Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2024/PN Ban 1.YENI CAHYO RISDIANTORO, S.H.
2.ANDI REZA PAHLEVI, S.H
H. Abd Saing P Bin Pajja Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 82/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1642/P.4.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YENI CAHYO RISDIANTORO, S.H.
2ANDI REZA PAHLEVI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. Abd Saing P Bin Pajja[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 DAKWAAN

--------- Bahwa Terdakwa H. ABD SAING P Bin PAJJA, pada hari Selasa Tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 09.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Mamapang Desa mamampang  Kecamatan Eremerasa  Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penganiayaan terhadap saksi NURSIAH P Alias NORO Binti PAJJA, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Selasa Tanggal 02 Januari 2024 sekira jam 09.30 WITA, saksi NURSIAH P Alias NORO Binti PAJJA (selanjutnya disebut saksi NORO) bersama saksi HJ MANIO Binti PAJJA sedang menanam bibit jagung dalam kebun di Kampung Mamapang Desa mamampang  Kecamatan Eremerasa  Kabupaten Bantaeng, tidak lama kemudian Terdakwa datang dalam keadaan marah karena saksi NORO menanam bibit jagung di kebun tanpa sepengetahuan Terdakwa, lalu mendorong saksi NORO menggunakan tangan terdakwa hingga terjatuh dan mengenai benda keras yang ada di kebun sehingga mengakibatkan luka lecet pada daerah kelopak mata sebelah kanan dengan jarak sekitar 1 (satu) cm dari bawah mata kanan selanjutnya Terdakwa menendang bagian pinggang kanan saksi NORO berulang kali lalu pada saat itu saksi HJ. MANIO mendatangi Terdakwa namun Terdakwa mengambil batu dan hendak melempar saksi HJ. MANIO.  Pada saat itu saksi SAENI Bin PAJJA datang lalu menghalangi Terdakwa dan menyuruh saksi NORO dan saksi HJ. MANIO untuk pergi dari tempat tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi NURSIAH P Alias NORO Bin PAJJA mengalami luka lecet pada daerah mata kanan dan teraba nyeri tekan pada daerah pinggang kanan dan dada tengah sebagaimana surat Visum Et Repertum nomer : 01/PKM-UG/TU/II.2024 tanggal 15 Februari 2024 dari UPT Puskesmas Ulugalung Kabupaten Bantaeng. 

--------- Perbuatan Terdakwa ABD SAING P Bin PAJJA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya