Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 Sekitar pukul 14.00 Wita di Kp. Tompong Kel.Letta Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng,telah terjadi Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau kuasanya yang dilakukan Oleh Lel. ANDI BACHTIAR Als Kr. BATTI Bin A. MASSUALLE di Kp Tompong Kel.Letta Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng dengan cara memasang papan bicara/spanduk dengan berisi kata – kata “ tanah dijual perkapling Hubungi 085213086199 Kr. BATTI’,dimana sebelum kejadian itu pelapor Lel. ISWAN NURDIN Bin NURDIN mendapat konfirmasi melalui via telepon dari Lel. RUSLAN Bin ZAENAL jikalau tanah tersebut telah dipasangi papan bicara/ spanduk oleh Lel. Kr. BATTI,dan sebelum kejadian itu pelapor Lel. ISWAN NURDIN Bin NURDIN telah mengkonfirmasi ulang kepada Terlapor Lel. ANDI BACHTIAR Als Kr. BATTI Bin A. MASSUALLE bahwa tanah tersebut telah dibeli dari Lel. NASRUN ahli waris dari Per. AMINA BASO dan telah bersertifikat,namun Lel. ANDI BACHTIAR Als Kr. BATTI Bin A. MASSUALLE tidak memperdulikannya dan tetap memasang papan bicara tersebut dan juga menjualnya kepada orang lain,setelah kejadian tersebut pelapor Lel. ISWAN NURDIN Bin NURDIN mengalami kerugian sekitar Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah) .Dan atas kejadian itu Pelapor merasa keberatan,sehingga kejadian itu di Laporkan ke Mapolres Bantaeng untuk di Proses lebih lanjut |