Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Ban 1.OKI OKTARIANI, S.H.
2.NURMAN AKHMADI., S.H.
3.ASRIANI., S.H
CHANDRA WIJAYA Alias DITO Bin NURALIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-695/P.4.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OKI OKTARIANI, S.H.
2NURMAN AKHMADI., S.H.
3ASRIANI., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANDRA WIJAYA Alias DITO Bin NURALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Isi Dakwaan:

PRIMAIR;

Bahwa Terdakwa CHANDRA WIJAYA Alias DITO Bin NURALIM, pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023, sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat Kampung Lumpangan, Desa Lumpangan, Kecamatan Pajukukang, Kab. Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa Awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana diatas Terdakwa awalnya dari arah kota Bantaeng menuju ke Kampung Pajukukang dengan naik sepeda motor dengan bonceng 3 bersama Damar dan Takdir dengan maksud mengantar Takdir pulang kerumahnya, kemudian setelah selesai mengantar Takdir, Terdakwa yang dibonceng oleh Damar pada saat melintasi kembali Kampung Lumpangan, Desa Lumpangan, Kecamatan Pajukukang, Kab. Bantaeng Terdakwa dan Damar dilempar batu oleh sekelompok orang yang berada disebelah kiri jalan poros sehingga Terdakwa segera mengeluarkan ketapel dan anak panah yang sebelumnya Terdakwa siapkan kemudian Terdakwa lepaskan kearah kanan sekelompok orang dan mengenai Saksi FADHEL ADZAN sebanyak 1 (Satu) kali yang mana mengenai telinga sebelah kiri dari Saksi FADEL ADZAN, kemudian Terdakwa dan Damar pergi melarikan diri.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No 000.5.3.1/320/RSUD-AM yang dibuat dan ditandatangani dokter pemeriksa dr. A. Tenri Arung di RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu telah memeriksa seorang laki-laki Bernama FADHEL ADZAN Bin SUBHAN dengan hasil pemeriksaan pada tubuh penderita terdapat Luka Tusuk pada telinga kiri tembus belakang kepala, dengan kesimpulan luka tersebut disebabkan oleh TRAUMA TAJAM;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2)  KUHPidana.

 SUBSIDAIR;

Bahwa Terdakwa CHANDRA WIJAYA Alias DITO Bin NURALIM, pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023, sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat Kampung Lumpangan, Desa Lumpangan, Kecamatan Pajukukang, Kab. Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa Awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana diatas Terdakwa awalnya dari arah kota Bantaeng menuju ke Kampung Pajukukang dengan naik sepeda motor dengan bonceng 3 bersama Damar dan Takdir dengan maksud mengantar Takdir pulang kerumahnya, kemudian setelah selesai mengantar Takdir, Terdakwa yang dibonceng oleh Damar pada saat melintasi kembali Kampung Lumpangan, Desa Lumpangan, Kecamatan Pajukukang, Kab. Bantaeng Terdakwa dan Damar dilempar batu oleh sekelompok orang yang berada disebelah kiri jalan poros sehingga Terdakwa segera mengeluarkan ketapel dan anak panah yang sebelumnya Terdakwa siapkan kemudian Terdakwa lepaskan kearah kanan sekelompok orang dan mengenai Saksi FADHEL ADZAN sebanyak 1 (Satu) kali yang mana mengenai telinga sebelah kiri dari Saksi FADEL ADZAN, kemudian Terdakwa dan Damar pergi melarikan diri.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No 000.5.3.1/320/RSUD-AM yang dibuat dan ditandatangani dokter pemeriksa dr. A. Tenri Arung di RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu telah memeriksa seorang laki-laki Bernama FADHEL ADZAN Bin SUBHAN dengan hasil pemeriksaan pada tubuh penderita terdapat Luka Tusuk pada telinga kiri tembus belakang kepala, dengan kesimpulan luka tersebut disebabkan oleh TRAUMA TAJAM;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1)  KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya