Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
--------------Bahwa Terdakwa WANDY SETIAWAN Alias WANDI Bin ARFAN (selanjutnya disebut Terdakwa WANDY) bersama-sama dengan Saksi HERIN HIDAYAT Alias BAGONG Bin SAMPARA (Penuntutan diajukan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 20.25 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan TA Gani Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau Pemufakatan Jahat, Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 20 April Tahun 2025, Terdakwa WANDY SETIAWAN Alias WANDY Bin ARFAN (selanjutnya disebut Terdakwa WANDY) bersama-sama dengan Saksi HERIN HIDAYAT Alias BAGONG Bin SAMPARA (Penuntutan diajukan secara terpisah) menyewa kamar di Wisma Bintang Kamar 01 Jalan TA Gani Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng dengan tujuan untuk bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah berada di dalam kamar, Terdakwa WANDY menelpon YUDI (Daftar Pencarian Orang/Nomor Telepon 0821-5993-2170) untuk memesan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “HALO ADA SABU TA YANG PAKET DUA PULUH” lalu YUDI (DPO) menjawab “IYA ADA” lalu Terdakwa WANDY mengatakan “KETEMU DIMANA ?” lalu YUDI (DPO) menjawab “KETEMU DI JALAN TA GANI” kemudian setelah itu Terdakwa WANDY menutup telepon. Selanjutnya Terdakwa WANDY meminjam 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA FINO warna ungu tanpa plat milik Bos Saksi HERIN HIDAYAT Alias BAGONG Bin SAMPARA (berkas terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu dari YUDI (DPO) dengan mengatakan “PINJAMKA DULU MOTORMU MAUKA BELI SABU” kemudian Saksi HERIN (berkas terpisah) mengatakan “PAKE MI” sambil menyerahkan kunci sepeda motor kepada Terdakwa WANDY, lalu Terdakwa WANDY mengatakan kepada Saksi HERIN (berkas terpisah) “DISINI MAKO KAU MENUNGGU”. selanjutnya Terdakwa WANDY berangkat dari wisma bintang menuju ke lokasi yang ditunjukkan oleh YUDI (DPO) yakni di Jalan TA Gani Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng.
- Selanjutnya Sekira pukul 20.25 WITA, Terdakwa WANDY tiba di Jalan TA Gani Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng, tidak lama kemudian YUDI (DPO) datang ke lokasi dengan berjalan kaki, setelah itu Terdakwa WANDY menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada YUDI (DPO) lalu YUDI (DPO) menyerahkan 1 (Satu) sachet narkotika jenis sabu kepada Terdakwa WANDY, lalu Terdakwa WANDY kembali lagi ke Wisma Bintang;
- Selanjutnya Sekira pukul 20.35 WITA, Terdakwa WANDY tiba di Wisma Bintang kemudian masuk ke dalam kamar 01 dan mengembalikan kunci sepeda motor kepada Saksi HERIN (berkas terpisah) kemudian Terdakwa WANDY menunjukkan narkotika jenis sabu yang sudah dibeli kepada Saksi HERIN (berkas terpisah) sambil berkata “INIE SUDAHMA AMBIL” lalu Saksi HERIN (berkas terpisah) menjawab “IYO”. setelah itu Terdakwa WANDY menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di bawah keset yang berada di depan kamar mandi yang mana sebelumnya Terdakwa WANDY juga menyimpan pipet dan korek api di bawah keset tersebut.
- Bahwa Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ANDRI (Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng) mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang mengatakan bahwa terjadi dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Wisma Bintang Kamar 01 Jalan TA Gani Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng beserta ciri-ciri orang yang diduga pelaku tindak tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan dari informasi tersebut, Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ANDRI melakukan penyelidikan untuk memastikan tentang kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.00 wita, Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ANDRI tiba di lokasi dan langsung melakukan pengintaian. pada saat yang bersamaan Terdakwa WANDY menyuruh Saksi HERIN (berkas terpisah) untuk pergi membeli korek dan rokok dengan mengatakan “PERGIKO BELI KOREK SAMA ROKOK KARENA KURANG SATUKI KOREKNYA” sambil menyerahkan uang sejumlah Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya Saksi HERIN (berkas terpisah) turun ke parkiran wisma bintang dan mengendarai sepeda motor milik Bos Saksi HERIN untuk pergi membeli rokok dan korek kemudian pada saat hendak berangkat, Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ANDRI menghampiri dan mengamankan Saksi HERIN (berkas terpisah) karena mirip dengan ciri-ciri pelaku selanjutnya selanjutnya Saksi HERIN (berkas terpisah) mengaku bahwa narkotika jenis sabu dan Terdakwa WANDY berada di dalam kamar 01 wisma bintang, selanjutnya Saksi SAHARUDDIN, Saksi ANDRI berseta Terdakwa WANDY masuk ke dalam kamar untuk mengamankan Terdakwa WANDY dan setelah melakukan penggeledahan di dalam kamar, ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) sachet berisi kristal bening narkotika jenis sabu;
- 1 (Satu) buah potongan pipet warna kuning tempat sabu;
- 1 (Satu) korek gas;
- 1 (Satu) batang pireks kaca;
- 2 (Dua) batang pipet bening berbentuk letter L;
- 3 (Tiga) batang pipet bening sendok sabu;
- 4 (empat) batang pipet bening;
- 1 (Satu) unit handphone merek VIVO Y01A warna biru milik Terdakwa WANDY
Setelah itu Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ANDRI melakukan penggeledahan badan tehadap Saksi HERIN (berkas terpisah), ditemukan barang bukti berupa :
- uang tunai sejumlah Rp. 25.000 (Dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (Satu) unit handphone merek OPPO A15 warna silver milik Saksi HERIN (berkas terpisah);
- 1 (Satu) unit sepeda motor YAMAHA FINO warna ungu tanpa plat dengan nomor rangka MH31YD001EJ006385 dan nomor mesin 1YD-006390;
- 1 (Satu) lembar STNK motor YAMAHA FINO warna ungu
- Kemudian berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa WANDY dan Saksi HERIN (berkas terpisah) menyampaikan bahwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atas paket sabu-sabu tersebut dimana seluruh paket sabu-sabu tersebut dibeli oleh Terdakwa WANDY dari YUDI (DPO) namun belum sempat dikonsumsi oleh Terdakwa WANDY dan Saksi HERIN (berkas terpisah). kemudian Terdakwa WANDY dan Saksi HERIN (berkas terpisah) juga menyampaikan bahwa Terdakwa WANDY sendiri yang melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu sementara Saksi HERIN (berkas terpisah) yang meminjamkan sepeda motor kepada Terdakwa WANDY sebagai sarana transportasi untuk digunakan Terdakwa WANDY untuk membeli narkotika jenis sabu dengan YUDI (DPO) di Jalan TA Gani Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng kemudian Saksi HERIN (berkas terpisah) menunggu di Wisma Bintang. dan sebelumnya pada tanggal 15 April 2025 Terdakwa WANDY dan Saksi HERIN (berkas terpisah) sudah pernah membeli narkotika jenis sabu dari YUDI (DPO) untuk digunakan bersama-sama di rumah milik Saksi HERIN (berkas terpisah) di Jalan Hasanuddin Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya Terdakwa WANDY dan Saksi HERIN (berkas terpisah) berserta barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Polres Bantaeng.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 1712/NNF/IV/2025 tanggal 24 April 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,0974 (nol koma nol sembilan tujuh empat) gram dengan berat netto (setelah diuji) 0,0471 (nol koma nol empat tujuh satu) gram, dengan nomor barang bukti 3902/2025/NNF milik WANDY SETIAWAN Alias WANDI Bin ARFAN dan HERIN HIDAYAT Alias BAGONG Bin SAMPARA
Dengan kesimpulan barang bukti 3902/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa WANDY dan Saksi HERIN (berkas terpisah) telah bermufakat untuk membeli Narkotika Golongan I tersebut dengan pembagian peran yakni Terdakwa WANDY yang melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu sementara Saksi HERIN (berkas terpisah) membantu dan memfasilitasi Terdakwa WANDY untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu dengan cara meminjamkan 1 (Satu) unit sepeda motor YAMAHA FINO warna ungu tanpa plat dengan nomor rangka MH31YD001EJ006385 dan nomor mesin 1YD-006390 sebagai sarana transportasi untuk melakukan tindak pidana;
- Bahwa perbuatan Terdakwa WANDY dan Saksi HERIN (berkas terpisah) telah bermufakat untuk membeli Narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
------- Perbuatan Terdakwa WANDY SETIAWAN Alias WANDI Bin ARFAN dan Saksi HERIN HIDAYAT Alias BAGONG Bin SAMPARA (Penuntutan diajukan secara terpisah) tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------------------
KEDUA
-----------Bahwa ia Terdakwa WANDY SETIAWAN Alias WANDI Bin ARFAN (selanjutnya disebut Terdakwa WANDY), pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kamar 01 Wisma Bintang Jalan TA Gani Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 20 April Tahun 2025, Terdakwa WANDY SETIAWAN Alias WANDY Bin ARFAN (selanjutnya disebut Terdakwa WANDY) bersama-sama dengan Saksi HERIN HIDAYAT Alias BAGONG Bin SAMPARA (Penuntutan diajukan secara terpisah) menyewa kamar di Wisma Bintang Kamar 01 Jalan TA Gani Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng dengan tujuan untuk bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah berada di dalam kamar. Selanjutnya Sekira pukul 20.35 WITA, Terdakwa WANDY tiba di Wisma Bintang kemudian masuk ke dalam kamar 01 dan mengembalikan kunci sepeda motor kepada Saksi HERIN (berkas terpisah) kemudian Terdakwa WANDY menunjukkan narkotika jenis sabu yang akan dikonsumsi bersama, setelah itu Terdakwa WANDY menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di bawah keset yang berada di depan kamar mandi yang mana sebelumnya Terdakwa WANDY juga menyimpan pipet dan korek api di bawah keset tersebut.
- Bahwa Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ANDRI (Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng) mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang mengatakan bahwa terjadi dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Wisma Bintang Kamar 01 Jalan TA Gani Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng beserta ciri-ciri orang yang diduga pelaku tindak tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan dari informasi tersebut, Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ANDRI melakukan penyelidikan untuk memastikan tentang kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.00 wita, Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ANDRI tiba di lokasi dan langsung melakukan pengintaian. pada saat yang bersamaan Terdakwa WANDY menyuruh Saksi HERIN (berkas terpisah) untuk pergi membeli korek dan rokok dengan mengatakan “PERGIKO BELI KOREK SAMA ROKOK KARENA KURANG SATUKI KOREKNYA” sambil menyerahkan uang sejumlah Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya Saksi HERIN (berkas terpisah) turun ke parkiran wisma bintang dan mengendarai sepeda motor milik Bos Saksi HERIN untuk pergi membeli rokok dan korek kemudian pada saat hendak berangkat, Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ANDRI menghampiri dan mengamankan Saksi HERIN (berkas terpisah) karena mirip dengan ciri-ciri pelaku selanjutnya selanjutnya Saksi HERIN (berkas terpisah) mengaku bahwa narkotika jenis sabu dan Terdakwa WANDY berada di dalam kamar 01 wisma bintang, selanjutnya Saksi SAHARUDDIN, Saksi ANDRI berseta Terdakwa WANDY masuk ke dalam kamar untuk mengamankan Terdakwa WANDY dan setelah melakukan penggeledahan di dalam kamar, ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) sachet berisi kristal bening narkotika jenis sabu;
- 1 (Satu) buah potongan pipet warna kuning tempat sabu;
- 1 (Satu) korek gas;
- 1 (Satu) batang pireks kaca;
- 2 (Dua) batang pipet bening berbentuk letter L;
- 3 (Tiga) batang pipet bening sendok sabu;
- 4 (empat) batang pipet bening;
- 1 (Satu) unit handphone merek VIVO Y01A warna biru milik Terdakwa WANDY
Setelah itu Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ANDRI melakukan penggeledahan badan tehadap Saksi HERIN (berkas terpisah), ditemukan barang bukti berupa :
- uang tunai sejumlah Rp. 25.000 (Dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (Satu) unit handphone merek OPPO A15 warna silver milik Saksi HERIN (berkas terpisah);
- 1 (Satu) unit sepeda motor YAMAHA FINO warna ungu tanpa plat dengan nomor rangka MH31YD001EJ006385 dan nomor mesin 1YD-006390;
- 1 (Satu) lembar STNK motor YAMAHA FINO warna ungu.
- Kemudian berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa WANDY dan Saksi HERIN (berkas terpisah) menyampaikan bahwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atas paket sabu-sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa WANDY dan Saksi HERIN (berkas terpisah) berserta barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Polres Bantaeng.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 1712/NNF/IV/2025 tanggal 24 April 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,0974 (nol koma nol sembilan tujuh empat) gram dengan berat netto (setelah diuji) 0,0471 (nol koma nol empat tujuh satu) gram, dengan nomor barang bukti 3902/2025/NNF milik WANDY SETIAWAN Alias WANDI Bin ARFAN dan HERIN HIDAYAT Alias BAGONG Bin SAMPARA
Dengan kesimpulan barang bukti 3902/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa WANDY dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu) tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
------- Perbuatan Terdakwa WANDY SETIAWAN Alias WANDI Bin ARFAN tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |