Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2024/PN Ban A THIRTA MASSAGUNI, S.H. DEDI SUPARMAN Als. PAMMANG BIN GASSING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1618/P.4.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SUPARMAN Als. PAMMANG BIN GASSING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa DEDI SUPARMAN Alias PAMMANG Bin GASSING (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI (dituntut dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Seruni Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tepatnya di depan warung / rumah Saksi Korban ST. HAMSINAH Als HAMO atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 06.30 WITA, Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Panaikang Kel. Bonto Manai Kec. Bissappu Kab. Bantaeng dengan tujuan untuk mengajak Terdakwa melakukan pencurian, dimana pada saat itu Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI menjelaskan kepada Terdakwa bahwa terdapat 1 (satu) unit mobil pick up yang terparkir dan dapat di curi yang terletak di sekitar Pantai Seruni, namun pada saat itu Terdakwa belum bersedia dan meminta Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI untuk melakukan survei/pengintaian terlebih dahulu. Setelah itu Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI pun melakukan survei terhadap 1 (satu) unit mobil pick up yang menjadi target curian tersebut selama enam malam berturutturut.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul 22.00 WITA Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI mendatangi lagi rumah Terdakwa kemudian menyusun rencana untuk melakukan pencurian secara bersamasama terhadap 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) yang terparkir di depan warung / rumah Saksi Korban ST. HAMSINAH Als HAMO yang beralamat di Jl. Seruni Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Kemudian hasil rencana yang telah disepakati oleh Terdakwa dan Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI yakni Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI akan membonceng Terdakwa menuju tempat mobil tersebut terparkir, kemudian Terdakwa yang akan mengambil mobil tersebut dengan menggunakan kunci “T” milik Terdakwa, dan bila Terdakwa berhasil maka mobil curian tersebut akan dibawa ke bengkel milik Saksi ISWAN Alias CIWANG Bin SYAMSUDDIN dan Saksi EMIL SYAM Alias EMIL Bin SYAMSUDDIN (dituntut dalam berkas terpisah) untuk dijual kepada orang lain melalui perantara Saksi ISWAN Alias CIWANG Bin SYAMSUDDIN dan Saksi EMIL SYAM Alias EMIL Bin SYAMSUDDIN.
  • Selanjutnya setelah rencana disusun secara matang, pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 03.00 WITA Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI membonceng Terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR warna merah dengan nomor polisi DD 6350 CM milik Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI menuju warung / rumah Saksi Korban ST. HAMSINAH Als HAMO yang beralamat di Jl. Seruni Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tempat dimana 1 (satu) unit mobil pick up merek Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) milik Saksi Korban ST. HAMSINAH Als HAMO terparkir. Setibanya di depan warung/rumah Saksi Korban ST. HAMSINAH Als HAMO, Terdakwa turun dari sepeda Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI kemudian Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI mendorong sepeda motornya ke depan Toko Baja Lestari yang tidak jauh dari lokasi pencurian untuk menunggu Terdakwa sedangkan Terdakwa langsung mendekati 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) milik saksi korban ST. HAMSINAH Als HAMO dan membuka pintu sebelah kanan dari mobil tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci “T” lalu Terdakwa memasukkan kunci “T” ke lubang kunci stop kontak mobil tersebut hingga mesin mobil berhasil dinyalakan, setelah itu Terdakwa perlahan mengemudikan mobil tersebut ke arah RUTAN Bantaeng untuk melarikan diri, dan pada saat yang bersamaan Saksi Korban ST. HAMSINAH Als HAMO terbangun karena mendengar deru suara mesin mobil miliknya sehingga Saksi Korban ST. HAMSINAH Als HAMO keluar dari rumahnya dan melihat seorang laki-laki yang tak dikenal tanpa izin telah membawa lari mobilnya sehingga Saksi Korban ST. HAMSINAH Als HAMO langsung berteriak meminta tolong dan berlari mengejar mobil pick up miliknya yang dibawa lari oleh Terdakwa, selanjutnya  Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI yang mendengar teriakan dari Saksi Korban ST. HAMSINAH Als HAMO langsung mengendarai sepeda motornya dan mengikuti 1 (satu) unit mobil pick up milik Saksi Korban ST. HAMSINAH Als HAMO yang dibawa lari oleh Terdakwa untuk melarikan diri ke arah JL. Raya Lanto Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
  • Selanjutnya setelah berhasil kabur, Terdakwa dan Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI membawa mobil curian tersebut ke bengkel Saksi ISWAN dan Saksi EMIL (dituntut dalam berkas terpisah)  yang beralamat di Kampung Borong Kapala Desa Pattallassang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng, kemudian sekira pukul 04.30 WITA Terdakwa dan Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI tiba di bengkel tersebut dan membangunkan Saksi ISWAN dan Saksi EMIL kemudian Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI dan Terdakwa menjelaskan kepada Saksi ISWAN dan Saksi EMIL bahwa Terdakwa dan Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit mobil pick up merek Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) dan meminta bantuan Saksi ISWAN dan Saksi EMIL untuk menjual mobil tersebut dan hal itu disetujui oleh Saksi ISWAN dan Saksi EMIL, setelah itu Terdakwa dan Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI pulang dan meninggalkan mobil tersebut di bengkel milik Saksi ISWAN dan Saksi EMIL.
  • Bahwa setelah mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) dibongkar dan dipisahkan antara mesin mobil dengan rangka / body mobilnya oleh Saksi ISWAN dan Saksi EMIL, sekitar satu minggu kemudian di bulan Juni 2023 Saksi ISWAN dan Saksi EMIL menjual rangka/body mobil pick up merk Suzuki Futura hasil curian yang telah dipapas/dilenyapkan nomor rangkanya kepada Sdr. MUH.SAKIR YUSUF Als. SAKIR BIN MUH. YUSUF dengan harga Rp. 17.000.000, (tujuh belas juta rupiah) lalu dipasang pada mobil milik Sdr. MUH. SAKIR yakni mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi DD 8664 DB (Nomor Mesin G13C-D-133870). Kemudian dari hasil penjualan rangka/body mobil curian tersebut telah dibagi dengan rincian Terdakwa menerima uang sejumlah Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah), Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI menerima uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), Saksi ISWAN menerima uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), Saksi EMIL menerima uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) serta Biaya/ongkos perbaikan body mobil sejumlah Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah);
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Agustus 2023, Saksi ISWAN dan Saksi EMIL menjual mesin mobil pick up merk Suzuki Futura hasil curian yang telah dipapas / dilenyapkan nomor mesinnya kepada Sdr. AKMAL BIN ABD GAFFAR dengan harga Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) kemudian dipasang pada mobil Sdr. AKMAL yakni mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi yang terpasang DD 8573 IE nomor rangka T120SB067139 dengan tulisan putra tunggal pada kaca depannya. Kemudian dari hasil penjualan tersebut telah dibagi dengan rincian Terdakwa menerima uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI menerima uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), Saksi ISWAN menerima uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan Saksi EMIL menerima uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),
  • Bahwa seluruh uang hasil penjualan mobil pickup yang telah dicuri oleh Terdakwa bersamasama dengan Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI telah habis digunakan oleh Terdakwa dan Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI untuk membiayai keperluan sehari-hari.
  • Bahwa barang berupa 1 (satu) unit mobil pick up merek Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) serta 1 (satu) unit mesin gensset warna hitam 7.000 watt, 2 (dua) unit blower, dan 1 (satu) kotak peti odong-odong yang berada pada bak belakang mobil seluruhnya adalah milik Saksi Korban ST. HAMSINAH Als HAMO dan tanpa izin telah diambil oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI, dengan pembagian peran sebagai berikut :
  • Terdakwa berperan mengambil 1 (satu) unit mobil pick up merek Suzuki Futura warna hitam menggunakan kunci “T”, membawa 1 (satu) unit mobil pick up merek Suzuki Futura warna hitam ke bengkel milik Saksi EMIL dan Saksi ISWAN untuk dijual, dan menikmati hasil tindak pidana;
  • Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI berperan pertama kali yang memiliki inisiatif dan mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian, mengintai lokasi pencurian, mengantar terdakwa ke lokasi pencurian menggunakan sepeda motornya serta menikmati hasil tindak pidana.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI, Saksi Korban ST. HAMSINAH Als HAMO kehilangan 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) serta barang-barang yang berada pada bak belakang mobil berupa 1 (satu) unit mesin gensset warna hitam 7.000 watt, 2 (dua) unit blower, 1 (satu) kotak peti odong-odong, sehingga Saksi Korban ST. HAMSINAH mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa DEDI SUPARMAN Alias PAMMANG Bin GASSING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.----------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa DEDI SUPARMAN Alias PAMMANG Bin GASSING (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Seruni Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tepatnya di depan warung / rumah Saksi Korban ST. HAMSINAH Als HAMO atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 03.00 WITA dini hari, Terdakwa dibonceng oleh Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI menggunakan sepeda motor Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI menuju ke Jl. Seruni Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tepatnya di depan warung / rumah Saksi Korban ST. HAMSINAH Als HAMO dimana 1 (satu) unit mobil pick up merek Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) milik Saksi Korban ST. HAMSINAH Als HAMO terparkir yang mana 1 (satu) unit mobil pick up tersebut sebelumnya sudah diintai dan dijadikan target pencurian oleh Terdakwa. Setibanya di rumah Saksi Korban ST. HAMSINAH Als HAMO, Terdakwa turun dari sepeda Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI kemudian Saksi H. LILI Als. H BAGODENG BIN PAYOI pergi meninggalkan Terdakwa dan menuju ke arah Toko Baja Lestari sementara Terdakwa langsung mendekati 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) milik saksi korban ST. HAMSINAH Als HAMO milik Saksi Korban ST. HAMSINAH Als HAMO dan membuka pintu sebelah kanan dari mobil tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci “T” lalu Terdakwa memasukkan kunci “T” ke lubang kunci stop kontak mobil tersebut hingga mesin mobil tersebut berhasil dinyalakan, setelah itu Terdakwa perlahan mengemudikan mobil tersebut ke arah RUTAN Bantaeng untuk melarikan diri, dan pada saat yang bersamaan Saksi Korban ST. HAMSINAH Als HAMO terbangun karena mendengar deru suara mesin mobil miliknya sehingga Saksi Korban ST. HAMSINAH Als HAMO keluar dari rumahnya dan melihat seorang laki-laki yang tak dikenal tanpa izin telah membawa lari mobilnya sehingga Saksi Korban ST. HAMSINAH Als HAMO langsung berteriak meminta tolong dan berlari mengejar mobil pick up miliknya yang dibawa lari oleh Terdakwa yang terus melaju ke arah JL. Raya Lanto Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng..
  • Bahwa setelah berhasil kabur, Terdakwa membawa mobil curian tersebut ke bengkel Saksi ISWAN dan Saksi EMIL (dituntut dalam berkas terpisah) yang beralamat di Kampung Borong Kapala Desa Pattallassang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng, kemudian sekira pukul 04.30 WITA Terdakwa tiba di bengkel tersebut dan membangunkan Saksi ISWAN dan Saksi EMIL kemudian Terdakwa menjelaskan kepada Saksi ISWAN dan Saksi EMIL bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit mobil pick up merek Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) dan meminta bantuan Saksi ISWAN dan Saksi EMIL untuk menjual mobil tersebut dan hal itu disetujui oleh Saksi ISWAN dan Saksi EMIL, setelah itu Terdakwa pulang dan meninggalkan mobil tersebut di bengkel milik Saksi ISWAN dan Saksi EMIL untuk dijual oleh mereka.
  • Bahwa setelah mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) dibongkar dan dipisahkan antara mesin mobil dengan rangka / body mobilnya oleh Saksi ISWAN dan Saksi EMIL, sekitar satu minggu kemudian di bulan Juni 2023 Saksi ISWAN dan Saksi EMIL menjual rangka/body mobil pick up merk Suzuki Futura hasil curian yang telah dipapas/dilenyapkan nomor rangkanya kepada Sdr. MUH.SAKIR YUSUF Als. SAKIR BIN MUH. YUSUF dengan harga Rp. 17.000.000, (tujuh belas juta rupiah) lalu dipasang pada mobil milik Sdr. MUH. SAKIR yakni mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi DD 8664 DB (Nomor Mesin G13C-D-133870). Kemudian dari hasil penjualan tersebut Terdakwa menerima uang sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Agustus 2023, Saksi ISWAN dan Saksi EMIL menjual mesin mobil pick up merk Suzuki Futura hasil curian yang telah dipapas / dilenyapkan nomor mesinnya kepada Sdr. AKMAL BIN ABD GAFFAR dengan harga Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) kemudian dipasang pada mobil Sdr. AKMAL yakni mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi yang terpasang DD 8573 IE nomor rangka T120SB067139 dengan tulisan putra tunggal pada kaca depannya. Kemudian dari hasil penjualan tersebut  Terdakwa menerima uang sejumlah Rp.2.000.000, (dua juta rupiah).
  • Bahwa seluruh uang hasil penjualan mobil pickup yang telah dicuri oleh Terdakwa telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk membiayai keperluan seharihari.
  • Bahwa barang berupa 1 (satu) unit mobil pick up merek Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) serta 1 (satu) unit mesin gensset warna hitam 7.000 watt, 2 (dua) unit blower, dan 1 (satu) kotak peti odong-odong yang berada pada bak belakang mobil seluruhnya adalah milik Saksi Korban ST. HAMSINAH Als HAMO dan tanpa izin telah diambil oleh Terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban ST. HAMSINAH Als HAMO kehilangan 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) serta barang-barang yang berada pada bak belakang mobil berupa 1 (satu) unit mesin gensset warna hitam 7.000 watt, 2 (dua) unit blower, 1 (satu) kotak peti odong-odong, sehingga Saksi Korban ST. HAMSINAH mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa DEDI SUPARMAN Alias PAMMANG Bin GASSING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya