|
KESATU :
--------------Bahwa Terdakwa INDRA Bin SAMPARA (selanjutnya disebut Terdakwa INDRA), sejak hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Juli 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bonto Lojong Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”,, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Juli 2025 bertempat di Desa Bonto Lojong Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng, Terdakwa INDRA membeli narkotika jenis sabu dari Saksi M. MUZAKKIR alias CAKKI Bin SALASING (dituntut dalam berkas terpisah) untuk dikonsumsi sendiri, namun pada saat itu Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) menawarkan Terdakwa INDRA untuk menjadi kurir dalam penjualan narkotika jenis sabu, dimana Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) mengatakan “KAMU PERGI DULU ANTARKAN PAKETAN SABU KEPADA INI ORANG, NANTI SAYA KASIH PEMBELI ROKOK” . selanjutnya atas tawaran tersebut, Terdakwa INDRA setuju untuk menjadi kurir dalam penjualan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa INDRA mengantar 1 paket narkotika jenis sabu kepada pelanggan Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah), kemudian dari pengantaran tersebut, Terdakwa INDRA mendapatkan upah pertama sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Sejak saat itu Terdakwa INDRA terus ikut dengan Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) dan berperan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Berselang beberapa minggu, seluruh narkotika jenis sabu dengan berat 25 (dua puluh lima) gram yang berasal dari pengadaan tahap kedua tersebut telah habis diedarkan/dijual kembali oleh Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) sendiri ataupun melalui perantara Terdakwa INDRA selaku kurir kepada beberapa pelanggannya di Desa Bonto Lojong Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng, dengan cara menawarkan ke beberapa orang untuk membeli narkotika dari Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) atau melalui Terdakwa INDRA, setelah itu para pelanggan akan memesan narkotika jenis sabu melalui Aplikasi WhatssApp milik Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) atau milik Terdakwa INDRA, selanjutnya narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh pelanggan akan diserahkan langsung oleh Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) di rumah miliknya ataupun melalui perantara Terdakwa INDRA selaku kurir di lokasi lain yang telah disepakati untuk melakukan serah terima narkotika jenis sabu dan uang pembayaran. Jika pengantaran dan transaksi dilakukan melalui Terdakwa INDRA, maka Terdakwa INDRA terlebih dahulu akan datang ke rumah milik Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) untuk mengambil narkotika jenis sabu sesuai pesanan pelanggan, sementara pembayaran dari para pelanggan akan ditransfer oleh Terdakwa INDRA ke Akun e-wallet DANA milik Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) dengan nomor 0853-4387-8883. Bahwa dari penjualan paket narkotika tahap kedua dengan berat 25 (dua puluh lima) gram tersebut, Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan Terdakwa INDRA menerima keuntungan berupa upah dari Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) sejumlah Rp.100.000,- (seratus ratus ribu) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) setelah melakukan pengantaran. Selanjutnya karena turut mendapatkan keuntungan, Terdakwa INDRA terus ikut dengan Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) dan berperan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tahap berikutnya.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 bertempat di Kabupaten Gowa, Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) menelpon Terdakwa INDRA untuk meminjam motor milik Terdakwa INDRA pergi membeli 1 paket narkotika dengan berat 25 (dua puluh lima) gram dari BAGONG (DPO) di Kabupaten Gowa rupiah) dengan tujuan untuk dijualkembali di wilayah Kabupaten Bantaeng, dimana Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) mengatakan “PINJAM DULU MOTORMU SAYA MAU PERGI BELI SABU KE ASRI BAGONG” . Selanjutnya Terdakwa INDRA meminjamkan motornya kepada Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah). Kemudian setelah Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) melakukan pembelian narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa INDRA dan Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) mulai melakukan penjualan tahap ketiga.
- Pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025, Terdakwa INDRA dan Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) bersama-sama melakukan penjualan dan pengantaran narkotika jenis sabu kepada beberapa orang pelanggan di beberapa lokasi di wilayah Desa Bonto Lojong Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng dengan rincian sebagai berikut :
- M. HAERUL (Daftar Pencarian Orang) membeli 1 paket sabu seharga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah);
- Saudara MUSU Alias MUSBENG (Daftar Pencarian Orang/) membeli 1 paket sabu seharga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan membeli 1 paket sabu seharga Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah);
- Saudara AGUS (Daftar Pencarian Orang) membeli 1 paket seharga Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);
- Saudara RAHUL (Daftar Pencarian Orang) membeli 1 paket seharga Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);
- Saudara CICA (Daftar Pencarian Orang) membeli 1 paket seharga Rp.200.000,- (Dua ribu rupiah);
Kemudian uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah).
- Pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025, Terdakwa INDRA dan Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) bersama-sama melakukan penjualan narkotika kepada beberapa orang pelanggan di rumah Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) yang beralamat di Kp. Lannying 3 Desa Bonto Lojong Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng dengan rincian sebagai berikut :
- Saudara AGUS (Daftar Pencarian Orang) membeli 1 paket seharga Rp.500.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Orang yang tak dikenal namanya oleh Terdakwa M. MUZAKKIR dan Saksi INDRA Bin SAMPARA (dituntut dalam berkas terpisah) membeli 1 paket seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Saudara CICA (Daftar Pencarian Orang) membeli 1 paket seharga Rp.200.000,- (Dua ribu rupiah);
Kemudian uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah).
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama, Saksi ASWAN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH A (Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng) mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya, bahwa terjadi dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah di Kp. Lannying 3 Desa Bonto Lojong Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng beserta ciri-ciri orang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Saksi ASWAN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH A melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
- Selanjutnya sekira pukul 19.30 WITA, Saksi ASWAN dan Saksi NUR FAJRIL tiba di lokasi yang ternyata rumah milik Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah). Selanjutnya Saksi ASWAN dan Saksi NUR FAJRIL masuk ke dalam rumah Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) dan melihat Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa INDRA sesuai dengan ciri-ciri orang yang dilaporkan. Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah, Saksi ASWAN dan Saksi NUR FAJRIL mengamankan Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa INDRA dan melakukan penggeledahan di dalam rumah milik Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) disaksikan oleh Saksi SUMIATI dan Saksi SABIR kemudian ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
- 3 (tiga) sachet sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
- 27 (dua puluh tujuh) sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
- 7 (tujuh) sachet besar bekas sabu;
- 4 (empat) sachet sedang bekas sabu;
- 1 (satu) buah kotak tempat sabu warna merah;
- 1 (satu) buah kotak tempat sabu warna hitam;
- 1 (satu) bal sachet kosong;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) unit handphone android merek VIVO Warna Biru Tua dengan nomor IMEI 1 864372045115431 dan IMEI 2 864372045115423 milik M.MUZAKKIR Alias CAKKI Bin SALASING;
- 1 (satu) unit handphone android merek VIVO Warna Biru Tua dengan nomor IMEI 1 865386067649712 dan Nomor IMEI 2 865386067649704 milik saudara INDRA Bin SAMPARA;
- Uang Tunai sejumlah Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);
- 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih dengan nomor polisi DD 4402 KV dengan Nomor Rangka MH3SE8840GJ115906 dan Nomor Mesin E3R2E-1162340;
- 1 (Satu) lembar STNK Sepeda Motor Merek Yamaha BJ8 warna putih dengan nomor polisi DD 4402 KV atas nama H MUBRI dengan Nomor Rangka MH3SE8840GJ115906 dan Nomor Mesin E3R2E-1162340;
- Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi, Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa INDRA menyampaikan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atas paket narkotika jenis sabu tersebut. Dimana seluruh paket narkotika jenis sabu tersebut milik Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa INDRA, yang sebelumnya dibeli oleh Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) dari BAGONG (DPO) untuk dijual kembali. Bahwa Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu dari BAGONG (DPO) dengan berat masing-masing 25 (dua puluh lima gram) Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan telah dijual semua oleh Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa INDRA, dimana Terdakwa INDRA sendiri mulai menjadi kurir sejak pengadaan/pembelian kedua dan telah mengantarkan narkotika jenis sabu sekitar 7 (tujuh) gram. Selain itu Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa INDRA juga menyampaikan barang bukti uang tunai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dijual oleh Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa INDRA pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 dan hari senin tanggal 25 Agustus 2025 sementara barang bukti lainnya digunakan oleh Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa INDRA untuk melakukan tindak pidana narkotika. Selanjutnya Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa INDRA beserta barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Polres Bantaeng.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4106/NNF/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 18,2281 (satu delapan koma dua dua delapan satu) gram dengan berat netto (setelah diuji) 18,1877 (satu delapan koma satu delapan tujuh tujuh) gram;
- 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 1,3801 (satu koma tiga delapan nol satu) gram dengan berat netto (setelah diuji) 1,3197 (satu koma tiga satu sembilan tujuh) gram;
- 27 (dua puluh tujuh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 1,1499 (satu koma satu empat Sembilan sembilan) gram dengan berat netto (setelah diuji) 0,8795 (satu delapan koma satu delapan tujuh tujuh) gram;
Dengan kesimpulan barang bukti milik M. MUZAKKIR alias CAKKI Bin SALASING dan INDRA Bin SAMPARA tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa INDRA telah menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
------- Perbuatan Terdakwa INDRA Bin SAMPARA tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------
KEDUA:
-------------- Bahwa Terdakwa INDRA Bin SAMPARA (selanjutnya disebut Terdakwa INDRA), pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Lannying 3 Desa Bonto Lojong Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bemula pada hari senin tanggal 25 Agustus 2025, Saksi ASWAN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH A (Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng) mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya, bahwa terjadi dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah di Kp. Lannying 3 Desa Bonto Lojong Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng beserta ciri-ciri orang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan dari informasi tersebut, Saksi ASWAN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH A melakukan penyelidikan untuk memastikan tentang kebenaran informasi tersebut.
- Selanjutnya sekira pukul 19.30 WITA, Saksi ASWAN dan Saksi NUR FAJRIL tiba di lokasi yang ternyata rumah milik Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah). Selanjutnya Saksi ASWAN dan Saksi NUR FAJRIL masuk ke dalam rumah Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) dan melihat Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa INDRA sesuai dengan ciri-ciri orang yang dilaporkan. Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Saksi ASWAN dan Saksi NUR FAJRIL mengamankan Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa INDRA dan melakukan penggeledahan di dalam rumah milik Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) disaksikan oleh Saksi SUMIATI dan Saksi SABIR kemudian ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
- 3 (tiga) sachet sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
- 27 (dua puluh tujuh) sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
- 7 (tujuh) sachet besar bekas sabu;
- 4 (empat) sachet sedang bekas sabu;
- 1 (satu) buah kotak tempat sabu warna merah;
- 1 (satu) buah kotak tempat sabu warna hitam;
- 1 (satu) bal sachet kosong;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) unit handphone android merek VIVO Warna Biru Tua dengan nomor IMEI 1 864372045115431 dan IMEI 2 864372045115423 milik M.MUZAKKIR Alias CAKKI Bin SALASING;
- 1 (satu) unit handphone android merek VIVO Warna Biru Tua dengan nomor IMEI 1 865386067649712 dan Nomor IMEI 2 865386067649704 milik saudara INDRA Bin SAMPARA;
- Uang Tunai sejumlah Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);
- 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih dengan nomor polisi DD 4402 KV dengan Nomor Rangka MH3SE8840GJ115906 dan Nomor Mesin E3R2E-1162340;
- 1 (Satu) lembar STNK Sepeda Motor Merek Yamaha BJ8 warna putih dengan nomor polisi DD 4402 KV atas nama H MUBRI dengan Nomor Rangka MH3SE8840GJ115906 dan Nomor Mesin E3R2E-1162340;
- Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi, Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa INDRA menyampaikan bahwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atas paket sabu-sabu tersebut dimana seluruh paket sabu-sabu tersebut milik Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa INDRA untuk diperjualbelikan kembali oleh Terdakwa MUZAKKIR dan Saksi INDRA (dituntut dalam berkas terpisah). Bahwa seluruh narkotika jenis sabu tersebut juga berada dalam penguasaan Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa INDRA karena ditemukan di lokasi yang sama tempat dimana Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa INDRA ditangkap dan sebagian dari narkotika yang ditemukan tersebut telah ada yang dijual oleh Saksi MUZAKKIR (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa INDRA pada hari dan tanggal sama di tempat tersebut. Selanjutnya Terdakwa MUZAKKIR dan Saksi INDRA (dituntut dalam berkas terpisah) beserta barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Polres Bantaeng.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4106/NNF/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 18,2281 (satu delapan koma dua dua delapan satu) gram dengan berat netto (setelah diuji) 18,1877 (satu delapan koma satu delapan tujuh tujuh) gram;
- 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 1,3801 (satu koma tiga delapan nol satu) gram dengan berat netto (setelah diuji) 1,3197 (satu koma tiga satu sembilan tujuh) gram;
- 27 (dua puluh tujuh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 1,1499 (satu koma satu empat Sembilan sembilan) gram dengan berat netto (setelah diuji) 0,8795 (satu delapan koma satu delapan tujuh tujuh) gram;
Dengan kesimpulan barang bukti milik M. MUZAKKIR alias CAKKI Bin SALASING DAN INDRA Bin SAMPARA tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa INDRA telah menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
------- Perbuatan Terdakwa INDRA Bin SAMPARA tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana..-----------------------------------------------------------
|