INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
106/Pdt.P/2025/PN Ban | Lahasang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 106/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Lahasang lahir Bantaeng tanggal 31 Desember 1970 Pemilik Kartu Tanda Penduduk nomor: 7303023112700094, Kartu Keluarga (KK) nomor: 7303022908120001 dan Akta Kelahiran nomor : 693/SP/CS/III/2007 adalah orang yang sama dengan Lahasang Bin Gasing yang lahir di Bantaeng pada tanggal 31 Mei 1972 Pemilik Paspor nomor:AL 892387.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Makassar untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |