Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
137/Pdt.P/2025/PN Ban 1.Umar
2.Nurwina
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 137/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Umar
2Nurwina
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Mansur tempat lahir Bantaeng 01 Januari 2012, sebagaimana data kependudukan anak Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303030101120001 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-31032017-0016 diubah tanggal lahir menjadi Mansur, tempat tanggal lahir Bantaeng, 01 Januari 2011 sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar anak Pemohon nomor: DN-19/D-SD/K13/23/0000586.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak