Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
134/Pdt.P/2025/PN Ban 1.Baso H
2.Muna
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 134/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Baso H
2Muna
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Reski tempat lahir Bantaeng 26 Februari 2009, sebagaimana data kependudukan anak Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303022307090013 dan Akta Kelahiran Nomor : 7306-LT-22032011-0014 diubah tanggal lahir menjadi Reski tempat lahir Bantaeng 26 Februari 2008 sesuai dengan Surat Pengantar Permohonan Perubahan Data anak Pemohon nomor: 400.1/439/DUKCAPIL tanggal 09 Oktober 2025 sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar anak pemohon Nomor: DN-19/D-SD/K13/0092369 dan sebagaimana yang tertulis atau tercatat dalam Ijazah Sekolah Madrasah Tsanawiyah anak pemohon Nomor: 0014/MTS.21.01.0013/PP.01.1/06/2024.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak