Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Ban | ISMAIL EFENDI | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Bantaeng | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Ban | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon |
|
||||||
Petitum Permohonan | PETITUM 1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat/Tanda Tangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resort Bantaeng adalah tidak sah; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang mengenai penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan terhadap Pemohon setelah putusan Praperadilan A quo dibacakan; 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; 7. mohon Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng Kelas II yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |