Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2025/PN Ban 1.Arfah Tenri Ulan, S.H., M.H.
2.YUSNIKAR, SH
3.HARYANTI M.NUR, SH.,MH
4.DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
5.ANDI FADILAH, S.H
SRI SYAHRA RAMADHANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-596/P.4.17/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Arfah Tenri Ulan, S.H., M.H.
2YUSNIKAR, SH
3HARYANTI M.NUR, SH.,MH
4DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
5ANDI FADILAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI SYAHRA RAMADHANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU :

Bahwa Terdakwa SRI SYAHRA RAMADHANI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 09.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Toko Mamy Badar yang beralamat di Jalan Pahlawan Cabodo RT/RW 004/003 Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan (3), dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan September tahun 2022, Terdakwa yang merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas dan juga tidak memiliki keahlian bidang kefarmasian maupun bidang Apoteker, tanpa izin telah menjalankan kegiatan usaha di bidang kosmetik dengan nama usaha SR SKINCARE;
  • Kemudian sejak bulan Februari tahun 2024, Terdakwa mulai memproduksi sendiri beberapa produk kosmetik tanpa izin yang diberi merek SR. Adapun beberapa produk kosmetik merek SR yang telah diproduksi dan diedarkan oleh Terdakwa yakni SR Body Lotion, SR Toner, SR Body Scrub, dan Paket SR Skincare (Day Cream, Night Cream, Toner, Facial Wash), serta SR Skincare Body Deodorant;
  • Bahwa SR Body Lotion merupakan salah satu  produk yang telah Terdakwa produksi sendiri dengan cara meracik/mencampurkan beberapa bahan yang terdiri dari SP.Thailand, Krim Erna, Skinfood, Vaseline dan Diamond Cream serta Serum Latulip Oil selanjutnya seluruh bahan tersebut Terdakwa masukkan ke dalam baskom kemudian diaduk menggunakan sendok spatula hingga seluruh bahan tercampur rata, selanjutnya bahan tersebut Terdakwa masukkan ke dalam kemasan pot kemudian diberi label merek SR (merk sendiri) pada kemasan pot tersebut dimana label tersebut Terdakwa pesan di percetakan Annur Bantaeng sementara kemasan pot tersebut Terdakwa beli di Toko Online Shopee (nama akun andinursiah30). Dimana informasi tentang komposisi/resep serta cara pembuatan dari produk SR Body Lotion tersebut, Terdakwa dapatkan melalui Akun Sosial Instagram (nama akun BODYCARE WHITENING GLOW);
  • Selanjutnya seluruh produk kosmetik merek SR tersebut, telah Terdakwa diedarkan cara diperjualbelikan serta dipromosikan baik secara langsung di Toko Mamy Badar yang beralamat di Jalan Pahlawan Cabodo RT/RW 004/003 Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng maupun secara online melalui beberapa sosial media seperti Facebook dan WhatsApp milik Terdakwa dengan rincian harga sebagai berikut :

No.

Nama Produk

Harga

  1.  

SR Body Lotion

Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

  1.  

SR Toner

Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)

  1.  

SR Body Scrub

Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)

  1.  

Paket SR Skincare

(Day Cream, Night Cream, Toner, Facial Wash)

Rp. 145.000.- (seratus empat puluh lima ribu rupiah)

  1.  

SR Skincare Body Deodorant;

Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu )

  • Bahwa Terdakwa sejak awal tidak memiliki keahlian bidang kefarmasian maupun bidang Apoteker dan juga tidak memiliki izin usaha serta tidak memiliki izin edar/notifikasi Kosmetik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), akan tetapi Terdakwa tetap menjalankan usaha Toko Kosmetiknya untuk memproduksi dan mengedarkan beberapa produk kosmetik untuk diperjualbelikan demi mendapatkan keuntungan ekonomi.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar jam 09.30 wita, Saksi RUDI ARFIANSYAH,S.Si.,Apt., dan Saksi ARHAM SULEMAN,S.Si. (yang merupakan PNS Balai Besar POM Makassar) di dampingi oleh Saksi BRIGPOL ADAM MULQADRIN,S.H.,M.H. (yang merupakan Anggota SIKORWAS PPNS Dit Reskrimsus Polda Sulsel) mendatangi Rumah/Toko Mamy Toko Mamy Badar yang beralamat di Jalan Pahlawan Cabodo RT/RW 004/003 Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng dan melakukan operasi penindakan setelah mendapatkan informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut terdapat produksi/peredaran/penjualan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar dan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan (tidak memiliki izin edar/notifikasi Kosmetik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan). Setibanya di lokasi tersebut, Saksi RUDI ARFIANSYAH,S.Si.,Apt, Saksi ARHAM SULEMAN,S.Si. dan Saksi BRIGPOL ADAM MULQADRIN,S.H.,M.H.memperkenalkan diri dari BPOM dan Korwas Polda SulSel dan memperlihatkan Surat Tugas kepada Terdakwa dengan menjelaskan maksud dan tujuan melakukan pemeriksaan lalu setelah melakukan pemeriksaan, Tim Penindakan  Balai besar BPOM Makassar berhasil menemukan barang bukti berupa :

No.

Nama produk

Jumlah

Satuan

  1.  

SR Skincare Body Deo 100 ml

54

Botol

  1.  

SR Body Scrub 250 g

3

Pot

  1.  

SR Body Lotion 500 g

1

Pot

  1.  

Deodorant dalam botol 100 ml (tanpa identitas)

7

Botol

  1.  

Lemon Brightening Body Serum 100 ml

1

Botol

  1.  

Kemasan Pot 250 g

2

Kantong

  1.  

Kemasan Botol 100 ml + spray

1

Kantong

dimana barang bukti tersebut ditemukan pada salah satu kamar di rumah / Toko Mamy Badar di Jl.Pahlawan Cabodo Kab.Bantaeng, kemudian berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh Tim Penindakan Balai besar BPOM Makassar, Terdakwa mengakui bahwa produk kosmetik merek SR tersebut telah diproduksi dan diedarkan sendiri oleh Terdakwa tanpa memiliki izin usaha dan izin edar (notifikasi Kosmetik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dari Badan POM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Menteri Kesehatan No. 1176 Tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetik pada Pasal 2 : Setiap Kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya Tim Penindakan Balai besar BPOM Makassar melakukan pendataan jenis dan jumlah barang bukti (produk dan bahan yang digunakan oleh Terdakwa) tersebut kemudian seluruh barang bukti tersebut diamankan dan dibawa oleh Tim Penindakan Balai besar BPOM Makassar ke kantor Balai Besar POM Makassar guna pemeriksaan selanjutnya ;

  • Bahwa dari 7 (tujuh) jenis produk kosmetik milik Terdakwa yang diproduksi/diedarkan/dijual tersebut, telah dilakukan penyitaan dan diuji laboratorium dengan mengambil 4 (empat) sampel barang bukti yakni :

No.

Nama produk

Jumlah

Satuan

  1.  

SR Skincare Body Deo 100 ml

3

Botol

  1.  

SR Body Scrub 250 g

1

Pot

  1.  

SR Body Lotion 500 g

1

Pot

  1.  

Deodorant dalam botol 100 ml (tanpa identitas)

3

Botol

kemudian setelah diuji laboratorium, ditemukan 1 (satu) item/ nama sediaan kosmetik yang tidak memenuhi syarat kesehatan karena mengandung bahan yang berbahaya, yaitu:

  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji BPOM Makassar Nomor: PP.01.01.20A.11.10.24.74 yang dikeluarkan pada Tanggal 14 November 2024 yang ditandatangani oleh St. Nurhamidah, S.Si, Apt., M,Si. selaku Ketua Tim Penguji Kosmetik, menerangkan bahwa sejak tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2024 telah dilakukan pengujian terdahap Nama sediaan: SR Body Lotion 500 gram dengan jumlah kemasan 1 (Satu) Pot, dengan hasil pengujian :

No.

Parameter Uji

Hasil Uji

Metode

Pustaka

Syarat

1

Identtifikasi Hidrokinon

Negatif

KCKT

MA.046/KO/17

Negatif

2.

Identtifikasi Hidrokinon

Positif

Reinsch Test

MA.53/KO/13

Negatif

Kesimpulan : Tidak Memenuhi Syarat

 

  • Bahwa Raksa (merkuri) termasuk bahan yang berbahaya untuk kesehatan sehingga Produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut di atas, dilarang untuk diproduksi atau diedarkan karena tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan;
  • Bahwa Produksi dan peredaran Produk Kosmetik merek SR yang dilakukan Terdakwa tidak memenuhi tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang berlaku, yaitu:
  • Pasal 414 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan “Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT hanya dapat diedarkan setelah memperoleh Perizinan Berusaha berupa Izin Edar sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan”.
  • Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan RI. Nomor 1176/ MENKES/ PER/ VIII/ 2010 tentang Notifikasi Kosmetik, “Setiap Kosmetik hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri berupa notifikasi”.
  • Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan RI. Nomor 1176/ MENKES/ PER/ VIII/ 2010 tentang Notifikasi Kosmetik, “Notifikasi dilakukan sebelum kosmetika beredar oleh pemohon kepada Kepala Badan POM”.
  • Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika “Pelaku Usaha wajib menjamin kosmetika yang diproduksi dan atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim”
  • Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika “Untuk menjamin Kosmetika yang diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pelaku Usaha wajib mengedarkan Kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa Notifikasi”.

-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa SRI SYAHRA RAMADHANI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 09.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Toko Mamy Badar yang beralamat di Jalan Pahlawan Cabodo RT/RW 004/003 Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa, tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada bulan September tahun 2022, Terdakwa yang merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas dan juga tidak memiliki keahlian bidang kefarmasian maupun bidang Apoteker, tanpa izin telah menjalankan kegiatan usaha di bidang kosmetik dengan nama usaha SR SKINCARE;
  • Kemudian sejak bulan Februari tahun 2024, Terdakwa mulai memproduksi sendiri beberapa produk kosmetik tanpa izin yang diberi merek SR. Adapun beberapa produk kosmetik merek SR yang telah diproduksi dan diedarkan oleh Terdakwa yakni SR Body Lotion, SR Toner, SR Body Scrub, dan Paket SR Skincare (Day Cream, Night Cream, Toner, Facial Wash), serta SR Skincare Body Deodorant;
  • Bahwa SR Body Lotion merupakan salah satu  produk yang telah Terdakwa produksi sendiri dengan cara meracik/mencampurkan beberapa bahan yang terdiri dari SP.Thailand, Krim Erna, Skinfood, Vaseline dan Diamond Cream serta Serum Latulip Oil selanjutnya seluruh bahan tersebut Terdakwa masukkan ke dalam baskom kemudian diaduk menggunakan sendok spatula hingga seluruh bahan tercampur rata, selanjutnya bahan tersebut Terdakwa masukkan ke dalam kemasan pot kemudian diberi label merek SR (merk sendiri) pada kemasan pot tersebut dimana label tersebut Terdakwa pesan di percetakan Annur Bantaeng sementara kemasan pot tersebut Terdakwa beli di Toko Online Shopee (nama akun andinursiah30). Dimana informasi tentang komposisi/resep serta cara pembuatan dari produk SR Body Lotion tersebut, Terdakwa dapatkan melalui Akun Sosial Instagram (nama akun BODYCARE WHITENING GLOW);
  • Selanjutnya seluruh produk kosmetik merek SR tersebut, telah Terdakwa diedarkan cara diperjualbelikan serta dipromosikan baik secara langsung di Toko Mamy Badar yang beralamat di Jalan Pahlawan Cabodo RT/RW 004/003 Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng maupun secara online melalui beberapa sosial media seperti Facebook dan WhatsApp milik Terdakwa dengan rincian harga sebagai berikut :

No.

Nama Produk

Harga

  1.  

SR Body Lotion

Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

  1.  

SR Toner

Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)

  1.  

SR Body Scrub

Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)

  1.  

Paket SR Skincare

(Day Cream, Night Cream, Toner, Facial Wash)

Rp. 145.000.- (seratus empat puluh lima ribu rupiah)

  1.  

SR Skincare Body Deodorant;

Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu )

  • Bahwa Terdakwa sejak awal tidak memiliki keahlian bidang kefarmasian maupun bidang Apoteker dan juga tidak memiliki izin usaha serta tidak memiliki izin edar/notifikasi Kosmetik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), akan tetapi Terdakwa tetap menjalankan usaha Toko Kosmetiknya untuk memproduksi dan memperdagangkan beberapa produk kosmetik untuk diperjualbelikan demi mendapatkan keuntungan ekonomi.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar jam 09.30 wita, Saksi RUDI ARFIANSYAH,S.Si.,Apt., dan Saksi ARHAM SULEMAN,S.Si. (yang merupakan PNS Balai Besar POM Makassar) di dampingi oleh Saksi BRIGPOL ADAM MULQADRIN,S.H.,M.H. (yang merupakan Anggota SIKORWAS PPNS Dit Reskrimsus Polda Sulsel) mendatangi Rumah/Toko Mamy Toko Mamy Badar yang beralamat di Jalan Pahlawan Cabodo RT/RW 004/003 Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng dan melakukan operasi penindakan setelah mendapatkan informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut terdapat produksi/peredaran/penjualan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar dan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan (tidak memiliki izin edar/notifikasi Kosmetik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan). Setibanya di lokasi tersebut, Saksi RUDI ARFIANSYAH,S.Si.,Apt, Saksi ARHAM SULEMAN,S.Si. dan Saksi BRIGPOL ADAM MULQADRIN,S.H.,M.H.memperkenalkan diri dari BPOM dan Korwas Polda SulSel dan memperlihatkan Surat Tugas kepada Terdakwa dengan menjelaskan maksud dan tujuan melakukan pemeriksaan lalu setelah melakukan pemeriksaan, Tim Penindakan  Balai besar BPOM Makassar berhasil menemukan barang bukti berupa :

No.

Nama produk

Jumlah

Satuan

  1.  

SR Skincare Body Deo 100 ml

54

Botol

  1.  

SR Body Scrub 250 g

3

Pot

  1.  

SR Body Lotion 500 g

1

Pot

  1.  

Deodorant dalam botol 100 ml (tanpa identitas)

7

Botol

  1.  

Lemon Brightening Body Serum 100 ml

1

Botol

  1.  

Kemasan Pot 250 g

2

Kantong

  1.  

Kemasan Botol 100 ml + spray

1

Kantong

dimana barang bukti tersebut ditemukan pada salah satu kamar di rumah / Toko Mamy Badar di Jl.Pahlawan Cabodo Kab.Bantaeng, kemudian berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh Tim Penindakan Balai besar BPOM Makassar, Terdakwa mengakui bahwa produk kosmetik merek SR tersebut telah diproduksi dan diedarkan sendiri oleh Terdakwa tanpa memiliki izin usaha dan izin edar (notifikasi Kosmetik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dari Badan POM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Menteri Kesehatan No. 1176 Tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetik pada Pasal 2 : Setiap Kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya Tim Penindakan Balai besar BPOM Makassar melakukan pendataan jenis dan jumlah barang bukti (produk dan bahan yang digunakan oleh Terdakwa) tersebut kemudian seluruh barang bukti tersebut diamankan dan dibawa oleh Tim Penindakan Balai besar BPOM Makassar ke kantor Balai Besar POM Makassar guna pemeriksaan selanjutnya ;

  • Bahwa dari 7 (tujuh) jenis produk kosmetik milik Terdakwa yang diproduksi/diedarkan/dijual tersebut, telah dilakukan penyitaan dan diuji laboratorium dengan mengambil 4 (empat) sampel barang bukti yakni :

No.

Nama produk

Jumlah

Satuan

  1.  

SR Skincare Body Deo 100 ml

3

Botol

  1.  

SR Body Scrub 250 g

1

Pot

  1.  

SR Body Lotion 500 g

1

Pot

  1.  

Deodorant dalam botol 100 ml (tanpa identitas)

3

Botol

kemudian setelah diuji laboratorium, ditemukan 1 (satu) item/ nama sediaan kosmetik yang tidak memenuhi syarat kesehatan karena mengandung bahan yang berbahaya, yaitu:

  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji BPOM Makassar Nomor: PP.01.01.20A.11.10.24.74 yang dikeluarkan pada Tanggal 14 November 2024 yang ditandatangani oleh St. Nurhamidah, S.Si, Apt., M,Si. selaku Ketua Tim Penguji Kosmetik, menerangkan bahwa sejak tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2024 telah dilakukan pengujian terdahap Nama sediaan: SR Body Lotion 500 gram dengan jumlah kemasan 1 (Satu) Pot, dengan hasil pengujian :

Nomor

Parameter Uji

Hasil Uji

Metode

Pustaka

Syarat

1

Identtifikasi Hidrokinon

Negatif

KCKT

MA.046/KO/17

Negatif

2.

Identtifikasi Hidrokinon

Positif

Reinsch Test

MA.53/KO/13

Negatif

Kesimpulan : Tidak Memenuhi Syarat

  • Bahwa Raksa (merkuri) termasuk bahan yang berbahaya untuk kesehatan sehingga Produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut di atas, dilarang untuk diproduksi atau diedarkan karena tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan;
  • Bahwa Proses Produksi dan Perdagangan Produk Kosmetik merek SR yang dilakukan Terdakwa tidak memenuhi tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan sehingga dapat merugikan konsumen serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku yaitu:
  • Pasal 414 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan “Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT hanya dapat diedarkan setelah memperoleh Perizinan Berusaha berupa Izin Edar sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan”.
  • Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan RI. Nomor 1176/ MENKES/ PER/ VIII/ 2010 tentang Notifikasi Kosmetik, “Setiap Kosmetik hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri berupa notifikasi”.
  • Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan RI. Nomor 1176/ MENKES/ PER/ VIII/ 2010 tentang Notifikasi Kosmetik, “Notifikasi dilakukan sebelum kosmetika beredar oleh pemohon kepada Kepala Badan POM”.
  • Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika “Pelaku Usaha wajib menjamin kosmetika yang diproduksi dan atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim”
  • Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika “Untuk menjamin Kosmetika yang diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pelaku Usaha wajib mengedarkan Kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa Notifikasi”.

-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya