Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2025/PN Ban 1.Arfah Tenri Ulan, S.H., M.H.
2.ANDI REZA PAHLEVI, S.H
SAENAL Alias ENAL Bin TENDENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2656/P.4.17/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Arfah Tenri Ulan, S.H., M.H.
2ANDI REZA PAHLEVI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAENAL Alias ENAL Bin TENDENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa SAENAL Alias ENAL Bin TENDENG bersama dengan Saksi RISWAN alias ROLA Bin BASO (diituntut dalam berkas perkara terpisah), Saksi WAWANG Alias SETWAN Bin HERMAN (diituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat Tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 14.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pasir Putih Lama Desa Baruga Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wita, Saksi RISWAN alias ROLA Bin BASO (selanjutnya disebut Saksi ROLA), Saksi WAWANG Alias SETWAN Bin HERMAN (selanjutnya disebut saksi SETWAN) dan Terdakwa SAENAL Alias ENAL Bin TENDENG (selanjutnya disebut Terdakwa SAENAL) sedang berkumpul di dalam salon yang beralamat di kampung pasir putih lama desa baruga kecamatan pajukukang Kabupaten Bantaeng. Pada saat itu Saksi RISWAN alias ROLA mengajak Saksi SETWAN dan Terdakwa SAENAL untuk membeli narkotika jenis shabu dengan berkata “AYO DEH KITA KONSUMSI SHABU DI RUMAH TAPI SAYA TIDAK PUNYA UANG” mendengar hal tersebut Saksi SETWAN dan Terdakwa SAENAL bersepakat patungan membeli narkotika jenis shabu, masing-masing memberikan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang di simpan oleh Saksi ROLA. Setelah itu Saksi ROLA keluar dari salon untuk menelpon Saudara ANCI (masuk dalam daftar pencarian orang) yang merupakan penjual narkotika jenis shabu akan tetapi saat itu Saudara ANCI tidak mengangkat telpon. Beberapa menit kemudian pada saat Saksi ROLA di depan salon. Saudara ANCI melintas menggunakan sepeda motor sehingga Saksi ROLA memanggil Saudara ANCI, lalu Saudara ANCI menghampiri Saksi ROLA lalu berkata “KAMU KENAPA” lalu dibalas oleh Saksi ROLA dengan berkata “SAYA MAU MEMBELI PAKET SHABU-SHABU SEHARGA DUA RATUS RIBU” sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saudara ANCI, kemudian Saudara ANCI berkata “OKE TUNGGU SAYA DISINI”.
  • Bahwa sekitar pukul 14.00 Wita Saudara ANCI datang kembali lalu bertemu dengan Saksi ROLA lalu memberikan 1 (satu) sachet berisikan Narkotika jenis shabu, setelah Saksi ROLA menerima shabu tersebut selanjutnya Saksi ROLA kembali ke dalam salon dan mengajak Saksi SETWAN dan Terdakwa SAENAL untuk pergi ke rumah Saksi ROLA. Sekira pukul 14.20 Wita Saksi ROLA, Saksi SETWAN dan Terdakwa SAENAL tiba di rumah Saksi ROLA yang beralamat Kampung pasir putih lama Desa baruga Kecamatan pajukukang Kabupaten Bantaeng, lalu masuk ke dalam kamar Saksi ROLA.
  • Bahwa sekira pukul 14.20 WITA, Saksi ANDRI dan Saksi SAHARUDDIN selaku anggota Kepolisian Resor Bantaeng mendatangi rumah Terdakwa I ROLA. Setelah berada di lokasi dan memperoleh dugaan kuat telah terjadi tindak pidana narkotika, selanjutnya saksi SAHARUNDDIN dan Saksi ANDRI melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa I ROLA. Dari hasil penggeledahan Saksi ANDRI dan Saksi SAHARUDDIN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) batang pirex kaca yang masih terdapat sisa endapan shabu,1 (Satu) set alat ishap shabu (BONG); 1 (satu) batang pirex kaca, 5 (lima) Lembar sachet kosong bekas shabu, 3 (tiga) buah korek gas, 2 (dua) batang pipet letter L, 4 (empat) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet bening, , 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y29 warna hitam dengan Nomor IMEI 1 “866489076514072” dan Nomor IMEI 2 “866489076514064”, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5i warna ungu dengan Nomor IMEI 1 “865065072524371” dan Nomor IMEI 2 “865065072524363”, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y22 warna biru dengan Nomor IMEI 1 “865386067975430” dan Nomor IMEI 2 “865386067975422”, 1 (satu) unit handphone merk Realme Note 60x Pro warna hitam dengan Nomor IMEI 1 “864990071087297” dan Nomor IMEI 2 “864990071087289” yang terletak di lantai kamar Saksi ROLA lalu ditemukan juga 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet berisi 100 (Seratus) butir obat berlogo Huruf “Y”, 1 (satu) sachet berisi 19 (Sembilan Belas) butir obat berlogo Huruf “Y”, 1 (satu) sachet berisi 5 butir obat Tramadol, 1 (satu) sachet berisi 7 butir obat Tramadol, serta 3 (tiga) sachet masing - masing berisi 50 (Lima Puluh) butir obat berlogo  Huruf “Y” yang ditemukan didalam lemari Saksi ROLA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3866/NNF/VIII/2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik tanggal 19 Agustus 2025, dinyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan sisa kristall bening dengan berat netto 0,0128 (nol kma nol satu dua delapan) yang diberi nomor 8997/2025/NNF yang disita dari Terdakwa dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, serta perbuatan tersebut bukan dilakukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, pengobatan, maupun perawatan.

--------- Perbuatan Terdakwa SAENAL Alias ENAL Bin TENDENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa SAENAL Alias ENAL Bin TENDENG (selanjutnya disebut Terdakwa SAENAL) bersama dengan Saksi RISWAN alias ROLA Bin BASO (diituntut dalam berkas perkara terpisah), Saksi WAWANG Alias SETWAN Bin HERMAN (diituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat Tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 14.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pasir Putih Lama Desa Baruga Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

--------- Perbuatan Terdakwa SAENAL Alias ENAL Bin TENDENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

ATAU

KETIGA

 

--------- Bahwa Terdakwa SAENAL Alias ENAL Bin TENDENG bersama dengan Saksi RISWAN alias ROLA Bin BASO (diituntut dalam berkas perkara terpisah), Saksi WAWANG Alias SETWAN Bin HERMAN (diituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat Tanggal 17 Agustus 2025 Sekitar pukul 14.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pasir Putih Lama Desa Baruga Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wita, Saksi RISWAN alias ROLA Bin BASO (selanjutnya disebut Saksi ROLA), Saksi WAWANG alias SETWAN Bin HERMAN (selanjutnya disebut Saksi SETWAN), dan Terdakwa SAENAL alias ENAL Bin TENDENG (selanjutnya disebut Terdakwa SAENAL), sedang berkumpul di dalam sebuah salon yang beralamat di Kampung Pasir Putih Lama, Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng. Pada saat berada di salon tersebut, ketiganya bersepakat untuk menggunakan narkotika jenis shabu.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa SAENAL, saksi ROLA dan saksi SETWAN telah membeli 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari Saudara ANCI (masuk dalam daftar pencarian orang). Saksi ROLA mengajak Saksi SETWAN dan Terdakwa SAENAL untuk pergi ke rumah Saksi ROLA. Sekira pukul 14.20 Wita Saksi ROLA, Saksi SETWAN dan Terdakwa SAENAL tiba di rumah Saksi ROLA yang beralamat Kampung pasir putih lama Desa baruga Kecamatan pajukukanhg Kabupaten Bantaeng, lalu masuk ke dalam kamar Saksi ROLA. Selanjutnya Saksi ROLA menyiapkan alat bong untuk digunakan mengkonsumsi shabu. Saksi ROLA memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam pireks kaca yang tersambung dengan bong, kemudian memanaskannya menggunakan korek gas hingga sabu tersebut mencair. Setelah didiamkan hingga dingin, sabu tersebut kembali dipanaskan hingga siap digunakan. Selanjutnya sabu diisap melalui pipet yang tersambung dengan bong secara bergantian antara Saksi ROLA, Saksi SETWAN, dan Terdakwa SAENAL.
  • Beberapa saat kemudian saat Saksi ROLA Saksi SETWAN dan Terdakwa SAENAL masih mengisap atau menggunakan shabu, Saksi ANDRI dan Saksi SAHARUDDIN yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Bantaeng datang dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Saksi ROLA. Dari hasil penggeledahan Saksi ANDRI dan Saksi SAHARUDDIN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) batang pirex kaca yang masih terdapat sisa endapan shabu,1 (Satu) set alat ishap shabu (BONG); 1 (satu) batang pirex kaca, 5 (lima) Lembar sachet kosong bekas shabu, 3 (tiga) buah korek gas, 2 (dua) batang pipet letter L, 4 (empat) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet bening, , 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y29 warna hitam dengan Nomor IMEI 1 “866489076514072” dan Nomor IMEI 2 “866489076514064”, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5i warna ungu dengan Nomor IMEI 1 “865065072524371” dan Nomor IMEI 2 “865065072524363”, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y22 warna biru dengan Nomor IMEI 1 “865386067975430” dan Nomor IMEI 2 “865386067975422”, 1 (satu) unit handphone merk Realme Note 60x Pro warna hitam dengan Nomor IMEI 1 “864990071087297” dan Nomor IMEI 2 “864990071087289” yang terletak di lantai kamar Saksi ROLA lalu ditemukan juga 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet berisi 100 (Seratus) butir obat berlogo Huruf “Y”, 1 (satu) sachet berisi 19 (Sembilan Belas) butir obat berlogo Huruf “Y”, 1 (satu) sachet berisi 5 butir obat Tramadol, 1 (satu) sachet berisi 7 butir obat Tramadol, serta 3 (tiga) sachet masing - masing berisi 50 (Lima Puluh) butir obat berlogo  Huruf “Y” yang ditemukan didalam lemari Saksi ROLA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3866/NNF/VIII/2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik tanggal 19 Agustus 2025, dinyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan sisa kristall bening dengan berat netto 0,0128 (nol kma nol satu dua delapan) yang diberi nomor 8997/2025/NNF yang disita dari Terdakwa dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3866/NNF/VIII/2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik tanggal 19 Agustus 2025, dinyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik Terdakwa SAENAL Alias ENAL Bin TENDENG yang diberi nomor barang bukti 9002/2025/NNF telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina
  • Bahwa berdasarkan Surat hasil Assesment terhadap Terdakwa SAENAL Alias ENAL Bin TENDENG dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : R/TAT-1005/XI/2025/BNNP tanggal 28 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Drs. Budi Sajdin, M.Si  selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Sulawesi Selatan, dengan kesimpulan Terdakwa SAENAL Alias ENAL Bin TENDENG diduga sebagai pengguna narkotika pengguna tipe situsional dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan sebagai jaringan peredaran narkotika gelap narkotika dan dapat menjalani perawatan atau pengobatan melalui rehabilitasi rawat inap di LAPAS/RUTAN atau dibalai rehabilitasi baddoka sambil menjalani proses hukum selama 3 (tiga) sampai 6 (enam) bulan dan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, serta perbuatan tersebut bukan dilakukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, pengobatan, maupun perawatan

--------- Perbuatan Terdakwa SAENAL Alias ENAL Bin TENDENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya