 1 sachet plastik terbungkus tissue yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) tersebut telah dibeli oleh Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) dari Terdakwa dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan akan dijual kembali oleh Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) kepada pembelinya (Sdri. NADIA dan Sdr. RARA) dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), namun Terdakwa menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu tersebut belum selesai dibayarkan oleh Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) karena Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) mengatakan akan membayar Terdakwa setelah pembelinya (Sdri. NADIA dan Sdr. RARA) membayar narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah). selain itu Terdakwa juga mengaku Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjual narkotika jenis sabu kepada Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) dan juga pernah memberikan narkotika jenis sabu miliknya kepada Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) secara gratis untuk dikonsumsi bersama.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 2327/NNF/V/2025 tanggal 27 Mei 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel WAHYU MARSUDI, M.Si, telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 1 (Satu) sachet plastik di dalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto (Sebelum pengujian) 0,1975 (nol koma satu sembilan tujuh lima) gram dan berat netto (Setelah pengujian) 0,1471 (nol koma satu empat tujuh satu) gram
adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual dan menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (shabu) tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
------- Perbuatan Terdakwa RISAL alias MANTANG Bin PABBA tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa RISAL alias MANTANG Bin PABBA (selanjutnya disebut Terdakwa RISAL), pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bungung Barania Bissampole Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 17.20 WITA, Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) ditangkap oleh Saksi SAHARUDDIN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH (Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng) karena Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika dan ditemukan barang bukti di dalam saku celana jeans yang digunakan Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) berupa 1 sachet plastik terbungkus tissue yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, dan berdasarkan hasil interogasi, Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) menyampaikan bahwa 1 sachet plastik terbungkus tissue yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu diperoleh/disediakan dari Terdakwa yang beralamat di Jalan Bungung Barania Bissampole Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wita dan akan dijual kembali oleh Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) kepada Sdri. NADIA melalui perantara Sdri. RARA yang sedang Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) tunggu di café budi jaya.
- Bahwa setelah selesai melakukan interogasi Saksi SAHARUDDIN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH melakukan pengembangan dan mencari Terdakwa di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Bungung Barania Bissampole Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng namun pada saat itu Terdakwa sudah melarikan diri karena mengetahui informasi bahwa Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) telah ditangkap oleh petugas kepolisian;
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 18.00 wita Saksi SAHARUDDIN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan Terdakwa di salah satu kost yang beralamat di Jalan Pahlawan Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, kemudian sekira pukul 18.30 wita Saksi SAHARUDDIN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH tiba di lokasi tersebut dan menemukan Terdakwa sedang berada di dalam kamar kos milik Saksi ANDRIANI MADJID (teman Terdakwa) bersama Saksi ANDRIANI MADJID sedang menunggu mobil travel tujuan Mamuju untuk melarikan diri, sehingga pada saat itu Saksi SAHARUDDIN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan hanya ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) handphone yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) untuk melakukan tindak pidana narkotika. Selanjutnya dari hasil interogasi, Terdakwa membenarkan bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wita di Jalan Bungung Barania Bissampole Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Terdakwa telah menyimpan, menguasai dan menyediakan 1 sachet plastik terbungkus tissue yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu untuk Terdakwa serahkan kepada Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah) sehingga narkotika tersebut ditemukan pada saat penangkapan Saksi ABD RAHMAN alias CONEK (dituntut dalam berkas terpisah).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 2327/NNF/V/2025 tanggal 27 Mei 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel WAHYU MARSUDI, M.Si, telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 1 (Satu) sachet plastik didalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto (Sebelum pengujian) 0,1975 (nol koma satu sembilan tujuh lima) gram dan berat netto (Setelah pengujian) 0,1471 (nol koma satu empat tujuh satu) gram
adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
------- Perbuatan Terdakwa RISAL alias MANTANG Bin PABBA tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------
|