Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa I SYARIFUDDIN Als PUDDING Bin SAWWALA, secara bersama-sama dengan Terdakwa II ABU SOFYAN Bin SAWWALA, dan Terdakwa III JUFRI Als ADI Bin BASIR pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 12.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pasir Putih Desa Baruga Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian bermula sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa I SYARIFUDDIN Als PUDDING Bin SAWWALA (selanjutnya disebut Terdakwa I SYARIFUDDIN) bersama dengan Terdakwa II ABU SOFYAN Bin SAWWALA (selanjutnya disebut Terdakwa II ABU), Terdakwa III JUFRI Als ADI Bin BASIR (selanjutnya disebut Terdakwa III JUFRI) dan Saksi SAWWALA tiba di rumah Terdakwa III JUFRI yang beralamat di Kampung Bira-bira Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng sepulang menggarap sawah milik H. IDRIS. Pada saat itu Terdakwa I SYARIFUDDIN masih berada di atas mobil pick up warna hitam dengan nomor Polisi DD8543AB miliknya dan yang lainnya sudah turun dari mobil, lalu Terdakwa I SYARIFUDDIN memperoleh informasi setelah membaca salah satu postingan di media sosial facebook terkait keberadaan seseorang yang bernama JAMA Bin NURU (selanjutnya disebut Korban JAMA) yang sedang dicari-cari oleh Terdakwa I SYARIFUDDIN dan keluarganya dikarenakan orang tersebut diduga telah menghamili adik kandung dari Terdakwa I SYARIFUDDIN dan Terdakwa II ABU SOFYAN yang bernama BAYA. Setelah memperoleh informasi tersebut, Terdakwa I SYARIFUDDIN merencanakan niat jahatnya untuk mencari Korban JAMA kemudian memanggil dan menyampaikan ke beberapa orang untuk ikut bersamanya mencari JAMA yang diketahui sedang bersembunyi di salah satu rumah keluarganya yang bernama Saksi SYAMSU Bin TIMORO di Kampung Pasir Putih Desa Baruga Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng. Saat itu Terdakwa I SYARIFUDDIN mengajak beberapa orang yang sedang berada di teras rumah Terdakwa III JUFRI diantaranya adalah Saksi SAWWALA, Terdakwa II ABU, Terdakwa III JUFRI, Saksi ASRUL SANI Alias ACCUNG Bin MASSERE, Saksi SUMANG LOMBA Alias SUMANG serta 1 (satu) orang teman dari Saksi SUMANG. Setelah itu orang-orang tersebut menaiki mobil pickup, lalu Terdakwa I SYARIFUDDIN bergegas mengendarai mobil pickup miliknya menuju Kecamatan Pa’jukukang dengan posisi Saksi SAWWALA disebelahnya duduk, lalu Terdakwa II ABU, Terdakwa III JUFRI, Saksi ASRUL SANI, Saksi SUMANG LOMBA serta 1 (satu) orang teman dari Saksi SUMANG duduk di bak belakang mobil.
- Bahwa sekira pukul 11.50 WITA, rombongan Terdakwa I SYARIFUDDIN tiba di Kampung Pasir Putih Desa Baruga Kecamatan Pa’jukukang lalu memarkirkan mobilnya di ujung lorong, kemudian Terdakwa III JUFRI yang dalam keadaan emosi bergegas turun dari mobil lalu berjalan masuk ke dalam lorong jalan dengan diikuti Terdakwa I SYARIFUDDIN, Terdakwa II ABU, dan Saksi ASRUL, dan yang lainnya menunggu di sekitar mobil. Setelah berjalanan kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari ujung lorong, Terdakwa III JUFRI masuk ke rumah Saksi SYAMSU dengan diikuti Terdakwa I SYARIFUDDIN, lalu Terdakwa II ABU berinisiatif berjaga-jaga di samping rumah apabila Korban JAMA berusaha melarikan diri, serta Saksi ASRUL menunggu di depan rumah. Saat memasuki rumah, Terdakwa III JUFRI melihat seseorang sedang tertidur di ruang tamu kemudian Terdakwa III JUFRI berjalan mendekatinya dan berusaha membangunkan orang tersebut. Beberapa saat kemudian Terdakwa III JUFRI berhasil membangunkan orang tersebut lalu bertanya “kamu JAMA?”, dan orang tersebut menjawab “iya saya”. Mengetahui orang tersebut adalah Korban JAMA, Terdakwa III JUFRI lantas bertanya “kenapa kamu hamili BAYA?”, dan Korban JAMA menjawab “saya khilaf”. Karena mendengar jawaban tersebut membuat Terdakwa III JUFRI semakin emosi lalu seketika mencabut parang yang ia bawa kemudian menebas ke arah kepala Korban JAMA, namun saat itu Korban JAMA memberontak dengan menghalangi tebasan parang Terdakwa III JUFRI hingga parang yang Terdakwa III JUFRI pegang terjatuh. Setelah itu Korban JAMA berlari kabur ke arah pintu depan namun saat berusaha kabur, tepat di pintu depan Terdakwa I SYARIFUDDIN sudah berjaga-jaga sehingga Korban JAMA menendang ke arah perut Terdakwa I SYARIFUDDIN hingga membuat Terdakwa I SYARIFUDDIN terjatuh. Saat itu Terdakwa I SYARIFUDDIN sangat emosi lalu segera mencabut parang yang ia selipkan di pinggangnya, kemudian memarangi secara membabi buta ke arah tubuh Korban JAMA dimana salah satu tebasan mengenai paha sebelah kanan Korban JAMA.
- Setelah diparangi, saat itu Korban JAMA tetap berhasil kabur keluar dari dalam rumah Saksi SYAMSU, namun tepat di depan rumah Saksi SYAMSU, Terdakwa I SYARIFUDDIN berhasil mengejar Korban JAMA dan kembali memarangi bagian belakang tubuh korban serta bagian kepala belakang korban beberapa kali yang disaksikan oleh Saksi ASRUL yang saat itu berdiri di depan rumah Saksi SYAMSU. Setelah Korban JAMA diparangi beberapa kali ia tetap berlari ke arah tambang pasir dimana saat itu Terdakwa I SYARIFUDDIN berhenti mengejar karena kesakitan akibat tendangan dari Korban JAMA, pada waktu bersamaan Terdakwa II ABU yang sebelumnya berjaga di samping rumah Saksi SYAMSU ikut mengejar Korban JAMA ke arah tambang pasir. Tepatnya di turunan menuju galian lubang tambang, Terdakwa II ABU menendang kepala Korban JAMA sebanyak 1 (satu) kali hingga mengakibatkan Terdakwa II ABU terjatuh. Saat itu Korban JAMA tetap berlari menyelamatkan diri dengan cara masuk melompat ke dalam galian lubang. Tidak lama kemudian Terdakwa I SYARIFUDDIN mendekat ke lubang galian tempat Korban JAMA bersembunyi, kemudian melempar batu sebanyak 1 (satu) kali ke arah Korban JAMA diikuti oleh Terdakwa II ABU yang ikut melempar batu sebanyak 1 (satu) kali ke arah Korban JAMA, kemudian datang Terdakwa III JUFRI dengan jalan memutar dari arah lainnya turun ke tempat Korban JAMA bersembunyi lalu diikuti oleh Terdakwa I SYARIFUDDIN. Bahwa sekira pukul 12.10 WITA saat Terdakwa I SYARIFUDDIN dan Terdakwa III JUFRI berada di dalam lubang, para Terdakwa melihat Korban JAMA dalam keadaan terluka pada bagian belakang kepala, punggung, dan pahanya. Saat itu Terdakwa II ABU dari atas lubang kembali melempar batu dengan ukuran cukup besar dan mengenai kepala Korban JAMA sehingga Terdakwa III JUFRI berkata “sudahmi”. Melihat kondisi Korban JAMA masih hidup dan bersandar mengerang kesakitan, sekira pukul 12.15 WITA Terdakwa I SYARIFUDDIN kemudian mencabut parangnya lalu menikam ke arah perut sebelah kanan Korban JAMA sebanyak 1 (satu) kali dan setelah itu parang tersebut dicabut lalu kembali diselipkan di pinggang Terdakwa I SYARIFUDDIN.
- Bahwa akibat dari tikaman pada bagian perut sebelah kanan Korban JAMA mengakibatkan banyak darah bercucuran dan akhirnya Korban JAMA meninggal dunia. Bahwa saat itu di atas lubang galian telah banyak warga masyarakat yang berkumpul, lalu Terdakwa I SYARIFUDDIN dari dalam lubang galian berteriak “tolong pale nia’ tulu ri boko otoku” yang artinya “tolong dulu, ada tali di belakang mobil saya”. Tidak lama berselang ada seseorang yang melemparkan tali ke dalam lubang, kemudian Terdakwa I SYARIFUDDIN dan Terdakwa III JUFRI mengikat tubuh Korban JAMA dengan tujuan akan mengangkat tubuh korban ke atas lubang galian. Setelah berhasil mengikat, Terdakwa III JUFRI berjalan ke atas lubang dengan membawa ujung tali kemudian menyerahkan ujung tali tersebut kepada Saksi ASRUL dan bersama-sama menarik tali tersebut agar tubuh Korban JAMA dapat diangkat ke atas dengan bantuan Terdakwa I SYARIFUDDIN di bawah. Namun karena Terdakwa I SYARIFUDDIN, Terdakwa III JUFRI dan Saksi ASRUL tidak berhasil menarik Korban JAMA, kemudian warga masyarakat mulai berdatangan di dekat lokasi tambang, maka Terdakwa I SYARIFUDDIN, Terdakwa III JUFRI dan Saksi ASRUL pergi meninggalkan tempat kejadian dimana sebelumnya Terdakwa II ABU telah berjalan ke ujung lorong. Bahwa setelah kembali berkumpul di tempat mobil pickup terparkir, kemudian Terdakwa I SYARIFUDDIN beserta rombongan yang ikut pada mobil pickup bergegas kembali pulang ke rumah Terdakwa III JUFRI di Kampung Bira-bira Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu.
- Bahwa Terdakwa I SYARIFUDDIN secara bersama-sama dengan Terdakwa II ABU dan Terdakwa III JUFRI telah merencanakan niatnya untuk mencari dan membunuh Korban JAMA yang bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Kampung Pasir Putih Desa Baruga. Bahwa sebelum mendatangi rumah Saksi SYAMSU untuk mencari Korban JAMA, Terdakwa I SYARIFUDDIN dan Terdakwa III JUFRI telah mempersiapkan senjata tajam jenis parang yang masing-masing mereka selipkan dipinggangnya. Kemudian telah terdapat pembagian tugas yakni Terdakwa III JUFRI yang pertama kali memeriksa Korban JAMA, Terdakwa I SYARIFUDDIN berjaga di pintu depan, lalu Terdakwa II ABU di samping rumah berjaga-jaga apabila Korban JAMA kabur melalui pintu belakang.
- Bahwa pada saat di dalam rumah Saksi SYAMSU, setelah mengetahui orang yang tertidur di rumah Saksi SYAMSU adalah Korban JAMA, Terdakwa III JUFRI yang telah emosi kemudian memarangi ke arah kepala Korban JAMA namun dapat ditangkis sehingga parang yang digunakan Terdakwa III JUFRI terjatuh. Lalu saat berusaha kabur, Terdakwa I SYARIFUDDIN memarangi paha sebelah kanan korban saat di depan pintu rumah, kemudian memarangi berkali-kali pada bagian punggung dan belakang kepala korban di depan rumah Saksi SYAMSU, kemudian Korban JAMA kembali kabur dan diwaktu yang bersamaan dikejar oleh Terdakwa II ABU. Bahwa jarak antara rumah Saksi SYAMSU dengan area tambang cukup jauh / kurang lebih 500 (lima ratus) meter sehinga terdapat rentang waktu pada saat kejadian di rumah Saksi SYAMSU dengan kejadian di dalam lubang galian tambang dimana Terdakwa I SYARIFUDDIN dengan Terdakwa II ABU dan Terdakwa III JUFRI seharusnya masih dapat memikirkan tindakan apa yang seharunya para Terdakwa lakukan. Namun saat tiba di area tambang, para pelaku justru tetap melanjutkan niatnya untuk menghilangkan nyawa Korban JAMA dengan cara antara lain pada saat diatas lubang galian tambang, Terdakwa I SYARIFUDDIN melempar batu sebanyak 1 (satu) kali, lalu Terdakwa II ABU melempar batu sebanyak 2 (dua) kali ke arah tubuh korban dimana salah satu lemparannya mengenai kepala Korban JAMA. Kemudian Terdakwa I SYARIFUDDIN dan Terdakwa III JUFRI masuk ke dalam lubang tempat Korban JAMA bersembunyi, lalu Terdakwa I SYARIFUDDIN menusuk sebanyak 1 (satu) kali ke arah perut sebelah kanan Korban JAMA hingga mengakibatkan Korban JAMA meninggal dunia, setelah itu Korban JAMA diikat oleh Terdakwa I SYARIFUDDIN dan Terdakwa III JUFRI.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I SYARIFUDDIN secara bersama-sama dengan Terdakwa II ABU dan Terdakwa III JUFRI melakukan pembunuhan berencana terhadap Korban JAMA, dilatarbelakangi para Terdakwa dan keluarganya yang menduga Korban JAMA adalah orang yang telah menghamili seorang perempuan yang bernama BAYA (mengidap down syndrome), dimana BAYA tersebut merupakan adik kandung dari Terdakwa I SYARIFUDDIN dan Terdakwa II ABU.
- Bahwa sebelum peristiwa pembunuhan Korban JAMA pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 12.15 WITA tersebut, para Terdakwa dan keluarganya pada bulan Desember 2024 telah mencari dan mendatangi rumah Korban JAMA dengan banyak massa berkumpul, kemudian massa saat itu mengancam akan merusak rumah Korban JAMA sehingga Saksi MANTANG Bin TALLASA yang merupakan istri Korban JAMA diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Bantaeng serta Korban JAMA telah kabur dari rumahnya.
- Bahwa berdasakan Surat Hasil Visum Et Revertum Mayat Nomor : 000.5.3.1/128/RSUD-AM atas nama JAMA Bin NURU yang ditanda tangani oleh dr. A.Tenri Luwu pada tanggal 15 Januari 2025 menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan jenazah a.n JAMA Bin NURU Alias JAMA sebagai berikut :
- Penderita masuk Rumah Sakit dalam keadaan Mayat.
- Pada tubuh Mayat terdapat data sebagai berikut :
- Kepala : Kepala sisi kiri belakang telinga terdapat 4 buah luka robek dari atas ke bawah dengan ukuran masing-masing Uk. I. P. 0,5cm L. 1,5cm D.0,3cm. Uk. II. P.0,5cm L.1,8cm D. 0,3cm. P.0,5cm. Uk. III. P.0,5cm L.0,8cm, D.0,2cm. Uk. IV.P.3cm L..2,8cm D.1cm.
- Luka robek pada belakang telinga kiri Uk. P.3,2cm L.1cm D.0,6cm.
- Luka lecet geser pada depan telinga kiri dengan Uk. P.0,5cm L.1cm.
- Keluar darah terus menerus pada ke dua telinga.
- Punggung atas terdapat luka terbuka dengan tepi beraturan Uk. P.3cm L.0,7c D.1,5cm.
- Punggung atas terdapat luka lecet gores dengan tepi beraturan Uk. P.0,2cm L.5cm.
- Perut terdapat luka terbuka dengan tepi beraturan Uk.P.1,8cm L.0,8cm D.2cm.
- Siku depan tangan kiri terdapat luka robek tidak beraturan Uk. P.6cm L.4cm D.1,5cm.
- Luka terbuka pada paha kanan tengah dengan tepi yang tidak beraturan Uk. P.7cm L.3cm D.1cm.
- Lutut kanan bawah terdapat luka lecet yang telah mengering.
- Lutut kiri bagian bawah terdapat luka lecet yang telah mengering.
- Betis kanan bawah terdapat luka lecet yang telah mengering.
- Kesimpulan : Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh TRAUMA BENDA TAJAM. Mayat telah diperiksa pada Rumah Sakit Umum Bantaeng tanggal 1 Januari 2025.
-------Perbuatan Terdakwa I SYARIFUDDIN Als PUDDING Bin SAWWALA, Terdakwa II ABU SOFYAN Bin SAWWALA, dan Terdakwa III JUFRI Als ADI Bin BASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa Terdakwa I SYARIFUDDIN Als PUDDING Bin SAWWALA, secara bersama-sama dengan Terdakwa II ABU SOFYAN Bin SAWWALA, dan Terdakwa III JUFRI Als ADI Bin BASIR pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 12.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pasir Putih Desa Baruga Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------
- Bahwa kejadian bermula sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa I SYARIFUDDIN Als PUDDING Bin SAWWALA (selanjutnya disebut Terdakwa I SYARIFUDDIN) bersama dengan Terdakwa II ABU SOFYAN Bin SAWWALA (selanjutnya disebut Terdakwa II ABU), Terdakwa III JUFRI Als ADI Bin BASIR (selanjutnya disebut Terdakwa III JUFRI) dan Saksi SAWWALA tiba di rumah Terdakwa III JUFRI yang beralamat di Kampung Bira-bira Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng sepulang menggarap sawah milik H. IDRIS. Pada saat itu Terdakwa I SYARIFUDDIN masih berada di atas mobil pick up warna hitam dengan nomor Polisi DD8543AB miliknya dan yang lainnya sudah turun dari mobil, lalu Terdakwa I SYARIFUDDIN memperoleh informasi setelah membaca salah satu postingan di media sosial facebook terkait keberadaan seseorang yang bernama JAMA Bin NURU (selanjutnya disebut Korban JAMA) yang sedang dicari-cari oleh Terdakwa I SYARIFUDDIN dan keluarganya dikarenakan orang tersebut diduga telah menghamili adik kandung dari Terdakwa I SYARIFUDDIN dan Terdakwa II ABU SOFYAN yang bernama BAYA. Setelah memperoleh informasi tersebut, Terdakwa I SYARIFUDDIN memanggil dan menyampaikan ke beberapa orang untuk ikut bersamanya mencari JAMA yang diketahui sedang bersembunyi di salah satu rumah keluarganya yang bernama Saksi SYAMSU Bin TIMORO di Kampung Pasir Putih Desa Baruga Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng. Saat itu Terdakwa I SYARIFUDDIN mengajak beberapa orang yang sedang berada di teras rumah Terdakwa III JUFRI diantaranya adalah Saksi SAWWALA, Terdakwa II ABU, Terdakwa III JUFRI, Saksi ASRUL SANI Alias ACCUNG Bin MASSERE, Saksi SUMANG LOMBA Alias SUMANG serta 1 (satu) orang teman dari Saksi SUMANG. Setelah itu orang-orang tersebut menaiki mobil pickup, lalu Terdakwa I SYARIFUDDIN bergegas mengendarai mobil pickup miliknya menuju Kecamatan Pa’jukukang dengan posisi Saksi SAWWALA disebelahnya duduk, lalu Terdakwa II ABU, Terdakwa III JUFRI, Saksi ASRUL SANI, Saksi SUMANG LOMBA serta 1 (satu) orang teman dari Saksi SUMANG duduk di bak belakang mobil.
- Bahwa sekira pukul 11.50 WITA, rombongan Terdakwa I SYARIFUDDIN tiba di Kampung Pasir Putih Desa Baruga Kecamatan Pa’jukukang lalu memarkirkan mobilnya di ujung lorong, kemudian Terdakwa III JUFRI turun dari mobil lalu berjalan masuk ke dalam lorong jalan dengan diikuti Terdakwa I SYARIFUDDIN, Terdakwa II ABU, dan Saksi ASRUL, dan yang lainnya menunggu di sekitar mobil. Setelah berjalanan kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari ujung lorong, Terdakwa III JUFRI masuk ke rumah Saksi SYAMSU dengan diikuti Terdakwa I SYARIFUDDIN, lalu Terdakwa II ABU berinisiatif berjaga-jaga di samping rumah apabila Korban JAMA berusaha melarikan diri, serta Saksi ASRUL menunggu di depan rumah. Saat memasuki rumah, Terdakwa III JUFRI melihat seseorang sedang tertidur di ruang tamu kemudian Terdakwa III JUFRI berjalan mendekatinya dan berusaha membangunkan orang tersebut. Beberapa saat kemudian Terdakwa III JUFRI berhasil membangunkan orang tersebut lalu bertanya “kamu JAMA?”, dan orang tersebut menjawab “iya saya”. Mengetahui orang tersebut adalah Korban JAMA, Terdakwa III JUFRI lantas bertanya “kenapa kamu hamili BAYA?”, dan Korban JAMA menjawab “saya khilaf”. Karena mendengar jawaban tersebut seketika membuat Terdakwa III JUFRI emosi kemudian seketika mencabut parang yang ia bawa lalu menebas ke arah kepala Korban JAMA, namun saat itu Korban JAMA memberontak dengan menghalangi tebasan parang Terdakwa III JUFRI hingga parang yang Terdakwa III JUFRI pegang terjatuh. Setelah itu Korban JAMA berlari kabur ke arah pintu depan namun saat berusaha kabur, tepat di pintu depan telah ada Terdakwa I SYARIFUDDIN yang berjaga sehingga Korban JAMA menendang ke arah perut Terdakwa I SYARIFUDDIN hingga membuat Terdakwa I SYARIFUDDIN terjatuh. Saat itu Terdakwa I SYARIFUDDIN sangat emosi lalu segera mencabut parang yang ia selipkan di pinggangnya, kemudian memarangi secara membabi buta ke arah tubuh Korban JAMA dimana salah satu tebasan mengenai paha sebelah kanan Korban JAMA.
- Setelah diparangi, saat itu Korban JAMA tetap berhasil kabur keluar dari dalam rumah Saksi SYAMSU, namun tepat di depan rumah Saksi SYAMSU, Terdakwa I SYARIFUDDIN berhasil mengejar Korban JAMA dan kembali memarangi bagian belakang tubuh korban serta bagian kepala belakang korban beberapa kali yang disaksikan oleh Saksi ASRUL yang saat itu berdiri di depan rumah Saksi SYAMSU. Setelah Korban JAMA diparangi beberapa kali ia tetap berlari ke arah tambang pasir dimana saat itu Terdakwa I SYARIFUDDIN berhenti mengejar karena kesakitan akibat tendangan dari Korban JAMA, pada waktu bersamaan Terdakwa II ABU yang sebelumnya berjaga di samping rumah Saksi SYAMSU ikut mengejar Korban JAMA ke arah tambang pasir. Tepatnya di turunan menuju galian lubang tambang, Terdakwa II ABU menendang kepala Korban JAMA sebanyak 1 (satu) kali hingga mengakibatkan Terdakwa II ABU terjatuh. Saat itu Korban JAMA tetap berlari menyelamatkan diri dengan cara masuk melompat ke dalam galian lubang. Tidak lama kemudian Terdakwa I SYARIFUDDIN mendekat ke lubang galian tempat Korban JAMA bersembunyi, kemudian melempar batu sebanyak 1 (satu) kali ke arah Korban JAMA diikuti oleh Terdakwa II ABU yang ikut melempar batu sebanyak 1 (satu) kali ke arah Korban JAMA, kemudian datang Terdakwa III JUFRI dengan jalan memutar dari arah lainnya turun ke tempat Korban JAMA bersembunyi lalu diikuti oleh Terdakwa I SYARIFUDDIN. Bahwa sekira pukul 12.10 WITA saat Terdakwa I SYARIFUDDIN dan Terdakwa III JUFRI berada di dalam lubang, para Terdakwa melihat Korban JAMA dalam keadaan terluka pada bagian belakang kepala, punggung, dan pahanya. Saat itu Terdakwa II ABU dari atas lubang kembali melempar batu dengan ukuran cukup besar dan mengenai kepala Korban JAMA sehingga Terdakwa III JUFRI berkata “sudahmi”. Melihat kondisi Korban JAMA masih hidup dan bersandar mengerang kesakitan, sekira pukul 12.15 WITA Terdakwa I SYARIFUDDIN kemudian mencabut parangnya lalu menikam ke arah perut sebelah kanan Korban JAMA sebanyak 1 (satu) kali dan setelah itu parang tersebut dicabut lalu kembali diselipkan di pinggang Terdakwa I SYARIFUDDIN.
- Bahwa akibat dari tikaman pada bagian perut sebelah kanan Korban JAMA mengakibatkan banyak darah bercucuran dan akhirnya Korban JAMA meninggal dunia. Bahwa saat itu di atas lubang galian telah banyak warga masyarakat yang berkumpul, lalu Terdakwa I SYARIFUDDIN dari dalam lubang galian berteriak “tolong pale nia’ tulu ri boko otoku” yang artinya “tolong dulu, ada tali di belakang mobil saya”. Tidak lama berselang ada seseorang yang melemparkan tali ke dalam lubang, kemudian Terdakwa I SYARIFUDDIN dan Terdakwa III JUFRI mengikat tubuh Korban JAMA dengan tujuan akan mengangkat tubuh korban ke atas lubang galian. Setelah berhasil mengikat, Terdakwa III JUFRI berjalan ke atas lubang dengan membawa ujung tali kemudian menyerahkan ujung tali tersebut kepada Saksi ASRUL dan bersama-sama menarik tali tersebut agar tubuh Korban JAMA dapat diangkat ke atas dengan bantuan Terdakwa I SYARIFUDDIN di bawah. Namun karena Terdakwa I SYARIFUDDIN, Terdakwa III JUFRI dan Saksi ASRUL tidak berhasil menarik korban, kemudian warga masyarakat mulai berdatangan di dekat lokasi tambang, maka Terdakwa I SYARIFUDDIN, Terdakwa III JUFRI dan Saksi ASRUL pergi meninggalkan tempat kejadian dimana sebelumnya Terdakwa II ABU telah berjalan ke ujung lorong. Bahwa setelah kembali berkumpul di tempat mobil pickup terparkir, kemudian Terdakwa I SYARIFUDDIN beserta rombongan yang ikut pada mobil pickup bergegas kembali pulang ke rumah Terdakwa III JUFRI di Kampung Bira-bira Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu.
- Adapun pembagian peran adalah sebagai berikut, Terdakwa III JUFRI yang pertama kali memeriksa Korban JAMA, Terdakwa I SYARIFUDDIN berjaga di pintu depan, lalu Terdakwa II ABU di samping rumah berjaga-jaga apabila Korban JAMA kabur melalui pintu belakang. Kemudian setelah mengetahui orang yang tertidur di rumah Saksi SYAMSU adalah Korban JAMA, Terdakwa III JUFRI yang emosi kemudian memarangi ke arah kepala Korban JAMA namun dapat ditangkis sehingga parang yang digunakan Terdakwa III JUFRI terjatuh. Lalu saat berusaha kabur, Terdakwa I SYARIFUDDIN memarangi paha sebelah kanan korban saat di depan pintu rumah, kemudian memarangi berkali-kali pada bagian punggung dan belakang kepala korban di depan rumah Saksi SYAMSU, kemudian Korban JAMA kembali kabur dan diwaktu yang bersamaan dikejar oleh Terdakwa II ABU. Pada saat di area tambang Terdakwa I SYARIFUDDIN melempar batu sebanyak 1 (satu) kali, lalu Terdakwa II ABU melempar batu sebanyak 2 (dua) kali ke arah tubuh korban dimana salah satu lemparannya mengenai kepala Korban JAMA. Kemudian Terdakwa I SYARIFUDDIN dan Terdakwa III JUFRI masuk ke dalam lubang tempat Korban JAMA bersembunyi, lalu Terdakwa I SYARIFUDDIN menusuk sebanyak 1 (satu) kali ke arah perut sebelah kanan Korban JAMA hingga mengakibatkan Korban JAMA meninggal dunia, setelah itu Korban JAMA diikat oleh Terdakwa I SYARIFUDDIN dan Terdakwa III JUFRI.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I SYARIFUDDIN secara bersama-sama dengan Terdakwa II ABU dan Terdakwa III JUFRI melakukan pembunuhan terhadap Korban JAMA, dilatarbelakangi para Terdakwa dan keluarganya yang menduga Korban JAMA adalah orang yang telah menghamili seorang perempuan yang bernama BAYA (mengidap down syndrome), dimana BAYA tersebut merupakan adik kandung dari Terdakwa I SYARIFUDDIN dan Terdakwa II ABU.
- Bahwa berdasakan Surat Hasil Visum Et Revertum Mayat Nomor : 000.5.3.1/128/RSUD-AM atas nama JAMA Bin NURU yang ditanda tangani oleh dr. A.Tenri Luwu pada tanggal 15 Januari 2025 menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan jenazah a.n JAMA Bin NURU Alias JAMA sebagai berikut :
- Penderita masuk Rumah Sakit dalam keadaan Mayat.
- Pada tubuh Mayat terdapat data sebagai berikut :
- Kepala : Kepala sisi kiri belakang telinga terdapat 4 buah luka robek dari atas ke bawah dengan ukuran masing-masing Uk. I. P. 0,5cm L. 1,5cm D.0,3cm. Uk. II. P.0,5cm L.1,8cm D. 0,3cm. P.0,5cm. Uk. III. P.0,5cm L.0,8cm, D.0,2cm. Uk. IV.P.3cm L..2,8cm D.1cm.
- Luka robek pada belakang telinga kiri Uk. P.3,2cm L.1cm D.0,6cm.
- Luka lecet geser pada depan telinga kiri dengan Uk. P.0,5cm L.1cm.
- Keluar darah terus menerus pada ke dua telinga.
- Punggung atas terdapat luka terbuka dengan tepi beraturan Uk. P.3cm L.0,7c D.1,5cm.
- Punggung atas terdapat luka lecet gores dengan tepi beraturan Uk. P.0,2cm L.5cm.
- Perut terdapat luka terbuka dengan tepi beraturan Uk.P.1,8cm L.0,8cm D.2cm.
- Siku depan tangan kiri terdapat luka robek tidak beraturan Uk. P.6cm L.4cm D.1,5cm.
- Luka terbuka pada paha kanan tengah dengan tepi yang tidak beraturan Uk. P.7cm L.3cm D.1cm.
- Lutut kanan bawah terdapat luka lecet yang telah mengering.
- Lutut kiri bagian bawah terdapat luka lecet yang telah mengering.
- Betis kanan bawah terdapat luka lecet yang telah mengering.
- Kesimpulan : Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh TRAUMA BENDA TAJAM. Mayat telah diperiksa pada Rumah Sakit Umum Bantaeng tanggal 1 Januari 2025.
-------Perbuatan Terdakwa I SYARIFUDDIN Als PUDDING Bin SAWWALA, Terdakwa II ABU SOFYAN Bin SAWWALA, dan Terdakwa III JUFRI Als ADI Bin BASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDIAIR
-------- Bahwa Terdakwa I SYARIFUDDIN Als PUDDING Bin SAWWALA, secara bersama-sama dengan Terdakwa II ABU SOFYAN Bin SAWWALA, dan Terdakwa III JUFRI Als ADI Bin BASIR pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 12.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pasir Putih Desa Baruga Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “di muka umum, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang menyebabkan matinya orang”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian bermula sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa I SYARIFUDDIN Als PUDDING Bin SAWWALA (selanjutnya disebut Terdakwa I SYARIFUDDIN) bersama dengan Terdakwa II ABU SOFYAN Bin SAWWALA (selanjutnya disebut Terdakwa II ABU), Terdakwa III JUFRI Als ADI Bin BASIR (selanjutnya disebut Terdakwa III JUFRI) dan Saksi SAWWALA tiba di rumah Terdakwa III JUFRI yang beralamat di Kampung Bira-bira Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng sepulang menggarap sawah milik H. IDRIS. Pada saat itu Terdakwa I SYARIFUDDIN masih berada di atas mobil pick up warna hitam dengan nomor Polisi DD8543AB miliknya dan yang lainnya sudah turun dari mobil, lalu Terdakwa I SYARIFUDDIN memperoleh informasi setelah membaca salah satu postingan di media sosial facebook terkait keberadaan seseorang yang bernama JAMA Bin NURU (selanjutnya disebut Korban JAMA) yang sedang dicari-cari oleh Terdakwa I SYARIFUDDIN dan keluarganya dikarenakan orang tersebut diduga telah menghamili adik kandung dari Terdakwa I SYARIFUDDIN dan Terdakwa II ABU SOFYAN yang bernama BAYA. Setelah memperoleh informasi tersebut, Terdakwa I SYARIFUDDIN memanggil dan menyampaikan ke beberapa orang untuk ikut bersamanya mencari JAMA yang diketahui sedang bersembunyi di salah satu rumah keluarganya yang bernama Saksi SYAMSU Bin TIMORO di Kampung Pasir Putih Desa Baruga Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng. Saat itu Terdakwa I SYARIFUDDIN mengajak beberapa orang yang sedang berada di teras rumah Terdakwa III JUFRI diantaranya adalah Saksi SAWWALA, Terdakwa II ABU, Terdakwa III JUFRI, Saksi ASRUL SANI Alias ACCUNG Bin MASSERE, Saksi SUMANG LOMBA Alias SUMANG serta 1 (satu) orang teman dari Saksi SUMANG. Setelah itu orang-orang tersebut menaiki mobil pickup, lalu Terdakwa I SYARIFUDDIN bergegas mengendarai mobil pickup miliknya menuju Kecamatan Pa’jukukang dengan posisi Saksi SAWWALA disebelahnya duduk, lalu Terdakwa II ABU, Terdakwa III JUFRI, Saksi ASRUL SANI, Saksi SUMANG LOMBA serta 1 (satu) orang teman dari Saksi SUMANG duduk di bak belakang mobil.
- Bahwa sekira pukul 11.50 WITA, rombongan Terdakwa I SYARIFUDDIN tiba di Kampung Pasir Putih Desa Baruga Kecamatan Pa’jukukang lalu memarkirkan mobilnya di ujung lorong, kemudian Terdakwa III JUFRI turun dari mobil lalu berjalan masuk ke dalam lorong jalan dengan diikuti Terdakwa I SYARIFUDDIN, Terdakwa II ABU, dan Saksi ASRUL, dan yang lainnya menunggu di sekitar mobil. Setelah berjalanan kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari ujung lorong, Terdakwa III JUFRI masuk ke rumah Saksi SYAMSU dengan diikuti Terdakwa I SYARIFUDDIN, lalu Terdakwa II ABU berinisiatif berjaga-jaga di samping rumah apabila Korban JAMA berusaha melarikan diri, serta Saksi ASRUL menunggu di depan rumah. Saat memasuki rumah, Terdakwa III JUFRI melihat seseorang sedang tertidur di ruang tamu kemudian Terdakwa III JUFRI berjalan mendekatinya dan berusaha membangunkan orang tersebut. Beberapa saat kemudian Terdakwa III JUFRI berhasil membangunkan orang tersebut lalu bertanya “kamu JAMA?”, dan orang tersebut menjawab “iya saya”. Mengetahui orang tersebut adalah Korban JAMA, Terdakwa III JUFRI lantas bertanya “kenapa kamu hamili BAYA?”, dan Korban JAMA menjawab “saya khilaf”. Karena mendengar jawaban tersebut seketika membuat Terdakwa III JUFRI emosi kemudian seketika mencabut parang yang ia bawa lalu menebas ke arah kepala Korban JAMA, namun saat itu Korban JAMA memberontak dengan menghalangi tebasan parang Terdakwa III JUFRI hingga parang yang Terdakwa III JUFRI pegang terjatuh. Setelah itu Korban JAMA berlari kabur ke arah pintu depan namun saat berusaha kabur, tepat di pintu depan telah ada Terdakwa I SYARIFUDDIN yang berjaga sehingga Korban JAMA menendang ke arah perut Terdakwa I SYARIFUDDIN hingga membuat Terdakwa I SYARIFUDDIN terjatuh. Saat itu Terdakwa I SYARIFUDDIN sangat emosi lalu segera mencabut parang yang ia selipkan di pinggangnya, kemudian memarangi secara membabi buta ke arah tubuh Korban JAMA dimana salah satu tebasan mengenai paha sebelah kanan Korban JAMA.
- Setelah diparangi, saat itu Korban JAMA tetap berhasil kabur keluar dari dalam rumah Saksi SYAMSU, namun tepat di depan rumah Saksi SYAMSU, Terdakwa I SYARIFUDDIN berhasil mengejar Korban JAMA dan kembali memarangi bagian belakang tubuh korban serta bagian kepala belakang korban beberapa kali yang disaksikan oleh Saksi ASRUL yang saat itu berdiri di depan rumah Saksi SYAMSU. Setelah Korban JAMA diparangi beberapa kali ia tetap berlari ke arah tambang pasir dimana saat itu Terdakwa I SYARIFUDDIN berhenti mengejar karena kesakitan akibat tendangan dari Korban JAMA, pada waktu bersamaan Terdakwa II ABU yang sebelumnya berjaga di samping rumah Saksi SYAMSU ikut mengejar Korban JAMA ke arah tambang pasir. Tepatnya di turunan menuju galian lubang tambang, Terdakwa II ABU menendang kepala Korban JAMA sebanyak 1 (satu) kali hingga mengakibatkan Terdakwa II ABU terjatuh. Saat itu Korban JAMA tetap berlari menyelamatkan diri dengan cara masuk melompat ke dalam galian lubang. Tidak lama kemudian Terdakwa I SYARIFUDDIN mendekat ke lubang galian tempat Korban JAMA bersembunyi, kemudian melempar batu sebanyak 1 (satu) kali ke arah Korban JAMA diikuti oleh Terdakwa II ABU yang ikut melempar batu sebanyak 1 (satu) kali ke arah Korban JAMA, kemudian datang Terdakwa III JUFRI dengan jalan memutar dari arah lainnya turun ke tempat Korban JAMA bersembunyi lalu diikuti oleh Terdakwa I SYARIFUDDIN. Bahwa sekira pukul 12.10 WITA saat Terdakwa I SYARIFUDDIN dan Terdakwa III JUFRI berada di dalam lubang, para Terdakwa melihat Korban JAMA dalam keadaan terluka pada bagian belakang kepala, punggung, dan pahanya. Saat itu Terdakwa II ABU dari atas lubang kembali melempar batu dengan ukuran cukup besar dan mengenai kepala Korban JAMA sehingga Terdakwa III JUFRI berkata “sudahmi”. Melihat kondisi Korban JAMA masih hidup dan bersandar mengerang kesakitan, sekira pukul 12.15 WITA Terdakwa I SYARIFUDDIN kemudian mencabut parangnya lalu menikam ke arah perut sebelah kanan Korban JAMA sebanyak 1 (satu) kali dan setelah itu parang tersebut dicabut lalu kembali diselipkan di pinggang Terdakwa I SYARIFUDDIN.
- Bahwa akibat dari tikaman pada bagian perut sebelah kanan Korban JAMA mengakibatkan banyak darah bercucuran dan akhirnya Korban JAMA meninggal dunia. Bahwa saat itu di atas lubang galian telah banyak warga masyarakat yang berkumpul, lalu Terdakwa I SYARIFUDDIN dari dalam lubang galian berteriak “tolong pale nia’ tulu ri boko otoku” yang artinya “tolong dulu, ada tali di belakang mobil saya”. Tidak lama berselang ada seseorang yang melemparkan tali ke dalam lubang, kemudian Terdakwa I SYARIFUDDIN dan Terdakwa III JUFRI mengikat tubuh Korban JAMA dengan tujuan akan mengangkat tubuh korban ke atas lubang galian. Setelah berhasil mengikat, Terdakwa III JUFRI berjalan ke atas lubang dengan membawa ujung tali kemudian menyerahkan ujung tali tersebut kepada Saksi ASRUL dan bersama-sama menarik tali tersebut agar tubuh Korban JAMA dapat diangkat ke atas dengan bantuan Terdakwa I SYARIFUDDIN di bawah. Namun karena Terdakwa I SYARIFUDDIN, Terdakwa III JUFRI dan Saksi ASRUL tidak berhasil menarik korban, kemudian warga masyarakat mulai berdatangan di dekat lokasi tambang, maka Terdakwa I SYARIFUDDIN, Terdakwa III JUFRI dan Saksi ASRUL pergi meninggalkan tempat kejadian dimana sebelumnya Terdakwa II ABU telah berjalan ke ujung lorong. Bahwa setelah kembali berkumpul di tempat mobil pickup terparkir, kemudian Terdakwa I SYARIFUDDIN beserta rombongan yang ikut pada mobil pickup bergegas kembali pulang ke rumah Terdakwa III JUFRI di Kampung Bira-bira Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu.
- Adapun pembagian peran adalah sebagai berikut, Terdakwa III JUFRI yang pertama kali memeriksa Korban JAMA, Terdakwa I SYARIFUDDIN berjaga di pintu depan, lalu Terdakwa II ABU di samping rumah berjaga-jaga apabila Korban JAMA kabur melalui pintu belakang. Kemudian setelah mengetahui orang yang tertidur di rumah Saksi SYAMSU adalah Korban JAMA, Terdakwa III JUFRI yang emosi kemudian memarangi ke arah kepala Korban JAMA namun dapat ditangkis sehingga parang yang digunakan Terdakwa III JUFRI terjatuh. Lalu saat berusaha kabur, Terdakwa I SYARIFUDDIN memarangi paha sebelah kanan korban saat di depan pintu rumah, kemudian memarangi berkali-kali pada bagian punggung dan belakang kepala korban di depan rumah Saksi SYAMSU, kemudian Korban JAMA kembali kabur dan diwaktu yang bersamaan dikejar oleh Terdakwa II ABU. Pada saat di area tambang Terdakwa I SYARIFUDDIN melempar batu sebanyak 1 (satu) kali, lalu Terdakwa II ABU melempar batu sebanyak 2 (dua) kali ke arah tubuh korban dimana salah satu lemparannya mengenai kepala Korban JAMA. Kemudian Terdakwa I SYARIFUDDIN dan Terdakwa III JUFRI masuk ke dalam lubang tempat Korban JAMA bersembunyi, lalu Terdakwa I SYARIFUDDIN menusuk sebanyak 1 (satu) kali ke arah perut sebelah kanan Korban JAMA hingga mengakibatkan Korban JAMA meninggal dunia, setelah itu Korban JAMA diikat oleh Terdakwa I SYARIFUDDIN dan Terdakwa III JUFRI.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I SYARIFUDDIN secara bersama-sama dengan Terdakwa II ABU dan Terdakwa III JUFRI melakukan kekerasan hingga mengakibatkan Korban JAMA meninggal dunia dilatarbelakangi para Terdakwa dan keluarganya yang menduga Korban JAMA adalah orang yang telah menghamili seorang perempuan yang bernama BAYA (mengidap down syndrome), dimana BAYA tersebut merupakan adik kandung dari Terdakwa I SYARIFUDDIN dan Terdakwa II ABU.
- Bahwa berdasakan Surat Hasil Visum Et Revertum Mayat Nomor : 000.5.3.1/128/RSUD-AM atas nama JAMA Bin NURU yang ditanda tangani oleh dr. A.Tenri Luwu pada tanggal 15 Januari 2025 menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan jenazah a.n JAMA Bin NURU Alias JAMA sebagai berikut :
- Penderita masuk Rumah Sakit dalam keadaan Mayat.
- Pada tubuh Mayat terdapat data sebagai berikut :
- Kepala : Kepala sisi kiri belakang telinga terdapat 4 buah luka robek dari atas ke bawah dengan ukuran masing-masing Uk. I. P. 0,5cm L. 1,5cm D.0,3cm. Uk. II. P.0,5cm L.1,8cm D. 0,3cm. P.0,5cm. Uk. III. P.0,5cm L.0,8cm, D.0,2cm. Uk. IV.P.3cm L..2,8cm D.1cm.
- Luka robek pada belakang telinga kiri Uk. P.3,2cm L.1cm D.0,6cm.
- Luka lecet geser pada depan telinga kiri dengan Uk. P.0,5cm L.1cm.
- Keluar darah terus menerus pada ke dua telinga.
- Punggung atas terdapat luka terbuka dengan tepi beraturan Uk. P.3cm L.0,7c D.1,5cm.
- Punggung atas terdapat luka lecet gores dengan tepi beraturan Uk. P.0,2cm L.5cm.
- Perut terdapat luka terbuka dengan tepi beraturan Uk.P.1,8cm L.0,8cm D.2cm.
- Siku depan tangan kiri terdapat luka robek tidak beraturan Uk. P.6cm L.4cm D.1,5cm.
- Luka terbuka pada paha kanan tengah dengan tepi yang tidak beraturan Uk. P.7cm L.3cm D.1cm.
- Lutut kanan bawah terdapat luka lecet yang telah mengering.
- Lutut kiri bagian bawah terdapat luka lecet yang telah mengering.
- Betis kanan bawah terdapat luka lecet yang telah mengering.
- Kesimpulan : Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh TRAUMA BENDA TAJAM. Mayat telah diperiksa pada Rumah Sakit Umum Bantaeng tanggal 1 Januari 2025.
-------Perbuatan Terdakwa I SYARIFUDDIN Als PUDDING Bin SAWWALA, Terdakwa II ABU SOFYAN Bin SAWWALA, dan Terdakwa III JUFRI Als ADI Bin BASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |