INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
48/Pdt.P/2024/PN Ban | Nasir bin Sampara | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.P/2024/PN Ban | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama NASIR SAMPARA BIN SAMPARA tempat lahir Bantaeng, 31 Desember 1983 sebagaimana data Paspor Pemohon nomor: B6547515 diubah menjadi NASIR BIN SAMPARA tempat lahir Bantaeng, 15 Mei 1983 sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Lahir Pemohon;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imgrasi Kelas I Makassar untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Atau, mohon penetapan yang adil menurut hukum ( Ex Aeqou Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |