Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
113/Pdt.P/2025/PN Ban Ramli Panno Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 113/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ramli Panno
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Ramli Panno Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7304100504770001, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7304102710110010, Akta Kelahiran Nomor: 7303-LT-28082025-0020, diubah nama menjadi Ramli sesuai dengan ijazah SD anak Pemohon atas Nama A. Albar Aswar Dengan Nomor Ijazah DN-19 Db 0061369.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak