DAKWAAN
KESATU :
Bahwa Terdakwa ROSTINA Alias TINA Binti JAMALUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di ATM Bank BRI Samping Pos Satpol PP Kompleks Pasar Baru Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa bermula pada tahun 2023, Saksi Korban NURJANNAH Alias JANNAH Binti MAHMUD SAPO meminta tolong kepada Keponakannya yakni Terdakwa ROSTINA untuk melakukan penarikan gaji pensiun milik Suami Saksi Korban NURJANNAH yakni (Alm) ZAENAL ABIDIN secara rutin 1 (satu) kali penarikan setiap bulannya dengan jumlah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dimana setiap kali akan melakukan penarikan uang, Saksi Korban NURJANNAH memberikan Kartu ATM BRITAMA milik Suami Saksi Korban NURJANNAH dan memberitahu PIN ATM tersebut yakni 133575 kepada Terdakwa, kemudian setelah selesai menarik uang, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) disertai dengan bukti penarikan dan mengembalikan Kartu ATM BRITAMA milik Suami Saksi Korban NURJANNAH kepada Saksi Korban NURJANNAH.
- Bahwa selama kurun waktu sejak 2023 sampai bulan Maret 2025, Saksi Korban NURJANNAH hanya meminta tolong kepada 1 (Satu) orang yakni Terdakwa untuk melakukan penarikan uang gaji pensiun suami saksi korban secara rutin setiap bulannya dan tidak pernah mengganti PIN ATM;
- Selanjutnya pada awal bulan Maret 2025, Saksi Korban NURJANNAH kembali meminta tolong kepada 1 (Satu) orang yakni Terdakwa untuk melakukan penarikan uang gaji pensiun suami saksi korban namun Terdakwa mengatakan tidak bisa melakukan penarikan uang gaji pensiun suami Saksi Saksi Korban NURJANNAH dengan alasan Kartu ATM BRITAMA milik Suami Saksi Korban NURJANNAH terblokir sehingga hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 20.00 wita, Saksi Korban NURJANNAH meminta tolong kepada keponakannya yang lain yakni Saksi EMMA untuk mencoba melakukan penarikan uang gaji pensiun tersebut dan menyerahkan Kartu ATM BRITAMA milik Suami Saksi Korban NURJANNAH yang biasa digunakan dan dikembalikan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban NURJANNAH serta memberitahu PIN ATM tersebut yakni 133575 kepada Saksi HELMI. kemudian Saksi EMMA pergi ke ATM BRI yang terletak di Jl. Kartini No. 17 Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng Kab. Banteng melakukan penarikan uang dengan menggunakan Kartu ATM dengan memasukkan PIN ATM 133575 sesuai yang diberikan oleh Saksi Korban NURJANNAH, namun setelah diulang beberapa kali uang tersebut tidak bisa ditarik karena ATM tetap terblokir, sehingga Saksi EMMA pun berinisiatif datang ke rumah Terdakwa untuk menanyakan kenapa ATM milik suami saksi korban NURJANNAH bisa terblokir dan Terdakwa tidak menjelaskan mengapa bisa terblokir dan mengatakan untuk membuka blokir ATM tersebut dibutuhkan verifikasi wajah dari pemilik Kartu ATM sehingga Saksi EMMA kembali ke rumah Saksi Korban NURJANNAH untuk mengembalikan Kartu ATM tersebut dan memberitahu informasi yang disampaikan oleh Terdakwa;
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WITA, Saksi Korban NURJANNAH meminta tolong kepada menantunya yakni Saksi HELMI agar menemani Saksi Korban NURJANNAH untuk melakukan penarikan uang gaji pensiun di ATM BRI yang terletak di Jl. Kartini No. 17 Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng Kab. Banteng, kemudian setelah melakukan penarikan dengan menggunakan Kartu ATM Britama dengan memasukkan PIN ATM 133575 ATM tetap terblokir, sehingga Saksi Korban NURJANNAH dan Saksi HELMI masuk ke dalam Gedung Bank BRI untuk melakukan pengecekan kartu ATM tersebut, setelah itu Pegawai Costumer Service Bank BRI Cabang Kartini yakni Saksi SAHRUL melakukan pengecekan Kartu ATM Britama yang diserahkan Saksi Korban NURJANNAH, kemudian Saksi SAHRUL memasukkan nomor seri 5221 8402 0439 1438 yang tercantum pada ATM BRITAMA tersebut ternyata pemilik ATM BRITAMA tersebut atas nama ROSTINA bukan milik ZAENAL ABIDIN setelah mengetahui hal tersebut Saksi Korban NURJANNAH meminta bukti pengecekan rekening koran bulan maret 2025 milik ZAENAL ABIDIN dan ditemukan adanya penarikan uang tunai sejumlah Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 01 maret 2025 dari rekening tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban NURJANNAH dengan rincian :
- pada pukul 12.48 penarikan sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- pada pukul 12.49 penarikan sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- pada pukul 12.51 penarikan sejumlah Rp. 6.00.000,- ( enam ratus ribu rupiah);
- Berdasarkan informasi tersebut, Saksi Korban NURJANNAH dan Saksi HELMI mendatangi rumah Terdakwa untuk menanyakan dimana keberadaan kartu ATM milik suami saksi korban, mengapa Terdakwa telah menukar Kartu ATM milik suami saksi korban dengan Kartu ATM milik Terdakwa dan apakah benar Terdakwa telah melakukan penarikan uang menggunakan ATM milik Suami Saksi Korban tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban NURJANNAH, dimana Saksi HELMI mengatakan “KENAPA KARTU ATM INI KAU TUKAR DENGAN IBU PUNYA?” namun Terdakwa menjawab “SAYA TIDAK TUKAR” lalu Saksi HELMI mengatakan “PANTAS TERBLOKIR KARENA KARTUMU INI..MANA KARTU ATMNYA IBU?” tetapi saat itu Terdakwa tidak mengaku dan berbelit-belit, lalu Saksi HELMI mengatakan “CARI ITU KARTUNYA IBU” kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar mencari kartu ATM milik suami saksi korban NURJANNAH namun karena terlalu lama, Saksi Korban NURJANNAH dan Saksi HELMI kembali ke Bank BRI Cabang Kartini untuk melakukan pemblokiran sementara Rekening milik suami saksi korban NURJANNAH setelah itu Saksi Korban NURJANNAH dan Saksi HELMI kembali lagi ke rumah Terdakwa namun ternyata Terdakwa telah melarikan diri ke Kota Makassar sehingga saksi korban NURJANNAH melakukan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian;
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2024, Terdakwa berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan berdasarkan dari hasil interogasi Terdakwa mengaku bahwa pada tanggal 01 Maret 2025 bertempat ATM Bank BRI Samping Pos Satpol PP Kompleks Pasar Baru Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Terdakwa tanpa izin telah mengambil uang gaji pensiun milik suami saksi korban NURJANNAH sejumlah Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) menggunakan Kartu ATM BRITAMA milik suami Saksi Korban NURJANNAH dimana sejak awal tahun 2024 Terdakwa memang sengaja menukar kartu ATM BRITAMA milik Terdakwa sendiri yang identik/mirip dengan Kartu ATM BRITAMA milik suami saksi korban NURJANNAH dengan tujuan agar Terdakwa bisa mengambil uang gaji pensiun milik suami saksi korban NURJANNAH tanpa sepengetahuan Saksi NURJANNAH;
- Bahwa berdasarkan hasil cetakan rekening koran/laporan transaksi Finansial Periode 01 Februari 2023 s/d Tanggal 01 Maret 2025 Nomor Rekening :024001000011500 Nama Produk : Britama Pensiun Unit Kejra : KC. Bantaeng atas nama ZAENAL, Terdakwa membenarkan sejak bulan maret 2024 Terdakwa sudah beberapa kali melakukan penarikan uang melalui ATM BRITAMA milik suami Saksi Korban NURJANNAH tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban NURJANNAH dengan rincian :
No.
|
Tanggal
|
Jam
|
Tempat
|
Jumlah yang ditarik
|
-
|
22 Maret 2024
|
14.50 wita
|
ATM BRI Jl. Kartini
|
Rp. 1.500.000,-
|
-
|
22 Maret 2024
|
14.51 wita
|
ATM BRI Jl. Kartini
|
Rp. 2.000.000,-
|
-
|
19 April 2024
|
10.11 wita
|
ATM BRI Jl. Kartini
|
Rp. 250.000,-
|
-
|
02 Mei 2024
|
16.48 wita
|
ATM BRI Jl. Kartini
|
Rp. 2.500.000,-
|
-
|
07 Juni 2024
|
11. 17 wita
|
ATM BRI Jl. Kartini
|
Rp. 1.500.000,-
|
-
|
22 Juli 2024
|
10.40 wita
|
ATM BRI Jl. Kartini
|
Rp. 2.000.000,-
|
-
|
14 Agustus 2024
|
10.27 wita
|
ATM BRI Jl. Kartini
|
Rp. 2.000.000,-
|
-
|
14 Agustus 2024
|
10.28 wita
|
ATM BRI Jl. Kartini
|
Rp. 2.000.000,-
|
-
|
02 Oktober 2024
|
09.23 wita
|
ATM BRI Jl. Kartini
|
Rp. 1.500.000,-
|
-
|
06 November 2024
|
17.44 wita
|
ATM BRI Jl. Kartini
|
Rp. 1.800.000,-
|
-
|
03 Maret 2025
|
09.54 wita
|
ATM BRI Jl. Kartini
|
Rp. 1.500.000,-
|
-
|
01 Maret 2025
|
12.48 wita
|
ATM BRI Samping Pos Satpol PP
|
Rp. 2.000.000,-
|
-
|
01 Maret 2025
|
12.49 wita
|
ATM BRI Samping Pos Satpol PP
|
Rp. 2.000.000,-
|
-
|
01 Maret 2025
|
12.51 wita
|
ATM BRI Samping Pos Satpol PP
|
Rp. 600.000,-
|
TOTAL
|
Rp. 23.150.000,-
|
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban NURJANNAH mengalami kerugian materil sebesar Rp. 23.150.000,- (dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ROSTINA Alias TINA Binti JAMALUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari dan tanggal yang tak diingat lagi pada awal bulan tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di ATM Bank BRI Jl. Kartini No. 17 Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng Kab. Banteng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa bermula pada tahun 2023, Saksi Korban NURJANNAH Alias JANNAH Binti MAHMUD SAPO meminta tolong kepada Keponakannya yakni Terdakwa ROSTINA untuk melakukan penarikan gaji pensiun milik Suami Saksi Korban NURJANNAH yakni (Alm) ZAENAL ABIDIN secara rutin 1 (satu) kali penarikan setiap bulannya dengan jumlah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dimana setiap kali akan melakukan penarikan uang, Saksi Korban NURJANNAH memberikan Kartu ATM BRITAMA milik Suami Saksi Korban NURJANNAH dan memberitahu PIN ATM tersebut yakni 133575 kepada Terdakwa, kemudian setelah selesai menarik uang, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) disertai dengan bukti penarikan dan mengembalikan Kartu ATM BRITAMA milik Suami Saksi Korban NURJANNAH kepada Saksi Korban NURJANNAH.
- Bahwa pada awal tahun 2024, Saksi Korban NURJANNAH kembali menyerahkan Kartu ATM BRITAMA beserta PIN nya untuk meminta tolong kepada Terdakwa melakukan penarikan gaji pensiun milik Suami Saksi Korban NURJANNAH yakni (Alm) ZAENAL ABIDIN sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian setelah melakukan penarikan uang tersebut, timbul niat jahat dari Terdakwa untuk mengambil uang gaji pensiun milik suami saksi korban NURJANNAH untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga sebelum mengembalikan Kartu ATM dan menyerahkan uang kepada Saksi Korban NURJANNAH, Terdakwa sengaja menukar Kartu ATM BRITAMA milik suami saksi korban NURJANNAH yang identik/mirip dengan kartu ATM BRITAMA milik Terdakwa sendiri dengan tujuan agar Terdakwa bisa mengambil uang gaji pensiun milik suami saksi korban NURJANNAH tanpa sepengetahuan Saksi NURJANNAH. Kemudian sejak saat bulan Maret 2024, Terdakwa menggunakan Kartu ATM BRITAMA milik Suami Saksi Korban yang sudah ada di dalam penguasaan Terdakwa untuk melakukan penarikan uang gaji pensiun tanpa sepengetahuan Saksi Korban NURJANNAH.
- Bahwa setelah penukaran Kartu ATM BRITAMA tersebut sampai dengan tahun 2025, Terdakwa tetap dimintai tolong oleh Saksi Korban NURJANNAH untuk melakukan penarikan uang gaji pensiun setiap bulannya dimana Saksi Korban NURJANNAH menyerahkan Kartu ATM BRITAMA milik Terdakwa sendiri kemudian Terdakwa melakukan penarikan uang gaji pensiun menggunakan Kartu ATM BRITAMA milik suami saksi korban NURJANNAH yang sudah ada dalam penguasaan terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Kartu ATM BRITAMA milik Terdakwa kepada Saksi Korban NURJANNAH;
- Kemudian pada tanggal 01 maret 2025 Terdakwa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban NURJANNAH telah melakukan penarikan uang gaji pensiun milik suami saksi korban NURJANNAH sejumulah Rp.4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) di ATM Bank BRI Samping Pos Satpol PP Kompleks Pasar Baru Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng menggunakan Kartu ATM BRITAMA milik suami korban NURJANNAH.
- Selanjutnya setelah penarikan tersebut pada awal bulan Maret 2025, Saksi Korban NURJANNAH kembali meminta tolong kepada 1 (Satu) orang yakni Terdakwa untuk melakukan penarikan uang gaji pensiun suami saksi korban namun Terdakwa mengatakan tidak bisa melakukan penarikan uang gaji pensiun suami Saksi Saksi Korban NURJANNAH dengan alasan Kartu ATM BRITAMA milik Suami Saksi Korban NURJANNAH terblokir sehingga hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 20.00 wita, Saksi Korban NURJANNAH meminta tolong kepada keponakannya yang lain yakni Saksi EMMA untuk mencoba melakukan penarikan uang gaji pensiun tersebut dan menyerahkan Kartu ATM BRITAMA milik Suami Saksi Korban NURJANNAH yang biasa digunakan dan dikembalikan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban NURJANNAH serta memberitahu PIN ATM tersebut yakni 133575 kepada Saksi HELMI. kemudian Saksi EMMA pergi ke ATM BRI yang terletak di Jl. Kartini No. 17 Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng Kab. Banteng melakukan penarikan uang dengan menggunakan Kartu ATM dengan memasukkan PIN ATM 133575 sesuai yang diberikan oleh Saksi Korban NURJANNAH, namun setelah diulang beberapa kali uang tersebut tidak bisa ditarik karena ATM tetap terblokir, sehingga Saksi EMMA pun berinisiatif datang ke rumah Terdakwa untuk menanyakan kenapa ATM milik suami saksi korban NURJANNAH bisa terblokir dan Terdakwa tidak menjelaskan mengapa bisa terblokir dan mengatakan untuk membuka blokir ATM tersebut dibutuhkan verifikasi wajah dari pemilik Kartu ATM sehingga Saksi EMMA kembali ke rumah Saksi Korban NURJANNAH untuk mengembalikan Kartu ATM tersebut dan memberitahu informasi yang disampaikan oleh Terdakwa;
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WITA, Saksi Korban NURJANNAH meminta tolong kepada menantunya yakni Saksi HELMI agar menemani Saksi Korban NURJANNAH untuk melakukan penarikan uang gaji pensiun di ATM BRI yang terletak di Jl. Kartini No. 17 Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng Kab. Banteng, kemudian setelah melakukan penarikan dengan menggunakan Kartu ATM Britama dengan memasukkan PIN ATM 133575 ATM tetap terblokir, sehingga Saksi Korban NURJANNAH dan Saksi HELMI masuk ke dalam Gedung Bank BRI untuk melakukan pengecekan kartu ATM tersebut, setelah itu Pegawai Costumer Service Bank BRI Cabang Kartini yakni Saksi SAHRUL melakukan pengecekan Kartu ATM Britama yang diserahkan Saksi Korban NURJANNAH, kemudian Saksi SAHRUL memasukkan nomor seri 5221 8402 0439 1438 yang tercantum pada ATM BRITAMA tersebut ternyata pemilik ATM BRITAMA tersebut atas nama ROSTINA bukan milik ZAENAL ABIDIN setelah mengetahui hal tersebut Saksi Korban NURJANNAH meminta bukti pengecekan rekening koran bulan maret 2025 milik ZAENAL ABIDIN dan ditemukan adanya penarikan uang tunai sejumlah Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 01 maret 2025 dari rekening tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban NURJANNAH dengan rincian :
- pada pukul 12.48 penarikan sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- pada pukul 12.49 penarikan sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- pada pukul 12.51 penarikan sejumlah Rp. 6.00.000,- ( enam ratus ribu rupiah);
- Berdasarkan informasi tersebut, Saksi Korban NURJANNAH dan Saksi HELMI mendatangi rumah Terdakwa untuk menanyakan dimana keberadaan kartu ATM milik suami saksi korban, mengapa Terdakwa telah menukar Kartu ATM milik suami saksi korban dengan Kartu ATM milik Terdakwa dan apakah benar Terdakwa telah melakukan penarikan uang menggunakan ATM milik Suami Saksi Korban tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban NURJANNAH, dimana Saksi HELMI mengatakan “KENAPA KARTU ATM INI KAU TUKAR DENGAN IBU PUNYA?” namun Terdakwa menjawab “SAYA TIDAK TUKAR” lalu Saksi HELMI mengatakan “PANTAS TERBLOKIR KARENA KARTUMU INI..MANA KARTU ATMNYA IBU?” tetapi saat itu Terdakwa tidak mengaku dan berbelit-belit, lalu Saksi HELMI mengatakan “CARI ITU KARTUNYA IBU” kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar mencari kartu ATM milik suami saksi korban NURJANNAH namun karena terlalu lama, Saksi Korban NURJANNAH dan Saksi HELMI kembali ke Bank BRI Cabang Kartini untuk melakukan pemblokiran sementara Rekening milik suami saksi korban NURJANNAH setelah itu Saksi Korban NURJANNAH dan Saksi HELMI kembali lagi ke rumah Terdakwa namun ternyata Terdakwa telah melarikan diri ke Kota Makassar sehingga saksi korban NURJANNAH melakukan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian;
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2024, Terdakwa berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan berdasarkan dari hasil interogasi Terdakwa mengaku bahwa pada tanggal 01 Maret 2025 bertempat ATM Bank BRI Samping Pos Satpol PP Kompleks Pasar Baru Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Terdakwa tanpa izin telah mengambil uang gaji pensiun milik suami saksi korban NURJANNAH sejumlah Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) menggunakan Kartu ATM BRITAMA milik suami Saksi Korban NURJANNAH dimana sejak awal tahun 2024 Terdakwa memang sengaja menukar kartu ATM BRITAMA milik Terdakwa sendiri yang identik/mirip dengan Kartu ATM BRITAMA milik suami saksi korban NURJANNAH dengan tujuan agar Terdakwa bisa mengambil uang gaji pensiun milik suami saksi korban NURJANNAH tanpa sepengetahuan Saksi NURJANNAH;
- Bahwa berdasarkan hasil cetakan rekening koran/laporan transaksi Finansial Periode 01 Februari 2023 s/d Tanggal 01 Maret 2025 Nomor Rekening :024001000011500 Nama Produk : Britama Pensiun Unit Kejra : KC. Bantaeng atas nama ZAENAL, Terdakwa membenarkan sejak bulan maret 2024 Terdakwa sudah beberapa kali melakukan penarikan uang melalui ATM BRITAMA milik suami Saksi Korban NURJANNAH tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban NURJANNAH dengan rincian :
No.
|
Tanggal
|
Jam
|
Tempat
|
Jumlah yang ditarik
|
-
|
22 Maret 2024
|
14.50 wita
|
ATM BRI Jl. Kartini
|
Rp. 1.500.000,-
|
-
|
22 Maret 2024
|
14.51 wita
|
ATM BRI Jl. Kartini
|
Rp. 2.000.000,-
|
-
|
19 April 2024
|
10.11 wita
|
ATM BRI Jl. Kartini
|
Rp. 250.000,-
|
-
|
02 Mei 2024
|
16.48 wita
|
ATM BRI Jl. Kartini
|
Rp. 2.500.000,-
|
-
|
07 Juni 2024
|
11. 17 wita
|
ATM BRI Jl. Kartini
|
Rp. 1.500.000,-
|
-
|
22 Juli 2024
|
10.40 wita
|
ATM BRI Jl. Kartini
|
Rp. 2.000.000,-
|
-
|
14 Agustus 2024
|
10.27 wita
|
ATM BRI Jl. Kartini
|
Rp. 2.000.000,-
|
-
|
14 Agustus 2024
|
10.28 wita
|
ATM BRI Jl. Kartini
|
Rp. 2.000.000,-
|
-
|
02 Oktober 2024
|
09.23 wita
|
ATM BRI Jl. Kartini
|
Rp. 1.500.000,-
|
-
|
06 November 2024
|
17.44 wita
|
ATM BRI Jl. Kartini
|
Rp. 1.800.000,-
|
-
|
03 Maret 2025
|
09.54 wita
|
ATM BRI Jl. Kartini
|
Rp. 1.500.000,-
|
-
|
01 Maret 2025
|
12.48 wita
|
ATM BRI Samping Pos Satpol PP
|
Rp. 2.000.000,-
|
-
|
01 Maret 2025
|
12.49 wita
|
ATM BRI Samping Pos Satpol PP
|
Rp. 2.000.000,-
|
-
|
01 Maret 2025
|
12.51 wita
|
ATM BRI Samping Pos Satpol PP
|
Rp. 600.000,-
|
TOTAL
|
Rp. 23.150.000,-
|
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban NURJANNAH mengalami kerugian materil sebesar Rp. 23.150.000,- (dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
|