Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2024/PN Ban Nasir bin Sampara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2024/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nasir bin Sampara
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wahyu TriansyahNasir bin Sampara
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama NASIR SAMPARA BIN SAMPARA tempat lahir Bantaeng, 31 Desember 1983 sebagaimana data Paspor Pemohon nomor: B6547515 diubah menjadi NASIR BIN SAMPARA tempat lahir Bantaeng, 15 Mei 1983 sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Lahir Pemohon;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imgrasi Kelas I Makassar untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
 
Atau, mohon penetapan yang adil menurut hukum ( Ex Aeqou Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak