INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
85/Pdt.P/2025/PN Ban | Samad | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 85/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Samad lahir di Bantaeng tanggal 01 Juli 1976 Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor: 7303070107760077, Kartu Keluarga nomor (KK) : 7303072203100004 adalah orang yang sama dengan Syamsuddin lahir di Bantaeng pada tanggal 01 Juli 1976 Pemilik Akta Kelahiran nomor: 7303CLU1405201012101, keterangan nama orang tua/wali pada Ijazah Sekolah Dasar anak Pemohon nomor: DN-19 Dd 0071961, dan Setoran BPIH dengan nomor porsi: 2300161148.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |