Dakwaan |
KESATU :
-----Bahwa Terdakwa FAHMI FAREZA Alias FAHMI Bin MATTAREKA DG SITABA pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 20.40 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Bakri, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 19.30 Wita Sdr. IKRAM (DPO) mengirim pesan kepada Terdakwa FAHMI melalui WA mengatakan “Piu” “Manako?” “ada tambahnya disitu kurang seratuski uangku” kemudian Terdakwa FAHMI membalas pesannya dan mengatakan “ndak cukupki uangku limah puluhji” kemudian Sdr.IKRAM (DPO) membalasnya “tunggu dulu pale pergi cari tambahnya dulu”, kemudian pada saat itu juga Terdakwa FAHMI menelepon seseorang dengan nama PARLENTE (DPO) dengan nama “Par” dan mengatakan “Ada disini seratus lima puluh bisaji?” lalu seseorang yang bernama PARLENTE (DPO) tersebut menjawab “Aiih tidak ada” kemudian Terdakwa FAHMI mengatakan “tunggu pale dulu carika tambahnya” dan sekitar setengah jam kemudian sekitar pukul 20.00 Wita Sdr.IKRAM (DPO) menelpon Terdakwa FAHMI dan mengatakan “Dimanako itu?” kemudian Terdakwa FAHMI menjawab “Tunggu dulu kuantarki dulu bapakku” setelah itu Terdakwa FAHMI langsung mematikan telepon dari Sdr.IKRAM (DPO), kemudian Sdr. IKRAM (DPO) kembali mengirim pesan kepada Terdakwa FAHMI melalui WA mengatakan “Dimana mko e cukupmi seratus lima puluh” kemudian Terdakwa FAHMI membalas pesannya “tungguma” lalu Sdr. IKRAM (DPO) membalas pesan Terdakwa FAHMI FAREZA “Dimanaki ketemu?” kemudian Terdakwa FAHMI kembali membalas pesan dari Sdr. IKRAM (DPO) “Disitumo didepan bengkel jalan Bakri” dan Sdr. IKRAM (DPO) kembali membalas pesan Terdakwa FAHMI “jammako ada orang disitu deh” kemudian Terdakwa FAHMI membalas pesan Sdr. IKRAM (DPO) “Dimana pale?” dan Sdr. IKRAM (DPO) membalas pesan Terdakwa FAHMI “disitumo pale didepan lorongku” dan Terdakwa FAHMI kembali membalas pesan Sdr. IKRAM (DPO) “ohiyo pale tungguma situ keluarma” kemudian setelah itu Terdakwa FAHMI bertemu dengan Sdr. IKRAM (DPO) dan Terdakwa FAHMI bersama dengan Sdr. IKRAM (DPO) mengumpulkan uang dimana Terdakwa FAHMI sebanyak Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. IKRAM (DPO) sebanyak Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dimana uang tersebut akan Terdakwa FAHMI dan Sdr. IKRAM (DPO) gunakan untuk membeli shabu seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi.
- Bahwa Terdakwa FAHMI menghubungi seseorang yang bernama PARLENTE (DPO) dengan nama kontak WA “Par”, yang dimana pada saat Terdakwa FAHMI menelepon PARLENTE (DPO) saat itu Terdakwa FAHMI bersama Sdr. IKRAM (DPO) berjalan menuju rumah milik Sdr. IKRAM (DPO) karena Sdr. IKRAM (DPO) ingin memasukkan motor miliknya ke dalam rumahnya yang dimana pada saat itu motor milik Sdr. IKRAM (DPO) terparkir di depan rumahnya dan Terdakwa FAHMI mengatakan kepada seseorang bernama PARLENTE (DPO) melalui telepon WA “cukupmi” PARLENTE (DPO) pun mengatakan “dimanaki ketemu” Terdakwa FAHMI mengatakan “disitumo di jembatan dekat penjual bakso jalan bakri” kemudian PARLENTE (DPO) menjawab “iyo tungguma” lalu Terdakwa FAHMI mematikan telepon dan setelah Sdr. IKRAM (DPO) memasukkan motornya ke dalam rumahnya, Terdakwa FAHMI bersama dengan Sdr. Ikram berjalan kaki keluar dari lorong rumah dan setelah Terdakwa FAHMI bersama dengan Sdr. IKRAM (DPO) sampai di pinggir jalan poros di Jalan Bakri Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, dua orang laki-laki berboncengan dengan menggunakan motor YAMAHA LEXI warna hitam juga tinggal di seberang jalan tempat Terdakwa FAHMI bersama dengan Sdr. IKRAM (DPO) berdiri kemudian Terdakwa FAHMI menghampiri dua orang laki-laki yang berboncengan tersebut dan Terdakwa FAHMI mengatakan “kita yang nasuruh PARLENTE?” dan orang yang menyetir motor YAMAHA LEXI warna hitam tersebut menjawab “iye” setelah itu Terdakwa FAHMI langsung memberikan uang sejumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada orang yang menyetir tersebut di tangan Terdakwa FAHMI dan langsung pergi meninggalkan lokasi.
- Bahwa setelah Terdakwa FAHMI mengambil paketan shabu tersebut Terdakwa FAHMI bersama Sdr. IKRAM (DPO) berjalan menuju rumah Sdr. IKRAM (DPO), akan tetapi sebelum Terdakwa FAHMI bersama Sdr. IKRAM (DPO) tiba di rumah Sdr. IKRAM (DPO) petugas sudah datang dan langsung menangkap Terdakwa FAHMI pada pukul 20.40 Wita akan tetapi pada saat itu Sdr. IKRAM (DPO) berteriak “POLISI” berhasil lari karena Sdr. IKRAM (DPO) melihat petugas kepolisian dan Terdakwa FAHMI kaget dan menjatuhkan paketan shabu yang ada di tangannya. Lalu petugas polisi menangkap Terdakwa FAHMI lalu menggeledah badan dan pakaian Terdakwa FAHMI namun tidak menemukan shabu lalu petugas polisi mencari shabu tersebut dan menemukannya mengapung di genangan air lalu meminta Terdakwa FAHMI mengambil shabu tersebut lalu membawa Terdakwa FAHMI dan barang bukti shabu ke Kantor Polisi.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 1593/NNF/IV/2025 tanggal 14 April 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, Dkk dan diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1026 (nol koma satu nol dua enam) gram dengan nomor Barang Bukti 3630/2025/NNF dengan sisa seberat 0,0524 (nol koma nol lima dua empat) gram milik FAHMI FAREZA Alias FAHMI Bin MATTAREKA DG SITABA Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa Terdakwa FAHMI FAREZA Alias FAHMI Bin MATTAREKA DG SITABA pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 20.40 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Bakri, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 pada sore hari sekira pukul 19.30 Wita Sdr. IKRAM (DPO) mengirim pesan kepada Terdakwa FAHMI melalui WA mengatakan “Piu” “Manako” “ada tambahnya disitu kurang seratuski uangku” kemudian Terdakwa FAHMI membalas pesannya dan mengatakan “ndak cukupki uangku limah puluhji” kemudian Sdr.IKRAM (DPO) membalasnya “tunggu dulu pale pergi cari tambahnya dulu”, kemudian pada saat itu juga Terdakwa FAHMI menelepon seseorang dengan nama PARLENTE (DPO) dengan nama “Par” dan mengatakan “Ada disini seratus lima puluh bisaji?” lalu seseorang yang bernama PARLENTE (DPO) tersebut menjawab “Aiih tidak ada” kemudian Terdakwa FAHMI mengatakan “tunggu pale dulu carika tambahnya” dan sekitar setengah jam kemudian sekitar pukul 20.00 Wita Sdr.IKRAM (DPO) menelepon Terdakwa FAHMI dan mengatakan “Dimanako itu?” kemudian Terdakwa FAHMI menjawab “Tunggu dulu kuantarki dulu bapakku” setelah itu Terdakwa FAHMI langsung mematikan telepon dari Sdr.IKRAM (DPO), kemudian Sdr. IKRAM (DPO) kembali mengirim pesan kepada Terdakwa FAHMI melalui WA mengatakan “Dimana mko e cukupmi seratus lima puluh” kemudian Terdakwa FAHMI membalas pesannya “tungguma” lalu Sdr. IKRAM (DPO) membalas pesan Terdakwa FAHMI FAREZA “Dimanaki ketemu?” kemudian Terdakwa FAHMI kembali membalas pesan dari Sdr. IKRAM (DPO) “Disitumo didepan bengkel jalan Bakri” dan Sdr. IKRAM (DPO) kembali membalas pesan Terdakwa FAHMI “jammako ada orang disitu deh” kemudian Terdakwa FAHMI membalas pesan Sdr. IKRAM (DPO) “Dimana pale?” dan Sdr. IKRAM (DPO) membalas pesan Terdakwa FAHMI “disitumo pale didepan lorongku” dan Terdakwa FAHMI kembali membalas pesan Sdr. IKRAM (DPO) “ohiyo pale tungguma situ keluarma” kemudian setelah itu Terdakwa FAHMI bertemu dengan Sdr. IKRAM (DPO) dan Terdakwa FAHMI bersama dengan Sdr. IKRAM (DPO) mengumpulkan uang dimana Terdakwa FAHMI sebanyak Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. IKRAM (DPO) sebanyak Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dimana uang tersebut akan Terdakwa FAHMI dan Sdr. IKRAM (DPO) gunakan untuk membeli shabu seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi.
- Bahwa Terdakwa FAHMI menghubungi seseorang yang bernama PARLENTE (DPO) dengan nama kontak WA “Par”, yang dimana pada saat Terdakwa FAHMI menelepon PARLENTE (DPO) saat itu Terdakwa FAHMI bersama Sdr. IKRAM (DPO) berjalan menuju rumah milik Sdr. IKRAM (DPO) karena Sdr. IKRAM (DPO) ingin memasukkan motor miliknya ke dalam rumahnya yang dimana pada saat itu motor milik Sdr. IKRAM (DPO) terparkir di depan rumahnya dan Terdakwa FAHMI mengatakan kepada seseorang bernama PARLENTE (DPO) melalui telepon WA “cukupmi” PARLENTE (DPO) pun mengatakan “dimanaki ketemu” Terdakwa FAHMI mengatakan “disitumo di jembatan dekat penjual bakso jalan bakri” kemudian PARLENTE (DPO) menjawab “iyo tungguma” lalu Terdakwa FAHMI mematikan telepon dan setelah Sdr. IKRAM (DPO) memasukkan motornya ke dalam rumahnya, Terdakwa FAHMI bersama dengan Sdr. Ikram berjalan kaki keluar dari lorong rumah dan setelah Terdakwa FAHMI bersama dengan Sdr. IKRAM (DPO) sampai di pinggir jalan poros di Jalan Bakri Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, dua orang laki-laki berboncengan dengan menggunakan motor YAMAHA LEXI warna hitam juga tinggal di seberang jalan tempat Terdakwa FAHMI bersama dengan Sdr. IKRAM (DPO) berdiri kemudian Terdakwa FAHMI menghampiri dua orang laki-laki yang berboncengan tersebut dan Terdakwa FAHMI mengatakan “kita yang nasuruh PARLENTE?” dan orang yang menyetir motor YAMAHA LEXI warna hitam tersebut menjawab “iye” setelah itu Terdakwa FAHMI langsung memberikan uang sejumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada orang yang menyetir tersebut di tangan Terdakwa FAHMI dan langsung pergi meninggalkan lokasi.
- Bahwa setelah Terdakwa FAHMI mengambil paketan shabu tersebut Terdakwa FAHMI bersama Sdr. IKRAM (DPO) berjalan menuju rumah Sdr. IKRAM (DPO), akan tetapi sebelum Terdakwa FAHMI bersama Sdr. IKRAM (DPO) tiba di rumah Sdr. IKRAM (DPO) petugas sudah datang dan langsung menangkap Terdakwa FAHMI pada pukul 20.40 Wita akan tetapi pada saat itu Sdr. IKRAM (DPO) berteriak “POLISI” berhasil lari karena Sdr. IKRAM (DPO) melihat petugas kepolisian dan Terdakwa FAHMI kaget dan menjatuhkan paketan shabu yang ada di tangannya. Lalu petugas polisi menangkap Terdakwa FAHMI lalu menggeledah badan dan pakaian Terdakwa FAHMI namun tidak menemukan shabu lalu petugas polisi mencari shabu tersebut dan menemukannya mengapung di genangan air lalu meminta Terdakwa FAHMI mengambil shabu tersebut lalu membawa Terdakwa FAHMI dan barang bukti shabu ke Kantor Polisi.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 1593/NNF/IV/2025 tanggal 14 April 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, Dkk dan diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1026 (nol koma satu nol dua enam) gram dengan nomor Barang Bukti 3630/2025/NNF dengan sisa seberat 0,0524 (nol koma nol lima dua empat) gram milik FAHMI FAREZA Alias FAHMI Bin MATTAREKA DG SITABA Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |