Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2024/PN Ban 1.Hafidz Ariza Rahman, S.H.
2.ASRIANI., S.H
SYAMSUL ALAM S Als. SUL Bin SAINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-510/P.4.17/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hafidz Ariza Rahman, S.H.
2ASRIANI., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUL ALAM S Als. SUL Bin SAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NURNADHILLAH BACHRI, S.H., M.H.SYAMSUL ALAM S Als. SUL Bin SAINI
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

-------- Bahwa Terdakwa SYAMSUL ALAM S Als SUL BIN SAINI pada hari Kamis tanggal 04 Januari tahun 2024 sekira Pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Januari tahun 2024 bertempat di Posko Resmob Polres Bantaeng di Jl. Seruni Kel. Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan , mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia , sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya, pada Hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa pergi meninggalkan rumahnya menuju Warung kopi Embayya yang berada tak jauh dari rumah Terdakwa, yang mana saat itu Terdakwa membawa 1 (Satu) bilah senjata tajam/senjata penusuk jenis Badik, kemudian Pada Hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira Pukul 02.00 Wita Terdakwa menuju pantai seruni dan sekira pukul 03.00 WITA Terdakwa saat itu melewati rute yang melewati rumah saksi Asrul Sani Bin Hamka sehingga saat itu Terdakwa singgah dirumah Saksi Asrul Sani Bin Hamka dan masuk kedalam pekarangan rumah Saksi Asrul Sani Bin Hamka dengan maksud untuk berbicara baik-baik dengan saksi Asrul Sani Bin Hamka karena sebelumnya saksi Asrul Sani Bin Hamka telah melakukan Pemukulan kepada Terdakwa, namun saat itu belum sempat saksi Asrul Sani Bin Hamka keluar dari rumahnya, tidak lama kemudian datang  saksi H.Aksan A Bin H. Zaenal Abidin dan Saksi M.Ilham Asriadi Bin Sido selaku Anggota Kepolisian dari Polres Bantaeng yang sebelumnya mendapat informasi bahwa ada yang membuat keributan di Jl. Nangka Kel. Tappanjeng, Kec. Bantaeng dan saat itu juga saksi H.Aksan A Bin H. Zaenal Abidin dan Saksi M.Ilham Asriadi Bin Sido mengamankan Terdakwa dan membawa ke Posko resmob di Jln. Seruni Kel. Tappanjeng Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng dan saat Terdakwa dilakukan Penggeledahan oleh saksi H.Aksan A Bin H. Zaenal Abidin dan Saksi M.Ilham Asriadi Bin Sido diketemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam / Senjata Penusuk Jenis Badik dengan panjang 22 (Dua Puluh dua ) cm dan Lebar 3,5 (Tiga Koma Lima) Cm yang berhulu kayu warna coklat yang oleh Terdakwa diselipkan senjata tajam/senjata penusuk jenis Badik tersebut di Paha sebelah kanan nya.
  • Bahwa Terdakwa dalam menguasai , membawa  atau menyimpan senjata penusuk jenis badik tanpa Hak/ Ijin oleh pihak yang berwenang dan barang tersebut tidak pula termasuk sebagai barang-barang yang nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya