Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2025/PN Ban Raking Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Raking
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Raking lahir di Jeneponto, tanggal 01 Juli 1970 pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7303010107700333, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7303012911100230, Akte Kelahiran Nomor: 7303-LT-29122022-0008, diubah nama dan tanggal lahir menjadi Mile, lahir diĀ  Bantaeng, 01 Juli 1975 sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor: 245/02/IX/2001.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak