Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2022/PN Ban Andi Nuryani Binti Yacob A. Hakim Ruslan Abdullah Bin Abdullah Dg Ngalle Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2022/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 04 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Nuryani Binti Yacob A. Hakim
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ruslan Abdullah Bin Abdullah Dg Ngalle
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD PRATAMA ROSADI, S.H.Ruslan Abdullah Bin Abdullah Dg Ngalle
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT secara keseluruhan;
2.Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah dari sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal yang terletak di Jalan Rambutan Nomor 20, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, yang telah terdaftar dengan Seritikat Hak Milik Nomor 120 tertanggal 31 Oktober 1977 atas nama NASRUN ABDULLAH sesuai dengan Akte AJB, Tanggal 22 November 1977;
3.Menetapkan sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal yang terletak di Jalan Rambutan Nomor 20, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, yang telah terdaftar dengan Seritikat Hak Milik Nomor 120 tertanggal 31 Oktober 1977 atas nama NASRUN ABDULLAH; ;
4.Menyatakn sah dan mengikat sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal yang terletak di Jalan Rambutan Nomor 20, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, yang telah terdaftar dengan Seritikat Hak Milik Nomor 120 tertanggal 31 Oktober 1977 atas nama NASRUN ABDULLAH sesuai dengan AJB, Tanggal 22 November 1977; ;
5.Meyatakan sah dan mengikat pemberian mahar pernikahan antara NASRUN ABDULLAH dan ANDI NURYANI sebagaimana tertuang dalam Akta Nikah Nomor 310,126,XII,2000 tertanggal 25 November 2000;
6.Menghukum TERGUGAT, dan atau siapapun yang turut  menguasai tanah obyek perkara untuk menyerahkan/mengosongkan tanah obyek perkara tersebut dalam keadaan kosong sempurna  tanpa adanya benda atau barang berharga didalamnya/diatasnya kepada Penggugat, atau membayar ganti kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut.
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi inmaterill sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah).
8.Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta Rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
9.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun TERGUGAT menyatakan Banding, Kasasi atau upaya hukum lain;
10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak