Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2026/PN Ban ASRUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2026/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASRUL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Jatia,  Kelurahan Lembang Gantarang Keke, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Hana karena sakit stroke dan di kebumikan di Tempat Pemakaman Keluarga di Jatia, Kelurahan Lembang Gantarang Keke, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 77/SKP/LGK/KTB/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 dan Surat Pengantar Permohonan Penetapan Kematian Nomor: 400.2/047/DUKCAPIL tanggal, 26 Januari 2026. 
3. Memerintahkan kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil  yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Hana  tersebut.
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak