Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2025/PN Ban IZMED BAYU HASTARDI, S.H ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Alias PIKAR Bin RUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1042/P.4.17/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Alias PIKAR Bin RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

------------- Bahwa Terdakwa ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR Bin RUSLI bersama dengan Saksi IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG Bin MUSTAFA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Hasanuddin Lorong IV Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Percobaan Atau  Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR Bin RUSLI (selanjutnya disebut Terdakwa) sedang berada di rumah mertuanya yang beralamat di Jalan Hasanuddin Lorong IV Kelurahan Bonto Atu menghubungi Saksi IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG Bin MUSTAFA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui panggilan whatsapp dengan berkata “kak, ada danaku enam juta bisa kita pesan shabu” lalu dijawab oleh Saksi IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG “iya nanti saya kasih cukup untuk sepuluh gram, kebetulan ada sisa danaku”. Setelah itu Terdakwa sekira pukul 00.22 WITA (sudah memasuki hari Minggu tanggal 05 Januari 2025) mengirimkan uang sejumlah Rp. 6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) ke akun Dana milik Saksi IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG, lalu Terdakwa mengirimkan bukti transfer pembelian shabu tersebut kepada Saksi IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG dengan rincian uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk pembayaran awal pembelian shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram melalui Saksi IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG dan uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos bensin dan ongkos makan Saksi IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG yang akan mengambil shabu tersebut di Kota Makassar.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 00.24 WITA setelah menerima uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari Terdakwa, Saksi IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG kemudian menghubungi akun Instagram LOGAN_HEIGHTSS untuk memesan shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram lalu mentrasfer uang sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ke rekening akun Instagram LOGAN_HEIGHTSS dengan nomor rekening 0432032282 BCA Syariah atas nama SELA AGUSTIANI. Setelah itu pesanan shabu Saksi IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG dengan berat 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) diproses oleh akun Instagram LOGAN_HEIGHTSS, lalu sekira pukul 11.11 WITA akun Instagram LOGAN_HEIGHTSS menginformasikan lokasi tempat shabu tersebut disimpan (atau biasa disebut sistem tempel) kemudian Saksi IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG bergegas menuju ke titik shabu tersebut disimpan di kota Makassar dan setelah berhasil mengambil shabu tersebut Saksi IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG segera kembali ke Kabupaten Bantaeng dan tiba sekira pukul 18.30 WITA di kost Pondok Annisa Jalan Hasanuddin Kelurahan Bonto Atu. Setelah Saksi IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG tiba di kosnya, sekira pukul 19.30 WITA Saksi IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp dengan berkata “kesini, saya sudah ada di kost”, lalu dijawab oleh Terdakwa “ok”. Sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa tiba di kamar kos Saksi IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG dan menerima paket shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram lalu berkata “sisanya nanti saya setor setelah barang ini laku terjual”, kemudian Terdakwa pulang ke rumah mertuanya. Bahwa setelah kembali pulang ke rumah mertuanya, Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar dan mulai mempaket shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram tersebut menjadi beberapa paket untuk mempermudah Terdakwa dalam menjual antara lain Terdakwa bagi menjadi paket 1 (satu) gram, paket ½ (setengah) gram, paket ¼ (seperempat) gram, dan paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WITA hingga hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 para pembeli shabu mendatangi Terdakwa antara lain pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WITA seseorang yang bernama AFDAL (Daftar Pencarian Saksi / DPS) membeli 1 (satu) sachet paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sekira pukul 22.00 WITA seseorang yang bernama FAHRUL (Daftar Pencarian Saksi / DPS) membeli 2 (dua) sachet paket ¼ (seperempat) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sekira pukul 23.00 WITA datang seseorang yang tidak dikenali oleh Terdakwa membeli shabu sebanyak 2 (dua) sachet paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WITA seseorang yang bernama FAHRUL (Daftar Pencarian Saksi / DPS) datang kembali membeli sebanyak 2 (dua) sachet yakni 1 (satu) sachet paket ¼ (seperempat) gram dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) sachet paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu sekira pukul 11.00 WITA 2 (dua) orang yang tidak dikenali oleh Terdakwa datang membeli 5 (lima) sachet paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sekira pukul 13.00 WITA seseorang yang bernama WAWAN (Daftar Pencarian Saksi / DPS) membeli 2 (dua) sachet paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sekira pukul 14.00 WITA seseorang yang bernama RESA (Daftar Pencarian Saksi / DPS) membeli 1 (satu) sachet paket ¼ (seperempat) gram dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), serta disusul beberapa orang yang tidak dikenali Terdakwa yang membeli beberapa paket bervariasi. Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WITA, FAHRUL (Daftar Pencarian Saksi / DPS) datang kembali membeli 2 (dua) sachet paket ¼ (seperempat) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu sekira pukul 12.15 WITA seseorang yang bernama APPI (Daftar Pencarian Saksi / DPS) datang membeli 1 (satu) sachet paket ¼ (seperempat) gram dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sekira pukul 15.00 WITA AFDAL (Daftar Pencarian Saksi / DPS) kembali membeli 1 (satu) sachet paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa para pembeli shabu tersebut memesan shabu dengan cara menghubungi Terdakwa melalui pesan atau panggilan whatsapp, namun adapula yang secara langsung mendatangi rumah mertua Terdakwa, kemudian Terdakwa melayani para pembeli shabu tersebut dengan bertemu secara langsung di lorong sekitar rumah mertua Terdakwa maupun di kos yang sudah tidak berpenghuni sekitar 150 (seratus lima puluh) meter dari rumah mertua Terdakwa. Adapun Terdakwa menerima pembayaran dari para pembeli shabu tersebut secara tunai maupun pembayaran ke akun DANA milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya masih dihari yang sama, sekira pukul 15.30 WITA saat Terdakwa sedang berada di ruang tamu lantai 2 (dua) rumah milik mertua Terdakwa, secara tiba-tiba Petugas Kepolisian Resor Bantaeng diantaranya Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dimana saat itu Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) sachet berisi narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus sachet kosong, 4 (empat) lembar sachet sedang tempat paketan shabu, 1 (satu) buah kaleng rokok 234 Dji Sam Soe warna hitam tempat paketan shabu, 1 (satu) buah bong / alat hisap, 4 (empat) buah korek gas, 1 (satu) batang pireks kaca, 4 (empat) batang sendok shabu, 2 (dua) batang pipet penyaring yang tergeletak di atas meja ruang tamu tersebut dihadapan Terdakwa, lalu petugas menemukan 1 (satu) buah handphone android merek realme warna hijau tosca, 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dalam kantong celana Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah timbangan digital (skill) warna silver di salah satu kamar pada lantai 2 (dua), setelah itu Terdakwa beserta shabu-shabu dan barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa setibanya di Kantor Polres Bantaeng, Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI melakukan interogasi terhadap Terdakwa kemudian ditemukan fakta bahwa 29 (dua puluh sembilan) sachet berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa peroleh dari seseorang yang bernama IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG Bin MUSTAFA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah memperoleh informasi tersebut, sekira pukul 17.30 WITA Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG yang saat itu sedang berada di Kost Pondok Annisa Jalan Hasanuddin Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, kemudian petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone android merek Samsung warna biru gelap yang di dalamnya berisi percakapan dan bukti transfer pembelian narkotika jenis shabu, setelah itu Saksi IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG beserta barang bukti handphone dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram tersebut telah Terdakwa jual kurang lebih sebanyak 4 (empat) gram dan Terdakwa konsumsi sebanyak 1 (satu) gram, kemudian barang bukti berupa uang tunai Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) tersebut merupakan sisa hasil penjualan shabu, dimana Terdakwa tidak mengingat berapa hasil penjualan yang telah Terdakwa peroleh dan tidak mengingat berapa uang yang telah habis Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) sachet berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan sebelum diuji 4,7519 (empat koma tujuh lima satu sembilan) gram dan berat netto keseluruhan setelah diuji 4,4615 (empat koma empat enam satu lima) gram yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian Polres Bantaeng adalah benar diakui oleh Terdakwa merupakan miliknya yang diperoleh dari Saksi IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WITA yang dibeli dari akun Instagram bernama LOGAN_HEIGHTSS pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 00.24 WITA dengan berat 10 (sepuluh) gram seharga Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah), dimana Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) merupakan uang milik Terdakwa dan uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) merupakan uang milik Saksi IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG telah bersepakat dan bekerjasama dalam melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis shabu yakni sebanyak 3 (tiga) kali mengambil modal shabu atau membeli shabu dari akun Instagram bernama LOGAN_HEIGHTSS kemudian menjualnya secara eceran, yakni yang pertama pada bulan Desember 2024 lalu yang kedua pada bulan Desember 2024 dan yang ketiga pada bulan Januari 2025. Bahwa Terdakwa dan Saksi IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG selain memperoleh keuntungan uang masing-masing sejumlah jutaan rupiah, mereka dapat mengkonsumsi shabu secara gratis dari sisa sabu yang telah mereka sisihkan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 0092/NNF/I/2025 tanggal 13 Januari 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
  • 29 (dua puluh sembilan) sachet berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,7519 (empat koma tujuh lima satu sembilan) gram.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR Bin RUSLI tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR Bin RUSLI bersama dengan Saksi IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG Bin MUSTAFA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Hasanuddin Lorong IV Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, Percobaan Atau  Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------- -----

  • Bahwa awalnya Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Bantaeng mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang memberikan informasi sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jalan Hasanuddin Lorong IV Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng. Berdasarkan dari informasi tersebut Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 15.30 WITA melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut bersama anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Bantaeng yang lainnya, lalu mendatangi rumah Terdakwa ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR Bin RUSLI (selanjutnya disebut Terdakwa) di Jalan Hasanuddin Lorong IV Kelurahan Bonto Atu dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dimana saat itu Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) sachet berisi narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus sachet kosong, 4 (empat) lembar sachet sedang tempat paketan shabu, 1 (satu) buah kaleng rokok 234 Dji Sam Soe warna hitam tempat paketan shabu, 1 (satu) buah bong / alat hisap, 4 (empat) buah korek gas, 1 (satu) batang pireks kaca, 4 (empat) batang sendok shabu, 2 (dua) batang pipet penyaring yang tergeletak di atas meja ruang tamu tersebut dihadapan Terdakwa, lalu petugas menemukan 1 (satu) buah handphone android merek realme warna hijau tosca, 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dalam kantong celana Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah timbangan digital (skill) warna silver di salah satu kamar pada lantai 2 (dua), setelah itu Terdakwa beserta shabu-shabu dan barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa setibanya di Kantor Polres Bantaeng, Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI melakukan interogasi terhadap Terdakwa kemudian ditemukan fakta bahwa 29 (dua puluh sembilan) sachet berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa peroleh dari seseorang yang bernama IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG Bin MUSTAFA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah memperoleh informasi tersebut, sekira pukul 17.30 WITA Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG yang saat itu sedang berada di Kost Pondok Annisa Jalan Hasanuddin Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, kemudian petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone android merek Samsung warna biru gelap yang di dalamnya berisi percakapan dan bukti transfer pembelian narkotika jenis shabu, setelah itu Saksi IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG beserta barang bukti handphone dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) sachet berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan sebelum diuji 4,7519 (empat koma tujuh lima satu sembilan) gram dan berat netto keseluruhan setelah diuji 4,4615 (empat koma empat enam satu lima) gram yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian Polres Bantaeng adalah benar diakui oleh Terdakwa merupakan miliknya yang diperoleh dari Saksi IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WITA yang dibeli dari akun Instagram bernama LOGAN_HEIGHTSS pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 00.24 WITA dengan berat 10 (sepuluh) gram seharga Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah), dimana Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) merupakan uang milik Terdakwa dan uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) merupakan uang milik Saksi IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG telah bersepakat dan bekerjasama dalam melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis shabu yakni sebanyak 3 (tiga) kali mengambil modal shabu atau membeli shabu dari akun Instagram bernama LOGAN_HEIGHTSS kemudian menjualnya secara eceran, yakni yang pertama pada bulan Desember 2024 lalu yang kedua pada bulan Desember 2024 dan yang ketiga pada bulan Januari 2025. Bahwa Terdakwa dan Saksi IRFAN MUSTAFAH Als IPPANG selain memperoleh keuntungan uang masing-masing sejumlah jutaan rupiah, mereka dapat mengkonsumsi shabu secara gratis dari sisa sabu yang telah mereka sisihkan.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 0092/NNF/I/2025 tanggal 13 Januari 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
  • 29 (dua puluh sembilan) sachet berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,7519 (empat koma tujuh lima satu sembilan) gram.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa ACHMAD ZULFIKAR RUSLI Als PIKAR Bin RUSLI tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya