Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2025/PN Ban Saupa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Saupa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Saupa lahir di Bantaeng, tanggal 31 Desember 1973 pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor: 7303053112730032, Kartu Keluarga (KK) nomor: 7303052510180005, Akta Kelahiran Nomor: 7303-LT-21072025-0021, diubah nama dan tanggal lahir menjadi Zainuddin tempat tanggal lahirĀ  Bantaeng, 18 Maret 1977 sesuai dengan Ijazah Pemohon nomor: DN/PC/0279386.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak