Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Ban 1.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2.ANDI REZA PAHLEVI, S.H
WAWAN Bin SYAMSUL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-700/P.4.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2ANDI REZA PAHLEVI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN Bin SYAMSUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUARDI,S.H.WAWAN Bin SYAMSUL
Anak Korban
Dakwaan

 DAKWAAN

--------- Bahwa Terdakwa WAWAN Bin SYAMSUL dan saksi ERWIN Bin ANDI (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Teratai Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Pada hari Sabtu, tanggal 27  Januari  2024, sekira pukul 20.00 wita, Terdakwa bersama saksi ERWIN Bin ANDI (Terdakwa dalam berkas terpisah) datang ke RSUD Bantaeng namun saat ingin masuk kedalam RSUD Terdakwa dan saksi ERWIN Bin ANDI dilarang untuk masuk oleh saksi RUSLI Bin AHMAD KADDASO (security RSUD) karena jam besuk sudah selesai, sehingga Terdakwa dan saksi ERWIN Bin ANDI pergi ke belakang RSUD.
  • Selanjutnya pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira Pukul 00.00 Wita Terdakwa bersama saksi ERWIN Bin ANDI kembali masuk kedalam RSUD Bantaeng lalu naik kedalam lift menuju ke lantai 8, setelah sampai Terdakwa dan saksi ERWIN Bin ANDI mengelilingi lantai 8 dan pada saat itu Terdakwa melihat ruangan unit Infromkes (ruangan khusus pegawai) yang kunci dari pintu tersebut masih berada di pintu kunci, kemudian Terdakwa bersama saksi ERWIN Bin ANDI masuk kedalam ruangan tersebut dan saat itu Terdakwa dan saksi ERWIN Bin ANDI melihat sebuah kamera yang berada diatas meja setelah melihat isi ruangan tersebut, Terdakwa dan saksi ERWIN Bin ANDI kembali turun lalu pergi ke Warung dekat RSUD dengan tujuan menunggu sampai situasi dalam keadaan aman dan sunyi.
  • Selanjutnya pada pukul 04.00 Wita Terdakwa mengambil jake Hoodie berwarna hitam milik saksi ERWIN Bin ANDI, lalu kembali naik ke lantai 8 RSUD Bantaeng sedangkan saksi ERWIN Bin ANDI melakukan pengawasan di lantai bawah RSUD. Setelah beberapa saat Terdakwa kembali dari RSUD dengan membawa 1 (satu) unit kamera Canon Type EOS M50 berwarna hitam, 1 (satu) unit cas kamera canon warna hitam, 1(satu) buah tas kamera Canon yang berwarna hitam dan terdapat list orange dibagian pinggir dan 1 (satu) batang tongkat Tripod kamera berwarna silver yang selanjutnya kamera tersebut disimpan didalam bagasi motor saksi ERWIN Bin ANDI.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatlkan RSUD Bantaeng mengalami kerugian sebesar Rp. 10.200.000 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa WAWAN Bin SYAMSUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------

 

Bantaeng, 17 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

Pihak Dipublikasikan Ya