Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Ban 1.Hafidz Ariza Rahman, S.H.
2.ASRIANI., S.H
IRFAN Bin DG. NALING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-618/P.4.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hafidz Ariza Rahman, S.H.
2ASRIANI., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN Bin DG. NALING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

---------- Bahwa Terdakwa IRFAN BIN DG NALING, pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, bertempat di Kp. Pa’bulangeng Desa Bonto Lojong Kec. Sinoa Kab.Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Mengambil Barang Sesuatu yang Seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara Melawan Hukum, Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu  , yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 Sekitar pukul 21.30 Wita, Saksi korban bersama dengan orang tuanya yakni Saksi Nurbia berangkat dari rumah di Kp. Pa’bulangeng Desa Bonto Lojong Kec. Sinoa Kab.Bantaeng menuju ke acara pesta perkawinan di Kp. Pa’bulangeng Desa. Bonto Bulaeng, Kec. Sinoa, Kab.Bantaeng dengan jarak sekitar 600 Meter dari rumah Saksi korban dan sampai dilokasi Saksi korban menyimpan/memarkir kendaraan Saksi korban yakni Sepeda Motor Yamaha Fino di depan rumah warga tepatnya di pinggir Jalan Kp. Pa’bulengang, Desa. Bonto Bulaeng. Kec. Sinoa, Kab. Bantaeng dalam kondisi terkunci stang (terkunci leher) dan masuk kedalam pesta perkawinan;
  • Bahwa kemudian Terdakwa yang usai menonton electon pesta perkawinan di Kp. Pa’bulengang Desa. Bonto Bulaeng Kec. Sinoa Kab. Bantaeng hendak pulang kerumahnya, dimana  dalam perjalanan pulang kerumah, Terdakwa melihat Sepeda Motor Merk Yamaha Fino tersebut sedang terparkir dipinggir jalan didepan rumah warga dan setelah itu Terdakwa mendekati motor tersebut dan kemudian Terdakwa memutar stir motor  dengan sekuat tenaga hingga terlepas dari kunci stangnya (kunci leher) dan kemudian Terdakwa mendorong motor tersebut sejauh 100 meter dan selanjutnya Terdakwa meraba kabel yang berada didalam body motor dan menyambungkannya dengan menggunakan pentul/pentil hingga mesin motor tersebut hidup, dan Terdakwa kemudian memakainya ke Kp.Kayu Loe yakni rumah bernama Sdr. Anca (DPO) dan menyimpan motor tersebut dirumah Sdr.Anca (DPO) kemudian setelah itu Sdr. Anca (DPO) membonceng Terdakwa pulang kerumahnya;
  • Bahwa kemudian berselang beberapa lama saksi korban dan saksi Nurbia hendak pulang kerumahnya usai ke pesta perkawinan akan tetapi pada saat sampai dilokasi tempat Saksi korban menyimpan/memarkir motornya, saksi korban sudah tidak melihat/menemukan lagi motor yang sebelumnya saksi korban parkir sehingga saksi korban merasa panik dan mencarinya di sekeliling area perkawinan bersama dengan warga sekitar akan tetapi tidak menemukannya sehingga pada saat itu Saksi korban langsung pulang ke rumah dan selanjutnya pergi melaporkan ke pihak yang berwenang;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat 15 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, saksi Mansur yang merupakan paman dari saksi korban menuju ke Kp. Pa’bulengang, Desa Bonto Bulaeng, Kec. Sinoa, Kab.Bantaeng yang dalam perjalanan, Saksi bertemu dengan Terdakwa dan menyampaikan “Mauka minta tolong saudara sempat ada temanta yang tauki keberadaan motor keponakan saya yakni Emmaawati yang hilang dicuri di Kp Pa’bulengang, Desa Bonto Bulaen” akan tetapi Terdakwa tidak menjawab dan langsung pergi mencari makanan sapi, sedangkan saksi melanjutkan perjalanan ke rumah saksi Samsuddin, kemudian pada Hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, Saksi kembali bertemu dengan Terdakwa disamping rumahnya pada saat Saksi hendak pulang, dan Tersangka mengatakan “Mau kemana maki” dan  Saksi menjawab “ Saya mau pulang kerumah”.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 10.30 Wita. Saksi Mansur kembali menuju ke Kp. Pa’bulengang, Desa Bonto Bulaeng, dan kembali bertemu dengan Terdakwa di depan rumahnya dan Terdakwa memanggil Saksi Mansur untuk masuk kedalam rumahnya dudukduduk, dan setelah itu Terdakwa  mengatakan “Ada uangmu disitu” dan Saksi Mansur menjawab “Tidak ada saya uangku kalau uang nubahas (kamu bahas)”  dan Terdakwa kembali mengatakan “Bisaji itu motor kembali asalkan di tebus sebanyak Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah)” dan setelah itu Saksi Mansur kerumah Saksi Nurbia dan menyampaikan bahwa “Itu motor bisa kembali asalkan ditebus sebanyak Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah)” dan setelah itu Saksi Mansur kembali kerumah Terdakwa dan sampai disana Saksi Mansur langsung memberikan uang tersebut kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa menyampaikan “Pergi maki ambilki itu motorka dikebun” dan Saksi Mansur kembali bertanya “Kebun dimana” dan Terdakwa  kembali mengatakan “Kalau kita sampai dikebun yang dekat jembatan kita liatmi itu motorka” dan setelah itu Saksi Mansur kembali kerumah
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekita pukul 01.00 Wita, Saksi Mansur menuju ke kebun yang sebelumnya disampaikan Terdakwa dan sampai disana Saksi menemukan motor tersebut dan selanjutnya Saksi Mansur membawa pulang ke rumah;
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (Satu) Unit Motor Merk Yamaha Fino Warna AbuAbu dengan nomor polisi DD 5281 FC, No. Rangka MH3SE8840HJ235803, dan No. Mesin: E3R2E-1667243 tersebut tanpa izin dari Saksi Korban Emmawati Als Emma Binti Samsuddin;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban Emmawati Als Emma Binti Samsuddin mengalami kerugian Materil sekitar Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah);

-------Perbuatan Terdakwa IRFAN BIN DG NALING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5  KUHPidana.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya